Rabu, 16 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Kesepakatan Parpol Koalisi Pemerintah, Ambang Parlemen 5 Persen

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 16 Sep 2026 20:33 WIB
Rubrik Nasional
Kesepakatan Parpol Koalisi Pemerintah, Ambang Parlemen 5 Persen

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA — Angka 5 persen mengemuka sebagai opsi final ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Opsi tersebut dibahas dalam pertemuan sejumlah ketua umum partai koalisi pemerintah.

Pengerucutan ambang batas parlemen tersebut dikemukakan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono. “Sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan, dan saya kira itu yang kita sepakati,” kata Sugiono di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Opsi itu muncul saat para ketua umum partai koalisi pemerintah membahas sejumlah poin dalam revisi UU Pemilu pada Selasa (15/9/2026). Gerindra diwakili Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad. Namun, keputusan resmi atas opsi tersebut belum ditetapkan.

Selain soal ambang batas, kata Sugiono, para elite membahas desain pemilu agar lebih efektif dan efisien, termasuk bagaimana suara pemilih tetap terakomodasi.

“Beberapa hal lain juga dibicarakan. Yang intinya adalah bagaimana pemilu ini bisa lebih efisien, efektif, kemudian juga bagaimana suara-suara rakyat atau yaitu yang tersisa atau apa itu tetap bisa terakomodir dengan baik,” ujar dia.

Dia mengatakan para ketua umum partai politik koalisi pemerintah akan kembali menggelar pertemuan untuk membahas sejumlah hal lain yang berkaitan dengan revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga: Koalisi Sipil Gugat Alokasi Anggaran Rp335 Triliun Untuk MBG

“Itu yang kemarin dibicarakan. Nanti kan ujungnya kesepakatan ya kita kumpul lagi,” kata Sugiono.

Pemilu 2029 dijadwalkan berlangsung sekitar dua setengah tahun lagi. KPU berencana mulai merancang tahapan pemilu pada semester II 2026, sementara revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum menunjukkan perkembangan berarti sejak masuk Prolegnas Prioritas pada 2025.

BeritaTerbaru

44.677 Hektare Tanah TNI Bermasalah, Minta Aset Pertahanan Dikecualikan

44.677 Hektare Tanah TNI Bermasalah, Minta Aset Pertahanan Dikecualikan

Rabu, 16 Sep 2026 20:36 WIB
Fahd A Rafiq Bakal Dituntut Hukuman Lebih Berat

Fahd A Rafiq Bakal Dituntut Hukuman Lebih Berat

Rabu, 16 Sep 2026 14:37 WIB
Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Selasa, 15 Sep 2026 20:11 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Selasa 15 September, Cek Lokasinya

Selasa, 15 Sep 2026 07:41 WIB

Waktu dimulainya pembahasan formal di Komisi II juga belum dipastikan. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembahasan resmi akan dilakukan setelah Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dibentuk.

“Kami pastikan di tahun ini juga Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI insyaAllah akan kami bentuk,” ujar Rifqinizamy. Menurutnya, Panja dapat dibentuk sebelum maupun setelah masa reses DPR.

Meski demikian, ia menegaskan, ketentuan baru harus disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang paling penting berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Bukan soal persennya saja, tetapi kemudian kita bisa merasionalkan persentase itu didapat dari mana dan untuk apa,” ujar Rifqi di kompleks parlemen.

Baca Juga: Fadli Zon Klarifikasi, Koalisi Tetap Tuntut Maaf

Ia mengatakan Komisi II akan menyusun formula dan argumentasi konstitusionalitas norma baru secara rasional, sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Berdasarkan pembicaraan sementara, kata Rifqi, angka tersebut direncanakan lebih tinggi dari 4 persen.

Di sisi lain, Partai NasDem masih mempertahankan usulan 7 persen. Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim mengatakan partainya konsisten mengusulkan angka tersebut sejak mengikuti Pemilu 2014.

“NasDem konsisten dengan angka PT 7 persen,” kata Hermawi.

Meski demikian, NasDem terbuka berdiskusi untuk mencari besaran yang dapat diterima bersama dan akan hadir jika kembali digelar pertemuan antarpartai mengenai RUU Pemilu.

Sehari sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyebut 4 persen dan 5 persen masih menjadi opsi yang paling kuat. Ia mengatakan komunikasi antara para ketua umum telah berlangsung, tetapi belum mengetahui apakah pilihannya sudah diputuskan.

“Memang angka 4 atau 5 persen ini yang paling kuat. Tetapi saya belum tahu kalau sudah diputuskan atau belum. Kalau 7 persen mungkin terlalu tinggi. 4 persen atau 5 persen,” kata Dede.

Dede mengatakan pembahasan masih meramu sejumlah opsi berdasarkan putusan MK, masukan masyarakat sipil dan akademisi, serta desain aturan sebelumnya. Hasilnya kemudian disampaikan kepada para ketua umum.

MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada Februari 2024 menyatakan ambang batas 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilu 2024. Namun, untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, pembentuk undang-undang diminta mengubah ketentuan tersebut
dengan berpedoman pada sejumlah persyaratan yang ditetapkan Mahkamah.

Putusan itu merupakan hasil gugatan Perludem terhadap ketentuan 4 persen. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas yang memadai dalam penetapan angka tersebut, termasuk metode dan argumentasi yang digunakan.

Mahkamah meminta ketentuan baru tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu dan mencegah besarnya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Perubahan juga harus diarahkan pada penyederhanaan partai politik, selesai sebelum tahapan Pemilu 2029, serta melibatkan publik secara bermakna, termasuk partai peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR. (rmg)

Tags: ambangkoalisiparlemenparpol
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Masih Abaikan PP Tunas, Platform Digital Belum Patuh
Nasional

Masih Abaikan PP Tunas, Platform Digital Belum Patuh

Senin, 14 Sep 2026 17:12 WIB
114 Korban Kapal Virgo Transport 8 Ditemukan, 129 Orang Masih Dicari
Nasional

114 Korban Kapal Virgo Transport 8 Ditemukan, 129 Orang Masih Dicari

Senin, 14 Sep 2026 17:08 WIB
Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya
Headline

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya

Senin, 14 Sep 2026 16:27 WIB
Dedi Mulyadi Hadiri Pemakaman Kanaya Whu, Ikut Gotong Keranda Jenazah Vokalis MK9
Nasional

Dedi Mulyadi Hadiri Pemakaman Kanaya Whu, Ikut Gotong Keranda Jenazah Vokalis MK9

Senin, 14 Sep 2026 13:21 WIB
Jumlah Hot Spot Turun, 50 Badan Usaha Disegel
Nasional

Jumlah Hot Spot Turun, 50 Badan Usaha Disegel

Minggu, 13 Sep 2026 19:25 WIB
130 Orang Korban Kapal Virgo Terbalik Masih Dalam Pencarian
Nasional

130 Orang Korban Kapal Virgo Terbalik Masih Dalam Pencarian

Minggu, 13 Sep 2026 19:22 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

MILAD BAZNAS -- Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, usai menghadiri acara Milad ke 26 Baznas Tingkat Kabupaten Serang tahun 2026, di Pendopo Bupati pada Selasa (15/9/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi

Selasa, 15 Sep 2026 19:29 WIB

Universitas Raharja Wajibkan AI dalam Pendidikan, Rektor: Mutlak

Kamis, 10 Sep 2026 15:32 WIB

HUT ke-24, Polsek Serpong Santuni Anak Yatim dan Doakan Lima Jurnalis Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 12:02 WIB

Doa dari Ratusan Masyarakat Carita untuk Keselamatan Rombongan Jurnalis yang Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 09:01 WIB
GOTONG ROYONG -- Sejumlah nelayan, di Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, terpaksa turun tangan gotong royong melakukan normalisasi sungai secara manual menggunakan cangkul, Minggu (13/9/2026). (SIDIK/SATELITNEWS.COM)

Nelayan Normalisasi Sungai Pakai Cangkul, Aktivis Serang Raya: Pemerintah Kemana ?

Minggu, 13 Sep 2026 14:02 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.