Kamis, 14 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Akui Suap, Djuyamto: Semoga yang Terakhir

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 10 Sep 2025 19:30 WIB
Rubrik Nasional
Akui Suap, Djuyamto: Semoga yang Terakhir

Hakim nonaktif Djuyamto, terdakwa dugaan suap vonis lepas terhadap tiga korporasi crude palm oil (CPO). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–-Hakim nonaktif Djuyamto berharap dirinya dan para terdakwa lain menjadi hakim terakhir yang terjerat kasus suap. Harapan itu ia sampaikan dalam sidang dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis lepas terhadap tiga korporasi crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).

“Setidak-tidaknya, ini menjadi pelajaran bagi kita ke depan. Dan, saya berharap, kamilah hakim yang terakhir di republik ini untuk menghadapi peristiwa ini,” ujar Djuyamto.
Ucapan itu disambut oleh Ketua Majelis Hakim Effendi. “Aamiin,” kata dia.

Sidang kali ini menghadirkan Rudi Suparmono, eks Ketua PN Jakarta Pusat dan PN Surabaya, sebagai saksi. Djuyamto menanyakan pertemuannya dengan Agusrin Maryono, yang diduga menawarkan uang untuk pengurusan perkara CPO. Rudi mengakui, Agusrin sempat menawarkan satu juta Dolar Amerika sebelum memanggil majelis.

Dalam persidangan, Djuyamto menegaskan kronologi pertemuan itu. Ia menanyakan apakah Rudi memanggil majelis sebelum atau setelah bertemu Agusrin.
Rudi menjawab bahwa panggilan majelis dilakukan setelah pertemuan. Djuyamto kemudian menekankan, tawaran uang tersebut memang terjadi sebelum pemanggilan majelis. “Majelis datang, ya, iya,” jawab Rudi.

Selanjutnya, Djuyamto dengan tegas mengakui bahwa dirinya bersama Agam Syarief dan Ali Muhtarom, anggota majelis yang mengadili perkara CPO, telah menerima uang suap.

“Kalau soal kami majelis menerima uang, sudah kami akui sejak penyidikan. Kami mengaku bersalah, tapi persoalannya bukan hanya sekadar mengenai kami bersalah,” ujarnya.

BeritaTerbaru

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB

Djuyamto menambahkan bahwa persidangan ini penting bukan hanya untuk menentukan siapa yang bersalah, tetapi juga untuk menelusuri proses yang terjadi hingga suap diterima.

Kasus ini menjerat lima orang hakim dan pegawai pengadilan yang didakwa menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit agar majelis menjatuhkan vonis lepas. Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, didakwa menerima Rp 15,7 miliar, sementara mantan Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, mendapatkan Rp 2,4 miliar. Djuyamto menerima Rp 9,5 miliar, dan dua hakim anggota, Ali Muhtarom serta Agam Syarief Baharudin, masing-masing memperoleh Rp 6,2 miliar.

Tiga korporasi yang menjadi objek perkara ini adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, masing-masing terdiri dari beberapa anak perusahaan yang bergerak di bisnis sawit dan CPO. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis lepas terhadap ketiga korporasi tersebut.

Jaksa menyebut total uang suap yang diterima kelima terdakwa mencapai Rp 40 miliar, berasal dari advokat yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi. Distribusi uang dilakukan oleh Arif dan Wahyu kepada tiga hakim yang mengadili perkara ekspor CPO.

Dalam dakwaannya, Arif dikenai pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi dan gratifikasi, demikian pula Wahyu, sementara Djuyamto, Agam, dan Ali didakwa melanggar pasal yang sama terkait penerimaan suap. (rmg/san)

Tags: hakimsuapvonis
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Iing Andri Supriadi. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Wabup Iing Dorong Pemerintahan Kecamatan Aktif Gali Potensi

Selasa, 12 Mei 2026 18:35 WIB
MUSYAWARAH - Musyawarah pengelolaan pendakian Gunung Pulosari, yang digelar di Balai Desa Cilentung, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, Senin (11/5/2026). (ISTIMEWA)

Polemik Konservasi dan Pendakian Gunung Pulosari Pandeglang Berakhir Melalui Musyawarah ‎

Senin, 11 Mei 2026 16:44 WIB
DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Guru Madrasah Digaji Rp65 Ribu

DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Guru Madrasah Digaji Rp65 Ribu

Selasa, 12 Mei 2026 19:04 WIB
Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah, melepas jamaah calon haji asal Kabupaten Serang, Senin (11/5/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Serang Lepas 388 Jemaah Calon Haji

Senin, 11 Mei 2026 17:45 WIB
Bisnis Haram ‘Brekele’ Kandas, Polresta Sita 37 Ribu Butir Obat Keras

Bisnis Haram ‘Brekele’ Kandas, Polresta Sita 37 Ribu Butir Obat Keras

Kamis, 7 Mei 2026 21:10 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.