SATELITNEWS.COM, SERANG – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota, meringkus dua pemuda berinisial MF (21) dan TM (19), di sebuah rumah di Kampung Kesampangan, Desa Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Karena diduga, terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujar Vhalio, Senin (13/7/2026).
Tersangka MF dan TM, kata Vhalio, diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga menjalankan aktivitas sebagai pengedar tembakau sintetis.
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 57 bungkus tembakau sintetis, dengan berat bruto sekitar 59 gram.
“Selain itu, turut diamankan dua botol spray berisi cairan sintetis dengan berat bruto sekitar 10 mililiter serta satu bungkus tembakau sintetis lainnya,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Kapolri Beber Capaian 2026, Judol dan Narkotika Teratas
Petugas juga menyita sejumlah peralatan, yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Barang bukti tersebut, meliputi satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip bening, satu lakban, satu tas selempang, satu kotak bekas rokok, satu kotak plastik, satu piring plastik, dua pak tembakau mole, serta tiga unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku menjual tembakau sintetis dengan harga yang bervariasi, sesuai berat kemasan.
Kemasan seberat sekitar 0,8 gram dijual seharga Rp50 ribu, kemasan 1,5 gram dijual Rp100 ribu, sedangkan kemasan 2,5 gram dipasarkan dengan harga Rp170 ribu.
Polisi menduga kedua tersangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, maupun menyediakan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Atas perbuatannya, MF dan TM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Diduga Hendak Bobol Toko, Seorang Pria Diamuk Masa di Kibin Kabupaten Serang
“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredarannya,” pungkasnya. (sidik)




























