SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Satpol PP Kota Tangerang mengklaim terus mengintensifkan sterilisasi di kawasan Taman Elektrik, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang guna mencegah parkir liar. Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menyatakan pihaknya kini menerapkan pembatasan akses kendaraan pada hari-hari tertentu.
Dikatakannya, operasi pengetatan ini telah disiagakan secara intensif selama dua minggu terakhir. Petugas dikerahkan secara berkala, khususnya pada waktu-waktu rawan terjadinya penumpukan massa.
“Kami terus berikhtiar menertibkan parkir liar. Di area Taman Elektrik sudah berjalan kurang lebih dua minggu. Kami tertibkan sehingga di jam-jam tertentu dan hari tertentu seperti Jumat, Sabtu, dan Minggu, kendaraan baik mobil maupun motor tidak bisa lagi masuk (ke area steril),” ujar Mulyani saat ditemui wartawan SatelitNews.Com, di lokasi, Rabu (17/6/2026).
Menurut Mulyani, penutupan akses kendaraan di titik-titik tertentu merupakan langkah preventif yang paling efektif. Dengan membatasi ruang gerak kendaraan, celah bagi para oknum tidak berizin untuk memungut biaya parkir ilegal dapat dipangkas secara signifikan.
Saat disinggung mengenai batas waktu operasi, Mulyani menegaskan pihaknya tidak mematok tenggat waktu tertentu. Satpol PP akan terus bersiaga di lapangan hingga kawasan pusat kota tersebut benar-benar bersih dari aktivitas ilegal.
“Targetnya sampai (pungli) hilang. Sampai masyarakat dan semua pihak sadar bahwa yang tidak punya kewenangan tidak boleh memungut apa pun. Ini kan pungli, dan intinya kita mau menghilangkan itu. Tapi tentu butuh kerja sama dan kesadaran dari semua pihak,” tegasnya.
Baca Juga: Dianggap Mengganggu Pejalan, PKL di Sekitar Tugu Adipura Ditertibkan
Terkait aspek hukum, Mulyani mengingatkan bahwa praktik pungli memiliki konsekuensi yang berat dan dapat diseret ke ranah hukum. Kendati demikian, untuk tahap awal ini, Satpol PP masih mengedepankan tindakan persuasif dan edukasi.
“Sanksinya jelas ada aturannya, bahkan bisa mengarah ke pidana. Namun, saat ini kita utamakan pencegahan dulu. Kita ingin menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan nyaman bagi pengunjung. Semua pihak harus tertib aturan dulu. Jika ada pelanggaran (berulang), kita akan kaji dulu tingkat kesalahannya sebelum diambil tindakan tegas,” tambahnya.
Menanggapi kritik sebagian masyarakat terkait adanya laporan pelanggaran yang dinilai lambat direspons, Mulyani menepis anggapan bahwa pihaknya menutup mata. Ia menjelaskan bahwa luasnya cakupan wilayah dan keterbatasan jumlah personel menjadi tantangan tersendiri di lapangan.
“Itu hanya masalah waktu saja, pasti kita respons dan tindaklanjuti. Personel kami kan harus dibagi-bagi karena tugas di lapangan sangat banyak. Jadi kami berharap jangan hanya menyalahkan Satpol PP,” kata Mulyani.
Ia menambahkan, tugas penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Ketertiban Umum (Trantibum) tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya partisipasi aktif dari warga dan elemen media. “Tujuan kami jelas kok, menegakkan Perda, menjaga Trantibum, dan membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami meminta masyarakat yang melihat pelanggaran untuk segera melapor. Kami juga berharap rekan-rekan media ikut membantu menyadarkan masyarakat agar mematuhi aturan daerah,” pungkasnya. (ari)
Baca Juga: Belum Punya PBG, Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan di Cimone
