SATELITNEWS.COM, JAKARTA–-Hakim nonaktif Djuyamto berharap dirinya dan para terdakwa lain menjadi hakim terakhir yang terjerat kasus suap. Harapan itu ia sampaikan dalam sidang dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis lepas terhadap tiga korporasi crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
“Setidak-tidaknya, ini menjadi pelajaran bagi kita ke depan. Dan, saya berharap, kamilah hakim yang terakhir di republik ini untuk menghadapi peristiwa ini,” ujar Djuyamto.
Ucapan itu disambut oleh Ketua Majelis Hakim Effendi. “Aamiin,” kata dia.
Sidang kali ini menghadirkan Rudi Suparmono, eks Ketua PN Jakarta Pusat dan PN Surabaya, sebagai saksi. Djuyamto menanyakan pertemuannya dengan Agusrin Maryono, yang diduga menawarkan uang untuk pengurusan perkara CPO. Rudi mengakui, Agusrin sempat menawarkan satu juta Dolar Amerika sebelum memanggil majelis.
Dalam persidangan, Djuyamto menegaskan kronologi pertemuan itu. Ia menanyakan apakah Rudi memanggil majelis sebelum atau setelah bertemu Agusrin.
Rudi menjawab bahwa panggilan majelis dilakukan setelah pertemuan. Djuyamto kemudian menekankan, tawaran uang tersebut memang terjadi sebelum pemanggilan majelis. “Majelis datang, ya, iya,” jawab Rudi.
Selanjutnya, Djuyamto dengan tegas mengakui bahwa dirinya bersama Agam Syarief dan Ali Muhtarom, anggota majelis yang mengadili perkara CPO, telah menerima uang suap.
“Kalau soal kami majelis menerima uang, sudah kami akui sejak penyidikan. Kami mengaku bersalah, tapi persoalannya bukan hanya sekadar mengenai kami bersalah,” ujarnya.
Djuyamto menambahkan bahwa persidangan ini penting bukan hanya untuk menentukan siapa yang bersalah, tetapi juga untuk menelusuri proses yang terjadi hingga suap diterima.
Kasus ini menjerat lima orang hakim dan pegawai pengadilan yang didakwa menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit agar majelis menjatuhkan vonis lepas. Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, didakwa menerima Rp 15,7 miliar, sementara mantan Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, mendapatkan Rp 2,4 miliar. Djuyamto menerima Rp 9,5 miliar, dan dua hakim anggota, Ali Muhtarom serta Agam Syarief Baharudin, masing-masing memperoleh Rp 6,2 miliar.
Tiga korporasi yang menjadi objek perkara ini adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, masing-masing terdiri dari beberapa anak perusahaan yang bergerak di bisnis sawit dan CPO. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis lepas terhadap ketiga korporasi tersebut.
Jaksa menyebut total uang suap yang diterima kelima terdakwa mencapai Rp 40 miliar, berasal dari advokat yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi. Distribusi uang dilakukan oleh Arif dan Wahyu kepada tiga hakim yang mengadili perkara ekspor CPO.
Dalam dakwaannya, Arif dikenai pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi dan gratifikasi, demikian pula Wahyu, sementara Djuyamto, Agam, dan Ali didakwa melanggar pasal yang sama terkait penerimaan suap. (rmg/san)