SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menyatakan Nikita Mirzani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berlapis, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya pada vonis di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani, sempat dibebaskan dari dakwaan TPPU, dan hanya dinyatakan bersalah atas Pasal ITE dengan vonis 4 tahun penjara. Putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir pembebasan tersebut, memandang Terdakwa dinilai memiliki peran aktif dalam pemerasan dan juga dalam upaya pencucian dari hasil kejahatan tersebut.
“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata Hakim Ketua, Sri Andini di Pengadilan Tinggi DKI, Selasa (9/12/2025).
Majelis Hakim juga menguatkan dakwaan TPPU yang sebelumnya, menjadi perdebatan sengit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbuktinya dakwaan berlapis ini menjadi dasar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DI Jakarta menjatuhkan pidana yang lebih berat, yaitu 6 tahun penjara.
“Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” tuturnya.
Sebagai konsekuensi hukum dari terbuktinya dua dakwaan berat tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun, yang merupakan penambahan dari vonis empat tahun di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” tegasnya.
Terdakwa juga dikenakan pidana denda yang harus dibayar sebagai hukuman tambahan. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara.
“Pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” pungkasnya.
Pihak Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, kini diberikan waktu 14 hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, yaitu mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. (dtc)