SATELITNEWS.COM, JAKARTA — Sebanyak 44.677 hektare aset tanah milik TNI masih bermasalah dan berpotensi menimbulkan konflik agraria. Di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria, TNI meminta tanah yang sah dan secara langsung diperlukan untuk pertahanan negara dikecualikan dari objek reforma agraria.
Angka tersebut merupakan bagian dari 369.971 hektare aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah TNI hingga Agustus 2026. Sebanyak 133.619 hektare telah bersertifikat, sedangkan 191.657 hektare belum bersertifikat.
“Hingga Agustus 2026 terdapat 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan dengan mayoritas terkait aset yang belum bersertifikat,” kata Asisten Perencanaan Umum Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya dalam RDPU RUU Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (16/9/2026).
Penataan status dan batas bidang menjadi salah satu persoalan yang hendak diselesaikan. TNI mengusulkan verifikasi terpadu bersama Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemerintah daerah.
Data aset akan dicocokkan dengan peta bidang tanah, tata ruang, kawasan hutan, dan peta indikatif tanah objek reforma agraria. Pencatatan, sertifikasi, dan penegasan batas juga diusulkan dipercepat.
Untuk sengketa dengan masyarakat, mekanismenya mencakup verifikasi dokumen, pemeriksaan penguasaan fisik, mediasi, serta mekanisme administrasi atau hukum yang dapat diuji.
Baca Juga: Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Sesalkan Kisruh YSH-UIN Jakarta
“Setiap sengketa tanah antara masyarakat dan institusi pertahanan harus diselesaikan melalui verifikasi dokumen, pemeriksaan penguasaan fisik, mediasi, dan mekanisme administrasi,” ujar Candra.
Atas dasar verifikasi tersebut, bidang yang terbukti sah dan memang dibutuhkan untuk pertahanan diminta dikecualikan dari objek reforma agraria.
“RUU perlu mengecualikan tanah yang sah dan diperlukan langsung bagi pertahanan negara dari objek reforma agraria berdasarkan verifikasi lintas kementerian atau lembaga yang didukung bukti hak yang sah,” kata Candra.
Jika bidang yang dibutuhkan untuk pertahanan masih harus diselesaikan statusnya, Candra mengusulkan instrumen hukum, termasuk pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian yang layak. Proses verifikasi dan penataan status aset juga perlu memiliki batas waktu yang jelas.
Candra juga menyebut sejumlah penataan yang telah dilakukan. Pada Maret 2025, Kementerian ATR/BPN menyerahkan 42 sertifikat kepada Pusat Latihan Tempur Kodiklat TNI Angkatan Darat dengan luas total 32.782,5 hektare. Di Lampung, pemerintah pada Januari 2026 mencabut HGU di atas lahan Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Udara seluas 85.244,925 hektare dengan nilai sekitar Rp14,5 triliun.
Persoalan reforma agraria tidak hanya menyangkut status aset negara. Akademisi Universitas Gadjah Mada Maria S.W. Sumardjono menyoroti tanah ulayat masyarakat hukum adat, terutama lahan yang secara historis pernah dilepaskan untuk hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB).
Baca Juga: Arsenal Tekuk Aston Villa 1-0, Arteta Happy
Maria meminta RUU membuka kemungkinan restitusi ketika hubungan hukum atas tanah tersebut telah berakhir. Pengembalian, menurut dia, perlu mempertimbangkan keberadaan masyarakat hukum adat yang dulu melepaskan haknya serta kesediaan mereka mengelola kembali tanah tersebut.
“Kalau haknya sudah berakhir, apakah tidak bisa dipikirkan untuk dikembalikan kepada masyarakat hukum adat yang dulu melepaskan haknya, sepanjang masyarakat hukumnya masih ada dan memang bersedia mengelola tanah tersebut,” ujar Maria dalam pembahasan RUU Reforma Agraria bersama Baleg DPR yang diikuti secara daring, Selasa.
Ia mengingatkan, proses pemberian atau sertifikasi hak yang tidak tepat, tidak transparan, dan tidak akuntabel dapat memunculkan klaim dari pihak yang merasa tidak dilibatkan. Masyarakat hukum adat, kata dia, memiliki karakteristik berbeda sehingga tidak bisa begitu saja diperlakukan sama dengan subjek reforma agraria lainnya.
“Kalau tidak berani restitusi, ini akan jadi konflik juga,” katanya.
Karena itu, Maria mendorong agar RUU tidak berhenti pada redistribusi tanah. Penguatan atau pemulihan hak, kepastian hukum, pemberdayaan masyarakat, dan mekanisme penyelesaian konflik juga perlu diatur, dengan dukungan data pertanahan yang objektif dan mudah diakses. (rmg/xan)
























