Jumat, 22 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Terbukti Lakukan Pemerasan dan TPPU, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Oleh Evi Mahfiyah
Selasa, 9 Des 2025 17:16 WIB
Rubrik Life Style, Ragam
Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Hukuman Nikita Mirzani jauh lebih berat disbanding vonis sebelumnya. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menyatakan Nikita Mirzani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berlapis, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya pada vonis di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani, sempat dibebaskan dari dakwaan TPPU, dan hanya dinyatakan bersalah atas Pasal ITE dengan vonis 4 tahun penjara. Putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir pembebasan tersebut, memandang Terdakwa dinilai memiliki peran aktif dalam pemerasan dan juga dalam upaya pencucian dari hasil kejahatan tersebut.

“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata Hakim Ketua, Sri Andini di Pengadilan Tinggi DKI, Selasa (9/12/2025).

Majelis Hakim juga menguatkan dakwaan TPPU yang sebelumnya, menjadi perdebatan sengit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbuktinya dakwaan berlapis ini menjadi dasar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DI Jakarta menjatuhkan pidana yang lebih berat, yaitu 6 tahun penjara.

“Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” tuturnya.

Sebagai konsekuensi hukum dari terbuktinya dua dakwaan berat tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun, yang merupakan penambahan dari vonis empat tahun di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BeritaTerbaru

Rayakan Hari Jadi ke-5, Primaya Hospital Pasar Kemis Gelar Bakti Sosial STT

Rayakan Hari Jadi ke-5, Primaya Hospital Pasar Kemis Gelar Bakti Sosial STT

Senin, 11 Mei 2026 14:02 WIB
Maia Estianty Ungkap Kebahagiaan Menjadi Oma

Maia Estianty Ungkap Kebahagiaan Menjadi Oma

Senin, 11 Mei 2026 13:56 WIB
IMG_20260510_094545

Kontes Ikan Mas Koki EGC 2026 Perebutkan Hadiah Rp250 Juta

Minggu, 10 Mei 2026 09:48 WIB
3 Shio yang Banjir Cuan Sepanjang Tahun Kuda Api

3 Shio yang Banjir Cuan Sepanjang Tahun Kuda Api

Jumat, 8 Mei 2026 16:33 WIB

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” tegasnya.

Terdakwa juga dikenakan pidana denda yang harus dibayar sebagai hukuman tambahan. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara.

“Pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” pungkasnya.

Pihak Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, kini diberikan waktu 14 hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, yaitu mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. (dtc)

Tags: Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun PenjaraKasus Tindak Pidana Pencucian Uang dan UUITEvonis
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Hadirkan Film Terbaru, Baim Wong Sutradarai Film Drama Keluarga 'Semua Akan Baik-baik Saja'
Life Style

Hadirkan Film Terbaru, Baim Wong Sutradarai Film Drama Keluarga ‘Semua Akan Baik-baik Saja’

Jumat, 8 Mei 2026 15:35 WIB
Hanya Ingin Berpisah, Clara Shinta Tak Persoalkan Harta Gana-gini
Life Style

Hanya Ingin Berpisah, Clara Shinta Tak Persoalkan Harta Gana-gini

Kamis, 7 Mei 2026 12:38 WIB
H. Edi Humaedi, S.H, M.H. (ISTIMEWA)
Ragam

Pengacara H. Edi Humaedi: Jangan Khianati Rasa Keadilan Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 19:44 WIB
Ahmad Dhani Ungkap Kekecewaan Keluarga, Tak Mau Bertemu Maia Estianty Lagi
Life Style

Ahmad Dhani Ungkap Kekecewaan Keluarga, Tak Mau Bertemu Maia Estianty Lagi

Rabu, 6 Mei 2026 19:31 WIB
Usai Seluruh Anaknya Berkumpul, Ayah Bunga Zainal Tutup Usia
Life Style

Usai Seluruh Anaknya Berkumpul, Ayah Bunga Zainal Tutup Usia

Rabu, 6 Mei 2026 19:26 WIB
Buka Luka Lama, Ahmad Dhani: Desember 2006 Saya Ceraikan Maia Karena Selingkuh!
Life Style

Buka Luka Lama, Ahmad Dhani: Desember 2006 Saya Ceraikan Maia Karena Selingkuh!

Rabu, 6 Mei 2026 17:02 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Mahasiswa Desak Perda Truk Tambang

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Mahasiswa Desak Perda Truk Tambang

Selasa, 19 Mei 2026 06:32 WIB
"Kejar" Penunggak Pajak, Samsat Cikokol Tangerang Gelar Razia PKB

“Kejar” Penunggak Pajak, Samsat Cikokol Tangerang Gelar Razia PKB

Selasa, 19 Mei 2026 20:41 WIB
Warga Cipeucang Keberatan Harga Pembebasan Lahan untuk PSEL Tangsel

Warga Cipeucang Keberatan Harga Pembebasan Lahan untuk PSEL Tangsel

Selasa, 19 Mei 2026 09:08 WIB
PERESMIAN - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, meresmikan gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) dan Central Steril Suplay Departemen (CSSD) di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang. (ISTIMEWA)

Bupati Zakiyah Ngaku Telah Bertemu Menkes Untuk Revitalisasi RSDP

Rabu, 20 Mei 2026 18:04 WIB
Hijaukan Kantor KONI Kabupaten Tangerang, PT YKK Tanam Ratusan Pohon

Hijaukan Kantor KONI Kabupaten Tangerang, PT YKK Tanam Ratusan Pohon

Kamis, 21 Mei 2026 18:29 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.