SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan korupsi penguasaan aset milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) oleh PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD).
Kortastipidkor menyita lahan milik seluas 230.450 meter persegi atau sekitar 23 hektare di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali terkait penyidikan kasus tersebut.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amstono mengatakan, lahan tersebut tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali.
Pada 5 April 2022, nama pemegang hak diperbarui menjadi Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian ATR/BPN. Perkara ini bermula dari proses tukar-menukar atau ruislag antara BPN dan PT MSD.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT MSD ditetapkan sebagai pemenang lelang. Namun, kewajiban penyerahan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali diduga tidak pernah diselesaikan. Akibatnya, proses tukar-menukar tersebut diduga tidak pernah tuntas.
“Namun kewajiban penyerahan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali diduga tidak pernah diselesaikan. Sehingga proses tukar-menukar tersebut diduga tidak pernah tuntas,” kata Indra dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026) petang.
Baca Juga: Eksepsi Kandas, Yaqut Janjikan Fakta
Indra menyebut, penyidik menemukan dugaan bahwa PT MSD kemudian menguasai secara fisik tanah tersebut. Penguasaan itu antara lain dilakukan dengan memasang pagar, papan, dan mendirikan pos jaga.
“Penguasaan fisik berlangsung sejak sekitar tahun 2014 sampai sekarang. Sementara negara tidak dapat memanfaatkan aset tersebut,” imbuhnya.
Penyidik selanjutnya mendalami proses gugatan perdata yang digunakan sebagai dasar penguasaan tanah.
Salah satu hal yang diperiksa adalah dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta penyampaian seolah-olah proses tukar-menukar telah selesai, padahal kewajiban menyediakan aset pengganti diduga belum dipenuhi.
“Selain perbuatan pihak swasta, penyidik mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN. Termasuk proses penetapan pemenang, tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan, serta tidak dilakukannya pengamanan fisik terhadap aset negara,” bebernya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi yang berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD, dan PT Telehouse selaku pihak yang berkaitan dengan menara telekomunikasi di lokasi.
Baca Juga: Dewas KPK Soroti Keterlambatan Tindakan Penegakan Hukum
Penyidik juga telah meminta keterangan ahli hukum pidana untuk mendalami unsur tindak pidana, pertanggungjawaban perorangan, dan kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Selain itu, penyidik berkoordinasi dan merencanakan ekspos bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Serta melakukan penyitaan terhadap aset tersebut dalam rangka pengamanan barang bukti, pencegahan peralihan atau perubahan penguasaan, serta mendukung upaya pemulihan aset (asset recovery),” sebutnya.
Menurut Indra, berdasarkan penghitungan sementara bersama BPK, nilai aset untuk periode 2014 hingga 2024 diperkirakan sekitar Rp 2,2 triliun.
Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan bukan merupakan penetapan final kerugian keuangan negara. Penghitungan akan diperbarui hingga 2026 melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
Sementara berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut dapat mencapai sekitar Rp 4,8 triliun.
“Berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan, karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut dapat mencapai sekitar Rp 4,8 triliun,” ungkapnya.
Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa pihak-pihak yang mengetahui proses lelang, tukar-menukar atau ruislag, gugatan perdata, dan penguasaan fisik tanah.
Pada Kamis (17/9/2026), penyidik melakukan penyitaan terhadap objek tanah, memasang plang atau tanda penyitaan, serta melaksanakan tindakan pengamanan lain sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum acara pidana.
Menurut Indra, penyitaan dilakukan untuk menjaga status dan keutuhan barang bukti, mengamankan aset, serta mendukung upaya pemulihan aset atau asset recovery.
Penyitaan bukan berarti perampasan untuk negara dan tidak menghapus hak pihak lain untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Proses penyidikan perkara ini masih berjalan.
Polri belum menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menarik kesimpulan yang mendahului proses hukum. (rmg)















