Senin, 21 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Modus Korupsi MBG, Kondisikan Yayasan Hingga Gelembungkan Anggaran

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 3 Jun 2026 21:39 WIB
Rubrik Nasional
Modus Korupsi MBG, Kondisikan Yayasan Hingga Gelembungkan Anggaran

DITAHAN: Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6). Kejaksaan Agung menahan Dadan setelah menetapkannya sebagai tersangka bersama dua mantan Wakil Kepala BGN dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. (RIZKI SYAHPUTRA / RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) tahun 2025–2026. Ketiganya adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sanjaya dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung.

Dadan sempat diperiksa di Kejagung sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (3/6). Dadan diangkut menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 17.12 WIB. Dia keluar dari Gedung Bundar mengenakan rompi khas tahanan Kejagung. Tidak ada komentar apa pun yang keluar dari mulut Dadan saat digiring oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung. Dia diam seribu bahasa sambil terus berlalu meninggalkan Gedung Bundar.

Serupa dengan Dadan, Lodewyk dan Sony juga diangkut oleh penyidik Jaksa Agug Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung menggunakan rompi pink dan mobil tahanan. Lodwyk diangkut lebih dulu pada pukul 17.16 WIB. Sementara Sony menyusul sekitar pukul 17.31 WIB karena sempat tertinggal oleh mobil tahanan yang sudah disiapkan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan modus kasus dugaan korupsi yang menjerat ketiga orang tersebut. Kasus ini bermula ketika Pemerintah melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Program prioritas nasional ini diselenggarakan BGN dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis. Pengelolaannya dilakukan oleh sejumlah yayasan untuk yang disalurkan kepada sekolah-sekolah. Tujuannya, untuk pemenuhan angka kecukupan gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran tahun 2025 sebesar Rp 85,27 triliun, dan tahun 2026 sebesar Rp 268 triliun. Seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Syarief mengungkapkan, namun faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan. Bahkan, yayasan-yayasan itu terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN, yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun, tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka.

Baca Juga: Kortastipidkor Polri Ungkap Korupsi Pencaplokan Lahan Milik Negara di Bali

“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” beber
Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026) malam.

Syarief bilang, tersangka Dadan dkk juga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Akibatnya, dalam proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan. Bahkan terdapat penggelembungan atau mark up harga pengadaan.

BeritaTerbaru

AirNav Indonesia Buka Rekrutmen 2026, Pendaftaran Dibuka 22–30 September

AirNav Indonesia Buka Rekrutmen 2026, Pendaftaran Dibuka 22–30 September

Minggu, 20 Sep 2026 13:46 WIB
SIM Keliling Sabtu 19 September di Tangerang dan Jakarta, Ini Lokasinya

SIM Keliling Sabtu 19 September di Tangerang dan Jakarta, Ini Lokasinya

Sabtu, 19 Sep 2026 08:44 WIB
Menteri ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum KPK

Menteri ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum KPK

Jumat, 18 Sep 2026 21:01 WIB
Saksi Bilang Fee Percepatan Haji Tak Mengalir ke Eks Menag Yaqut

Saksi Bilang Fee Percepatan Haji Tak Mengalir ke Eks Menag Yaqut

Jumat, 18 Sep 2026 07:44 WIB

“Sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Kata Syarief, terdapat empat pengadaan di BGN yang diduga dikorupsi oleh para tersangka. Rinciannya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga. Kemudian, pengadaan tablet (tab) lebih dari 31.000 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup, dan pengadaan televisi 75 inchi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di Kantor BGN yang berada di bilangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Jakpus). Menurut sumber internal Kejagung yang tidak bersedia disebutkan namanya, penggeledahan itu dilakukan atas temuan dugaan praktik jual beli titik SPPG. Padahal titik SPPG tidak pernah diperjualbelikan sama sekali. Pendaftaran untuk mendirikan SPPG dilakukan secara terbuka tanpa biaya.

Baca Juga: Pemkab Lebak Perketat SPPG

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait penanganan kasus.

”Penyidik Pidsus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata dia saat dikonfirmasi.

Sementara itu Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengungkap alasan di balik pencopotan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Menurut Dudung, pergantian tersebut diduga berkaitan dengan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Ya, saya pun dapat informasi seperti itu,” kata Dudung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).

Dudung menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto telah menerima berbagai laporan mengenai persoalan yang terjadi di internal BGN. Karena itu, Presiden ingin memastikan program MBG berjalan bersih, transparan, dan terbebas dari praktik penyimpangan, mengingat program tersebut menggunakan anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Ia menilai, langkah pencopotan Dadan menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola BGN agar lebih akuntabel. Pemerintah, lanjut Dudung, tidak ingin program strategis tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Tidak ada terjadinya penyimpangan, tidak ada terjadinya menguntungkan kepentingan perseorangan, kelompok maupun golongan, tetapi betul-betul bapak Presiden menginginkan bahwa ini untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

Dudung juga menegaskan, program MBG bukan sekadar menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak, melainkan harus dijalankan dengan sistem pengawasan yang baik dan tata kelola yang bersih. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mengawal implementasi program tersebut agar tetap sesuai tujuan awalnya.

“Ini yang akan kita kawal terus, pokoknya saya akan cek di lapangan dan yang saya temukan, akan saya sampaikan ke wartawan, itu aja. Saya nggak ada beban,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengganti Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakil kepala, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya. Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Sementara posisi Wakil Kepala BGN kini diisi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono. Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kantor Presiden RI, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/6) malam.

“Pada hari ini Selasa tanggal 2 Juni 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” ujar Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan, langkah pergantian pimpinan BGN dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama hampir satu setengah tahun terakhir. Menurut dia, pemerintah berharap kepemimpinan baru dapat memperkuat efektivitas program sekaligus meningkatkan koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaannya di daerah.

“Kepada tiga pimpinan Badan Gizi Nasional yang baru, kami berharap untuk dapat segera melakukan konsolidasi internal, memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dan tentu saja juga memperkuat koordinasi bersama dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, serta memastikan seluruh program Badan Gizi Nasional dapat tetap berjalan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (rmg)

Tags: BGNkorupsiMBG
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kortastipidkor Polri Ungkap Korupsi Pencaplokan Lahan Milik Negara di Bali
Nasional

Kortastipidkor Polri Ungkap Korupsi Pencaplokan Lahan Milik Negara di Bali

Jumat, 18 Sep 2026 07:39 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 18 September, Cek Lokasinya

Jumat, 18 Sep 2026 07:26 WIB
420 Pengaduan Konsumen ke BPKN, Kerugian Rp30,89 Miliar
Nasional

420 Pengaduan Konsumen ke BPKN, Kerugian Rp30,89 Miliar

Kamis, 17 Sep 2026 17:27 WIB
KPK Geledah ATR/BPN, Kasus Dugaan Suap HGB
Nasional

KPK Geledah ATR/BPN, Kasus Dugaan Suap HGB

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB
44.677 Hektare Tanah TNI Bermasalah, Minta Aset Pertahanan Dikecualikan
Nasional

44.677 Hektare Tanah TNI Bermasalah, Minta Aset Pertahanan Dikecualikan

Rabu, 16 Sep 2026 20:36 WIB
Kesepakatan Parpol Koalisi Pemerintah, Ambang Parlemen 5 Persen
Nasional

Kesepakatan Parpol Koalisi Pemerintah, Ambang Parlemen 5 Persen

Rabu, 16 Sep 2026 20:33 WIB
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Polemik HIPMI Kabupaten Tangerang, Dewan Pembina Minta Taati Mekanisme Organisasi

Polemik HIPMI Kabupaten Tangerang, Dewan Pembina Minta Taati Mekanisme Organisasi

Kamis, 17 Sep 2026 10:14 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Kepala Basarnas Banten Al Amrad (memegang mic), menyampaikan keterangan hasil evaluasi pencarian hari ke delapan dan rencana pencarian hari ke sembilan. (ISTIMEWA)

Hari Kesembilan Pencarian Rombongan Jurnalis, 22 Armada Kapal Dikerahkan Dibagi 8 Sektor

Rabu, 16 Sep 2026 11:13 WIB
60 Petugas dan 16 Armada Tangani Kebakaran Pabrik di Batuceper

Waspada Kebakaran, Warga Diminta Tak Bakar Sampah

Kamis, 17 Sep 2026 11:28 WIB
Kepala DPMD Banten Gunawan Rusminto. (ISTIMEWA)

Tahun Depan, Program Satu Desa Satu Sarjana Pemprov Banten Dihentikan

Rabu, 16 Sep 2026 13:41 WIB

Peringati Maulid Nabi, SMPN 3 Kota Tangerang Santuni 100 Anak

Jumat, 18 Sep 2026 20:06 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.