Selasa, 6 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Terbukti Lakukan Pemerasan dan TPPU, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Oleh Evi Mahfiyah
Selasa, 9 Des 2025 17:16 WIB
Rubrik Life Style, Ragam
Terbukti Lakukan Pemerasan dan TPPU, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Hukuman Nikita Mirzani jauh lebih berat disbanding vonis sebelumnya. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menyatakan Nikita Mirzani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berlapis, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya pada vonis di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani, sempat dibebaskan dari dakwaan TPPU, dan hanya dinyatakan bersalah atas Pasal ITE dengan vonis 4 tahun penjara. Putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir pembebasan tersebut, memandang Terdakwa dinilai memiliki peran aktif dalam pemerasan dan juga dalam upaya pencucian dari hasil kejahatan tersebut.

“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata Hakim Ketua, Sri Andini di Pengadilan Tinggi DKI, Selasa (9/12/2025).

Majelis Hakim juga menguatkan dakwaan TPPU yang sebelumnya, menjadi perdebatan sengit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbuktinya dakwaan berlapis ini menjadi dasar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DI Jakarta menjatuhkan pidana yang lebih berat, yaitu 6 tahun penjara.

“Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” tuturnya.

Sebagai konsekuensi hukum dari terbuktinya dua dakwaan berat tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun, yang merupakan penambahan dari vonis empat tahun di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” tegasnya.

Terdakwa juga dikenakan pidana denda yang harus dibayar sebagai hukuman tambahan. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara.

BeritaTerbaru

Wajah Anaknya Terkespos, Alyssa Daguise: Soso Tidak Akan Muncul di Vlog Siapa Pun Lagi

Wajah Anaknya Terkespos, Alyssa Daguise: Soso Tidak Akan Muncul di Vlog Siapa Pun Lagi

Rabu, 30 Sep 2026 12:28 WIB
Mulai Sering Ngomel? Nikita Willy: Tanda Butuh Me Time

Mulai Sering Ngomel? Nikita Willy: Tanda Butuh Me Time

Selasa, 29 Sep 2026 11:03 WIB
Anthony Xie dan Audi Marissa Memilih Rujuk

Tanpa Syarat Apapun, Anthony Xie dan Audi Marissa Memilih Rujuk

Selasa, 29 Sep 2026 10:58 WIB
Anak Melly Goeslaw yang Sukses Taklukkan Hati Putri Bamsoet

Ini Profil Abe Hoed, Anak Melly Goeslaw yang Sukses Taklukkan Hati Putri Bamsoet

Selasa, 29 Sep 2026 10:54 WIB

“Pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” pungkasnya.

Pihak Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, kini diberikan waktu 14 hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, yaitu mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. (dtc)

Tags: Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun PenjaraKasus Tindak Pidana Pencucian Uang dan UUITEvonis
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Adhisty Zara Melahirkan Bayi Laki-Laki
Life Style

Selamat! Adhisty Zara Melahirkan Bayi Laki-Laki, Diberi Nama Benjiro Nayel Ali

Senin, 28 Sep 2026 15:28 WIB
Melly Goeslaw dan Bamsoet Bakal Besanan
Life Style

Melly Goeslaw dan Bamsoet Bakal Besanan

Senin, 28 Sep 2026 13:19 WIB
Ruben Onsu Bernapas Lega, Kasus Penipuan Rp3,5 M Resmi Dihentikan
Life Style

Ruben Onsu Bernapas Lega, Kasus Penipuan Rp3,5 M Resmi Dihentikan

Rabu, 23 Sep 2026 15:27 WIB
Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya
Life Style

Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya

Selasa, 22 Sep 2026 16:50 WIB
Sah! Andre Taulany Dan Amanda Rigby Resmi Menikah
Life Style

Sah! Andre Taulany Dan Amanda Rigby Resmi Jadi Suami Istri

Senin, 21 Sep 2026 14:09 WIB
Instagram Reels Download Cara Simpan Video Tanpa Aplikasi
Life Style

Instagram Reels Download: Cara Simpan Video Tanpa Aplikasi

Senin, 14 Sep 2026 15:41 WIB
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Perubahan APBD Kota Tangerang 2026 Ditetapkan, PAD Turun Rp 32,706 Miliar

Belanja Daerah Naik Rp 217 Miliar, PAD Turun Rp 32,706 Miliar

Rabu, 30 Sep 2026 17:10 WIB
Indonesia Peringkat 16 Klasemen Akhir Asian Games 2026

Indonesia Peringkat 16 Klasemen Akhir Asian Games 2026

Minggu, 4 Okt 2026 14:29 WIB
Janji 100 Hari Kapolri Suyudi, Bersihkan Titipan dan Transaksional

Janji 100 Hari Kapolri Suyudi, Bersihkan Titipan dan Transaksional

Kamis, 1 Okt 2026 18:01 WIB
Jalur Pemisah dan Dua U-turn Bakal Dibangun di Jalan Rawa Buntu

Jalur Pemisah dan Dua U-turn Bakal Dibangun di Jalan Rawa Buntu

Rabu, 30 Sep 2026 16:54 WIB
MELIHAT KDMP : Gubernur Banten Andra Soni, melihat KDMP yang sudah beroperasi di wilayah Tangerang Raya, beberapa waktu lalu. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Ribuan Manajer KDMP di Banten Masih Dibiarkan Kosong

Rabu, 30 Sep 2026 18:13 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.