SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Setelah hampir 2 tahun menjadi buronan, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AMR alias TOKE akhirnya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota. Polisi menduga pelaku telah berulang kali mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
TOKE yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024 ditangkap tim opsnal di kawasan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 19.10 WIB. Sementara rekannya yang berperan sebagai joki, berinisial KIKI, masih diburu polisi.
Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga serta menganalisis rekaman CCTV dari sejumlah lokasi pencurian. “Dari hasil analisa CCTV dan penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku yang selama ini masuk DPO. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” kata Sriyono, Rabu (15/7/2026).
Kasus yang mengantarkan pelaku ke tangan polisi bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya. Motor tersebut diparkir di teras kontrakan di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda. Korban baru menyadari motornya raib saat hendak berangkat kerja keesokan harinya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan langsung melapor ke Polsek Benda.
Dari hasil pemeriksaan, TOKE mengakui pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama dua pelaku lain dalam perkara sebelumnya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa gagang kunci T, empat mata kunci T, rekaman CCTV, jaket yang dipakai pelaku saat beraksi, serta STNK sepeda motor.
Tak hanya itu, hasil penyelidikan mengungkap TOKE diduga terlibat dalam sedikitnya 10 laporan Polisi kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Benda sepanjang 2024 hingga 2026. Penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku dalam sejumlah aksi pencurian lainnya sekaligus memburu KIKI yang hingga kini masih berstatus buron.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Hibahkan Gedung Parkir Senilai Rp20,9 Miliar kepada Polres Metro Tangerang Kota
Atas perbuatannya, AMR alias TOKE dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan. “Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, termasuk curanmor, melalui Operasi Berantas Jaya 2026. Apabila masyarakat melihat atau menjadi korban tindak kriminal, segera hubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya. (ari)




























