SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan status tanggap darurat kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin akan dicabut mulai Rabu (15/7/2026). Meski demikian, upaya mitigasi, penyiraman, pembasahan, dan pendinginan di area TPA dipastikan tetap dilakukan secara menyeluruh selama musim kemarau masih berlangsung.
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah rapat evaluasi penanganan kebakaran TPA Jatiwaringin yang dihadiri Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendopo Bupati Tangerang. Hasil evaluasi menyatakan kondisi darurat kebakaran di TPA Jatiwaringin telah berakhir pada Selasa (14/7/2026).
“Hasil evaluasi telah disepakati, tanggap darurat telah berakhir. Namun, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan terus melakukan penyiraman dan pembasahan di seluruh area TPA Jatiwaringin melalui petugas BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Moch. Maesyal Rasyid kepada Satelit News, Selasa (14/7).
Pria yang akrab disapa Rudi Maesyal itu menjelaskan, sebagai langkah mitigasi jangka panjang, Pemkab Tangerang akan membangun toren dan tandon air, serta menyiapkan mesin alkon dengan daya semprot hingga 100 meter. Peralatan tersebut akan difungsikan untuk menjangkau titik-titik panas yang tersembunyi dan tidak dapat diakses armada pemadam kebakaran.
Selain itu, skema pembangunan biopond atau kolam penampungan air juga akan direalisasikan di kawasan tengah dan utara TPA Jatiwaringin sebagai cadangan air darurat. Menurutnya, masa transisi penanganan tidak ditetapkan batas waktunya karena sangat bergantung pada kondisi musim kemarau yang diperkirakan masih berlangsung cukup lama.
“Selama musim kemarau, penyiraman dan pembasahan tetap dilakukan. Kami juga terus memantau kondisi kesehatan masyarakat sekitar melalui Dinas Kesehatan dan puskesmas,” tuturnya.
Baca Juga: Tersangka Pembunuh Driver Ojol di Kosambi Berhasil Ditangkap
Terkait pencabutan status tanggap darurat, Rudi menegaskan keputusan tersebut telah dikoordinasikan secara matang dengan kementerian terkait. Status tanggap darurat akan berakhir sesuai masa penetapannya dan secara administratif dicabut mulai Rabu (15/7).
“Status kedaruratan dapat dicabut, tetapi dengan catatan seluruh langkah mitigasi, penyiraman, pembasahan, dan pendinginan tetap dijalankan karena musim kemarau diprediksi masih panjang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, menambahkan, meskipun status tanggap darurat berakhir, upaya mitigasi akan terus dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang. Pihaknya akan tetap melakukan penyiraman terhadap tumpukan sampah guna mencegah munculnya kembali titik api selama musim kemarau.
“Tadi sudah disampaikan bahwa penyiraman sampah tetap berlangsung meski status darurat akan berakhir,” singkatnya. (alfian/aditya)




























