SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kini tengah menggarap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat terbang di tubuh PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) yang kini berganti nama menjadi PT IAS.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah tim jaksa menemukan bukti permulaan yang dianggap cukup.
Peningkatan status hukum itu tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor: PRIN-410/M.6.11/Fd.2/05/2026 tertanggal Kamis (21/5/2026).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Suarja Teja Buana, menjelaskan perkara bermula pada 2021 ketika PT APK menetapkan lini bisnis baru berupa charter pesawat udara. Program tersebut kemudian dimasukkan dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun buku 2022.
“Pada Februari 2022, PT APK menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha untuk mengoperasikan pesawat udara jenis Boeing 737-300,” kata Teja saat diwawancarai SatelitNews.Com, Jumat (22/5/2026).
Namun dalam prosesnya, jaksa menemukan fakta bahwa perusahaan yang ditunjuk sebagai mitra itu tidak memiliki sertifikasi resmi untuk mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300.
Baca Juga: Kasus Dugaan Sewa Pesawat Fiktif, Kejari Kota Tangerang Geledah Kantor PT IAS
Meski demikian, PT APK tetap melakukan pembayaran kepada PT WSU dengan total mencapai Rp5,49 miliar. “Nyatanya, kegiatan pengoperasian pesawat Boeing 737-300 tersebut tidak pernah terealisasi alias fiktif,” ujar Teja.
Dari hasil pemeriksaan pada tahap penyelidikan, tim jaksa penyidik menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dengan status perkara yang kini naik ke tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan mulai melakukan pemanggilan terhadap para saksi serta pengumpulan alat bukti tambahan.
“Tim penyidik Kejari Kota Tangerang akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara tersebut,” tandas Teja. (ari)
