SATELITNEWS.COM, LEBAK–Kabar baik bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lebak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memastikan keberlangsungan status kerja dan pembayaran gaji PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, telah dijamin hingga 2027. Kepastian itu diberikan meski daerah masih menghadapi tekanan tingginya belanja pegawai.
Penjabat (Pj) Sekretaris daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, mengatakan pemerintah daerah telah memasukkan kebutuhan belanja pegawai tersebut ke dalam perencanaan anggaran. Karena itu, hak para PPPK dipastikan tetap terpenuhi. “Untuk PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, semuanya sudah kita anggarkan. Jadi pada 2026 dipastikan aman, termasuk pembayaran gajinya,” ujar Halson, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, komitmen tersebut tidak berhenti pada satu tahun anggaran saja. Pemkab Lebak juga telah mengantisipasi kebutuhan pembayaran gaji PPPK pada 2027 agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Untuk 2027 juga sudah kita siapkan. Anggarannya sudah dihitung, termasuk kebutuhan pembayaran selama 14 bulan,” katanya.
Halson menjelaskan, besarnya komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur terlihat dari alokasi belanja pegawai yang mencapai sekitar Rp1,3 triliun setiap tahun. Anggaran itu digunakan untuk membiayai 15.868 aparatur yang terdiri atas PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Di sisi lain, besarnya belanja pegawai menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Pasalnya, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengamanatkan belanja pegawai idealnya tidak melebihi 30 persen dari total belanja daerah. Sementara komposisi anggaran pegawai Kabupaten Lebak saat ini masih berada di atas ketentuan tersebut.
Meski demikian, Halson menegaskan kondisi tersebut tidak akan berujung pada kebijakan merumahkan aparatur. Ia memastikan arahan Bupati Lebak tetap berpihak pada perlindungan tenaga kerja yang telah mengabdi di lingkungan pemerintah daerah. “Sesuai arahan Pak Bupati, tidak ada kebijakan merumahkan ASN maupun PPPK. Yang kita harapkan justru ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait batas belanja pegawai 30 persen sebagaimana diatur dalam UU HKPD,” tegasnya.
Baca Juga: Kemensos Buka Rekrutmen 3.053 PPPK Guru Sekolah Rakyat, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Lebih lanjut, Halson mengatakan peluang penambahan PPPK masih terbuka, namun pelaksanaannya bergantung pada keputusan pemerintah pusat terkait formasi yang tersedia. Selain itu, kemampuan keuangan daerah akan menjadi pertimbangan utama sebelum dilakukan rekrutmen. “Kalau nanti pemerintah pusat membuka formasi, tentu akan kita kaji. Kita lihat dulu kemampuan anggaran daerah agar kebijakan yang diambil tetap realistis,” ujarnya.
Sementara, kebutuhan aparatur di lingkungan Pemkab Lebak tetap harus dipenuhi seiring tingginya angka pegawai yang memasuki masa pensiun. Pada 2026 diperkirakan sekitar 400 PNS akan mengakhiri masa tugasnya. Untuk mengantisipasi kekosongan tersebut, Pemkab Lebak telah mengusulkan kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada pemerintah pusat. “Tahun ini kita mengajukan formasi CPNS sebanyak 150 orang. Penempatannya nanti disesuaikan dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” pungkasnya.(mulyana)




























