SATELITNEWS.COM, LEBAK–Pemerintah Kabupaten Lebak mengakui belum dapat menaikkan penghasilan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam waktu dekat. Kondisi keuangan daerah di tengah efisiensi anggaran menjadi salah satu kendala utama.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Halson Naenggolan mengatakan, persoalan tersebut sudah dijelaskan langsung kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu saat audiensi beberapa hari lalu. Menurut Halson, status PPPK Paruh Waktu beserta besaran take home pay yang diterima saat ini mengacu pada aturan perundang-undangan dan kondisi penghasilan mereka ketika masih berstatus honorer.
“Secara gamblang saya sudah menjelaskan baik dari sisi aturan perundang-undangan maupun historis mengapa status mereka menjadi ASN dengan take home pay eksisting yang mereka terima sewaktu honorer,” kata Halson, Selasa (12/5/2026).
Ia menuturkan, Pemkab Lebak sebenarnya telah melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu, terutama guru. Salah satunya dengan menaikkan penghasilan sebagian besar guru dan mengalokasikan tunjangan hari raya (THR) pada Idulfitri lalu.
Namun, kata dia, menaikkan gaji seluruh PPPK Paruh Waktu tidak mudah lantaran jumlah pegawai mencapai ribuan orang. “Kalau harus ada kenaikan di seluruh PPPK tentu tidak mudah di tengah efisiensi APBD seperti saat ini,” ujarnya.
Halson menambahkan, Bupati Lebak terus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat agar kesejahteraan PPPK Paruh Waktu bisa lebih diperhatikan ke depan. Di sisi lain, Pemkab juga harus menjaga keseimbangan anggaran agar belanja publik tetap berjalan. “Kita tentu tidak mau belanja pegawai semakin membesar, karena belanja publik seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan lainnya juga harus kita alokasikan,” ucapnya.
Selain itu, Pemkab Lebak juga tengah menjajaki kerja sama dengan Taspen agar PPPK Paruh Waktu dapat menikmati program tabungan hari tua (THT) sebagaimana aparatur sipil negara lainnya.
Sebelumnya, sejumlah PPPK Paruh Waktu di Lebak mengeluhkan rendahnya penghasilan usai dilantik. Bahkan, ada guru yang hanya menerima gaji sebesar Rp500 ribu per bulan.
Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Lebak, Roby Iswandi mengatakan, penghasilan PPPK Paruh Waktu saat ini masih bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta per bulan. Menurutnya, perubahan mekanisme penggajian setelah pengangkatan PPPK Paruh Waktu membuat sebagian guru tidak lagi bisa menerima honor melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga penghasilan mereka justru menurun dibanding saat masih menjadi tenaga honorer.(mulyana)