SATELITNEWS.COM TANGERANG — Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dan pembobolan rumah kos di kawasan Cikokol, Kota Tangerang. Dari hasil penyelidikan, salah satu pelaku mengaku telah beraksi sekitar 20 kali di sejumlah wilayah Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang korban bernama Dian Apriana yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX, telepon genggam, serta dompet berisi dokumen penting.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 03.22 WIB di sebuah rumah kos di Jalan HR Rasuna Said, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang. Saat itu korban meninggalkan kontrakannya untuk membeli makanan. Ketika kembali, ia mendapati pintu kontrakan sudah terbuka dan sejumlah barang berharganya hilang.
“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial MDT alias Dilang,” kata Parikhesit, Minggu (14/6/2026).
Pelaku MDT kemudian ditangkap di wilayah Neglasari pada Jumat (12/6/2026). Dari hasil pemeriksaan, polisi mengembangkan kasus dan menangkap satu pelaku lain berinisial MR alias Kewong yang masih berstatus pelajar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha NMAX milik korban yang sebelumnya dicuri. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua telepon genggam, jam tangan, dan tas selempang.
Baca Juga: Tepergok Bawa Ganja, Pengendara Motor Ditangkap Aparat Polres Metro Tangerang
Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa MDT bukan pelaku pencurian biasa. Kepada penyidik, ia mengaku telah melakukan aksi pencurian rumah kosong sekitar 20 kali di wilayah hukum Polsek Pinang dan Polsek Tangerang bersama seorang rekannya berinisial AS alias Ambon yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga menemukan dugaan keterlibatan MDT dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lain di wilayah Pinang sebelum akhirnya ditangkap dalam kasus pencurian Yamaha NMAX milik Dian.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun spesialis pencurian rumah kosong yang meresahkan warga,” ujar Jauhari.
Baca Juga: Dua Begal Bersenjata Tajam Diringkus Polisi di Ciledug Saat Patroli Dini Hari
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Warga diminta memastikan pintu dan akses masuk telah terkunci dengan baik serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian maupun Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Jauhari. (ari)
