SATELITNEWS.COM, SERANG – Pembangunan 14 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di empat kecamatan di Kabupaten Pandeglang, tak kunjung dilakukan. Akibat hal itu, perwakilan masyarakat nekat menanyakan kejelasan rencana tersebut kepada Pemprov Banten.
Diketahui, awalnya sejumlah warga berkirim surat kepada Pemerintah Pusat, terkait pengajuan perbaikan rumah. Surat tersebut direspons cepat oleh Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg), dengan mengeluarkan surat resmi per tanggal 20 November 2025.
Diketahui, surat balasan dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia yang ditujukan kepada Bupati Pandeglang Nomor B-03/D-2/LNLP/HL00.10/11/2025.
Perihal Permohonan Bantuan Pembangunan Rumah Yang Tidak Layak Huni di Kabupaten Pandeglang, tertanggal 20 November 2025 dan di tanda tangani secara elektronik oleh Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah, R. Hadi Nugroho.
Sementara, surat balasan yang ia terima dari Bupati Pandeglang yakni bernomor 600.2-7.6/333-DPKPP/2026 prihal Permohonan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Dan Rumah Terdampak Bencana yang ditujukan kepada Gubernur Banten c.q. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).
Ridwan salah seorang perwakilan masyarakat mengatakan, sebelumnya Pemkab Pandeglang melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang telah melakukan survei lokasi dan melakukan pendataan terhadap calon penerima bantuan.
Baca Juga: Belasan Tambang Ilegal Ditutup, Pemprov Banten Masih Melakukan Moratorium
“Waktu itu dijanjikan paling cepat akhir Januari dan paling lambat 1 Februari 2026 sudah turun (anggarannya), menunggu SK dari Bupati Pandeglang. Katanya alokasi anggarannya Rp75 juta rupiah per unit untuk 14 unit rumah spesial pengajuan kami,” katanya, di Pokja Wartawan Provinsi Banten, KP3B, Senin (13/7/2026).
Akan tetapi, kata dia, waktu yang dijanjikan itu tak kunjung datang dan kegiatan pembangunan RTLH tidak terlaksana. Padahal, semua dokumen administrasi, mulai dari SK Bupati hingga persetujuan Gubernur, sebenarnya sudah lengkap dan resmi dikeluarkan.
Dia juga sudah mendatangi kantor DPKPP Kabupaten Pandeglang sebanyak lima kali dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten sebanyak lima kali. Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada kejelasan mengenai rencana tersebut.
“Kami sempat dipingpong. Di Perkim Provinsi bilangnya berkasnya tidak ada. Setelah kami tungguin sampai tiga jam bersama rombongan, akhirnya mereka mengaku kalau berkas itu ternyata ada di staf Kabid,” pungkasnya.
Dia juga mengeluhkan sulitnya menemui pejabat di DPRKP Banten, terutama Kepala Bidang Perumahan Perkim Banten, yang sebelumnya direkomendasikan untuk ditemui guna mengurai sumbatan realisasi anggaran ini.
Keterlambatan pencairan ini berbanding terbalik dengan kondisi darurat di lapangan. Oleh karena, kondisi beberapa rumah di empat kecamatan yakni Pulosari, Jiput, Menes, dan Cikedal saat ini kondisinya memprihatinkan, bahkan sudah ada yang rubuh luluh dengan tanah.
Baca Juga: Terdampak Efisiensi Anggaran, Penerima Bansos Di Banten Berkurang
“Rumahnya itu sebenarnya sudah rubuh. Warga sudah menangis datang ke saya. Tapi jangankan mendampingi, dari Lurah, Camat, sampai BPBD pun tidak ada yang datang atau sekadar basa-basi menelepon menanyakan perkembangan ke kami,” tukasnya.
Sementara, Kepala DPRKP Banten, Rachmat Rogianto, belum bisa memberikan keterangan. Dikonfirmasi melalui pesat WhatsApp messenger tidak merespons, begitupun pamggilan seluler, meski dalam kondisi aktif. (adib)




























