SATELITNEWS.COM, MANGGARAI BARAT–Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menyetorkan Rp2.094.098.671 ke kas negara sebagai hasil pemulihan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2026.
Penyerahan uang pengganti tersebut dipimpin Kepala Kejari Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Ifan dan jajaran, di Kantor Kejari Manggarai Barat, Rabu (3/6/2026).
Yoanes mengatakan, pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Menurut dia, keberhasilan penanganan perkara tidak hanya diukur dari pemidanaan pelaku, tetapi juga dari kemampuan mengembalikan aset dan kerugian negara untuk kepentingan publik.
“Penanganan kasus korupsi bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan juga memastikan uang negara kembali agar bisa dimanfaatkan untuk pembangunan,” kata Yoanes dalam keterangan tertulis.
Dana lebih dari Rp2 miliar tersebut berasal dari sejumlah perkara korupsi yang ditangani bidang Pidana Khusus Kejari Manggarai Barat melalui mekanisme pemulihan aset (asset recovery).
Baca Juga: Gema Budaya 2026 Bangkitkan Pariwisata Nias
Ia menegaskan, pengembalian kerugian negara diharapkan memberi efek jera bagi pelaku korupsi sekaligus mendorong tata kelola anggaran yang transparan dan berintegritas.
“Uang yang kita selamatkan ini akan kembali ke masyarakat. Karena itu, integritas dalam pengelolaan anggaran adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” ujarnya. (made)

















