Jumat, 18 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Kortastipidkor Polri Ungkap Korupsi Pencaplokan Lahan Milik Negara di Bali

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 18 Sep 2026 07:39 WIB
Rubrik Nasional
Kortastipidkor Polri Ungkap Korupsi Pencaplokan Lahan Milik Negara di Bali

Kortastipidkor menyta lahan di Bali. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan korupsi penguasaan aset milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) oleh PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD).

Kortastipidkor menyita lahan milik seluas 230.450 meter persegi atau sekitar 23 hektare di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali terkait penyidikan kasus tersebut.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amstono mengatakan, lahan tersebut tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali.

Pada 5 April 2022, nama pemegang hak diperbarui menjadi Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian ATR/BPN. Perkara ini bermula dari proses tukar-menukar atau ruislag antara BPN dan PT MSD.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT MSD ditetapkan sebagai pemenang lelang. Namun, kewajiban penyerahan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali diduga tidak pernah diselesaikan. Akibatnya, proses tukar-menukar tersebut diduga tidak pernah tuntas.

“Namun kewajiban penyerahan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali diduga tidak pernah diselesaikan. Sehingga proses tukar-menukar tersebut diduga tidak pernah tuntas,” kata Indra dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026) petang.

Baca Juga: Eksepsi Kandas, Yaqut Janjikan Fakta

Indra menyebut, penyidik menemukan dugaan bahwa PT MSD kemudian menguasai secara fisik tanah tersebut. Penguasaan itu antara lain dilakukan dengan memasang pagar, papan, dan mendirikan pos jaga.

“Penguasaan fisik berlangsung sejak sekitar tahun 2014 sampai sekarang. Sementara negara tidak dapat memanfaatkan aset tersebut,” imbuhnya.

BeritaTerbaru

Saksi Bilang Fee Percepatan Haji Tak Mengalir ke Eks Menag Yaqut

Saksi Bilang Fee Percepatan Haji Tak Mengalir ke Eks Menag Yaqut

Jumat, 18 Sep 2026 07:44 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 18 September, Cek Lokasinya

Jumat, 18 Sep 2026 07:26 WIB
420 Pengaduan Konsumen ke BPKN, Kerugian Rp30,89 Miliar

420 Pengaduan Konsumen ke BPKN, Kerugian Rp30,89 Miliar

Kamis, 17 Sep 2026 17:27 WIB
KPK Geledah ATR/BPN, Kasus Dugaan Suap HGB

KPK Geledah ATR/BPN, Kasus Dugaan Suap HGB

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

Penyidik selanjutnya mendalami proses gugatan perdata yang digunakan sebagai dasar penguasaan tanah.

Salah satu hal yang diperiksa adalah dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta penyampaian seolah-olah proses tukar-menukar telah selesai, padahal kewajiban menyediakan aset pengganti diduga belum dipenuhi.

“Selain perbuatan pihak swasta, penyidik mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN. Termasuk proses penetapan pemenang, tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan, serta tidak dilakukannya pengamanan fisik terhadap aset negara,” bebernya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi yang berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD, dan PT Telehouse selaku pihak yang berkaitan dengan menara telekomunikasi di lokasi.

Baca Juga: Dewas KPK Soroti Keterlambatan Tindakan Penegakan Hukum

Penyidik juga telah meminta keterangan ahli hukum pidana untuk mendalami unsur tindak pidana, pertanggungjawaban perorangan, dan kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Selain itu, penyidik berkoordinasi dan merencanakan ekspos bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Serta melakukan penyitaan terhadap aset tersebut dalam rangka pengamanan barang bukti, pencegahan peralihan atau perubahan penguasaan, serta mendukung upaya pemulihan aset (asset recovery),” sebutnya.

Menurut Indra, berdasarkan penghitungan sementara bersama BPK, nilai aset untuk periode 2014 hingga 2024 diperkirakan sekitar Rp 2,2 triliun.

Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan bukan merupakan penetapan final kerugian keuangan negara. Penghitungan akan diperbarui hingga 2026 melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.

Sementara berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut dapat mencapai sekitar Rp 4,8 triliun.

“Berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan, karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut dapat mencapai sekitar Rp 4,8 triliun,” ungkapnya.

Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa pihak-pihak yang mengetahui proses lelang, tukar-menukar atau ruislag, gugatan perdata, dan penguasaan fisik tanah.

Pada Kamis (17/9/2026), penyidik melakukan penyitaan terhadap objek tanah, memasang plang atau tanda penyitaan, serta melaksanakan tindakan pengamanan lain sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum acara pidana.

Menurut Indra, penyitaan dilakukan untuk menjaga status dan keutuhan barang bukti, mengamankan aset, serta mendukung upaya pemulihan aset atau asset recovery.

Penyitaan bukan berarti perampasan untuk negara dan tidak menghapus hak pihak lain untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Proses penyidikan perkara ini masih berjalan.

Polri belum menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menarik kesimpulan yang mendahului proses hukum. (rmg)

Tags: BALIKortastipidkorkorupsinegarapolri
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

44.677 Hektare Tanah TNI Bermasalah, Minta Aset Pertahanan Dikecualikan
Nasional

44.677 Hektare Tanah TNI Bermasalah, Minta Aset Pertahanan Dikecualikan

Rabu, 16 Sep 2026 20:36 WIB
Kesepakatan Parpol Koalisi Pemerintah, Ambang Parlemen 5 Persen
Nasional

Kesepakatan Parpol Koalisi Pemerintah, Ambang Parlemen 5 Persen

Rabu, 16 Sep 2026 20:33 WIB
Fahd A Rafiq Bakal Dituntut Hukuman Lebih Berat
Nasional

Fahd A Rafiq Bakal Dituntut Hukuman Lebih Berat

Rabu, 16 Sep 2026 14:37 WIB
Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan
Nasional

Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Selasa, 15 Sep 2026 20:11 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Selasa 15 September, Cek Lokasinya

Selasa, 15 Sep 2026 07:41 WIB
Masih Abaikan PP Tunas, Platform Digital Belum Patuh
Nasional

Masih Abaikan PP Tunas, Platform Digital Belum Patuh

Senin, 14 Sep 2026 17:12 WIB

Berita Pilihan

Polemik HIPMI Kabupaten Tangerang, Dewan Pembina Minta Taati Mekanisme Organisasi

Polemik HIPMI Kabupaten Tangerang, Dewan Pembina Minta Taati Mekanisme Organisasi

Kamis, 17 Sep 2026 10:14 WIB
BERDIALOG : Puluhan alumni SMPN 4 Kota Serang dan perwakilan masyarakat, berdialog dengan DPRD Kota Serang, agar bisa membatalkan rencana relokasi SMPN 4 Kota Serang sebagai lahan perkir. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Pemkot Dianggap Tak Menghargai Sejarah, Relokasi SMPN 4 Kota Serang Harus Dibatalkan

Selasa, 15 Sep 2026 13:51 WIB
PERTUNJUKAN -- Teater Sirah Cai, dipertontonkan melalui panggung pentas. (ISTIMEWA)

Teater Sirah Cai, Seni Merawat Alam Lewat Panggung Pertunjukan

Senin, 14 Sep 2026 14:13 WIB
Polres Lebak Libatkan Nelayan Cari Jurnalis yang Hilang

Polres Lebak Libatkan Nelayan Cari Jurnalis yang Hilang

Senin, 14 Sep 2026 19:30 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Tim SAR gabungan melakukan pencarian rombongan wartawan di perairan Selat Sunda. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

Ini Detail Lokasi Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang di Hari ke Empat

Jumat, 11 Sep 2026 10:26 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.