SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan dan penampungan sampah ilegal di Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, disegel petugas gabungan pada Kamis (18/6/2026). Lokasi tersebut sebelumnya dikeluhkan warga karena aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Penertiban dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres Metro Tangerang Kota, serta aparatur kewilayahan setempat. Selain memasang segel, petugas juga melakukan pendataan awal terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, lahan yang ditindak memiliki area cukup luas dan terindikasi digunakan sebagai tempat penampungan maupun pengolahan sampah secara ilegal. “Hari ini kami melakukan penertiban di wilayah Kelurahan Cibodas. Lokasi yang ditindak memiliki lahan yang cukup luas dan terindikasi digunakan sebagai tempat pengolahan atau penampungan sampah ilegal,” kata Wawan.
Menurut Wawan, penyegelan bukan menjadi akhir dari proses penanganan. Pemerintah akan melanjutkan langkah penelusuran untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Setelah penutupan lokasi, DLH bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP akan melakukan pemeriksaan, pengumpulan data, dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga terlibat. “Kami ingin memastikan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya menutup lokasi, tetapi juga melakukan penegakan aturan sehingga aktivitas serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” ujarnya.
Penertiban di Cibodas merupakan kali kedua yang dilakukan DLH Kota Tangerang dalam rangkaian operasi penanganan pengelolaan sampah ilegal. Sebelumnya, tindakan serupa dilakukan di wilayah Kecamatan Pinang. Pemerintah berencana melanjutkan operasi ke Kecamatan Benda pada pekan depan.
Baca Juga: Cemari Lingkungan, TPS Ilegal di Pinang Kota Tangerang Disegel
Maraknya lokasi pengelolaan sampah tanpa izin menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan pencemaran tanah, udara, maupun aliran air di sekitar permukiman warga. Keberadaan lokasi semacam itu juga kerap memunculkan keluhan terkait bau tidak sedap dan aktivitas pembakaran sampah terbuka.
Wawan mengatakan, sebagian besar penindakan berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke pemerintah daerah. Karena itu, ia meminta warga tidak ragu melaporkan aktivitas serupa apabila ditemukan di lingkungan sekitar. “Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika menemukan aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin, masyarakat dapat melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup atau melalui kanal pengaduan dan media sosial resmi Pemerintah Kota Tangerang. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti,” katanya. (ari)
