SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Banten, Nomor 33 Tahun 2026 tentang, Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).
Dalam SE tersebut, semua Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya para ayah atau wali ayah untuk mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah, sebagai bentuk penguatan peran keluarga.
Dalam surat edaran tersebut juga, dijelaskan bahwa ASN yang mengantar anak ke sekolah diberikan fleksibilitas waktu atau dispensasi jam kerja, sesuai jadwal masuk sekolah masing-masing.
Kebijakan ini bertujuan, mendukung keterlibatan ayah dalam pendidikan anak sekaligus memperkuat ketahanan keluarga. Namun, pelaksanaan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan mekanisme di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Beberapa OPD, telah menyampaikan arahan teknis kepada pegawai terkait pelaksanaan GAMAS, sementara OPD lainnya belum memberikan informasi atau petunjuk pelaksanaan kepada ASN.
Di salah satu OPD, bagian kepegawaian telah mengeluarkan pemberitahuan bahwa ASN yang mengantar anak ke sekolah, tetap dapat melakukan presensi kehadiran menggunakan fitur geotagging.
Baca Juga: LIPP Banten Desak Gubernur Andra Segera Evaluasi SPMB 2026
Dalam pemberitahuan tersebut disampaikan, terkait surat edaran tersebut, para ayah atau rang tua yang mengantar anak sekolah dapat melakukan presensi kehadiran menggunakan geotagging.
Seorang ASN Esselon III di lingkungan Pemprov Banten, yang namanya minta dirahasiakan mengatakan, perbedaan kebijakan teknis antar OPD ini menimbulkan pertanyaan di kalangan ASN mengenai mekanisme pelaksanaan SE Gubernur.
Terutama, lanjutnya, terkait tata cara presensi bagi pegawai yang memanfaatkan fleksibilitas waktu untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah.
“Kami berharap seluruh OPD dapat segera menyampaikan petunjuk pelaksanaan yang seragam agar kebijakan GAMAS dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan kebingungan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten,” katanya, saat berbincang dengan satelitnews.com, di KP3B, Senin (13/7/2026).
Dengan adanya keseragaman arahan, diharapkan tujuan SE Gubernur untuk meningkatkan peran ayah dalam mendampingi anak di hari pertama sekolah, dapat terlaksana secara optimal.
“Sekaligus memberikan kepastian bagi ASN dalam menjalankan kewajibannya sebagai pegawai dan sebagai orang tua,” tutupnya.
Baca Juga: Jalan Serdang – Merak Bakal Dilebarkan, Gubernur Banten dan Menteri PU Tinjau Lokasi
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Ai Dewi Suzana mengatakan, terkait jam kerja ASN karena kebijakan itu, semuanya disesuikan di OPD masing-masing.
“Menyesuaikan dengan surat edaran. Untuk absen di lakukan geotagging, di kirim ke operator OPD masing-masing. Karena tidak semua pegawai melaksanakan,” ungkapnya.
Ai menerangkan, ada beberapa pertimbangan yang menjadikan pengaturan jam kerja fleksibel dihari pertama anak masuk sekolah, mulai dari jumlah anak yang sekolah hingga hal yang lebih prifat atau pribadi.
“Karena ada juga ibu-ibu, kalau anaknya banyak lokasi sekolajnya berbeda, kan gak mungkin juga harus dianter sama bapakny semua. Apalgi anak yang baru masuk SD pastinya perlu penyesuaian,” tandasnya.
“Yang pasti, himbauan tersebut dilaksanakan dengan baikndan d isesuaikan dengan sikon (situasi dan kondisi-red),” tutupnya. (adib)




























