SATELITNEWS.COM, JAKARTA — Angka 5 persen mengemuka sebagai opsi final ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Opsi tersebut dibahas dalam pertemuan sejumlah ketua umum partai koalisi pemerintah.
Pengerucutan ambang batas parlemen tersebut dikemukakan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono. “Sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan, dan saya kira itu yang kita sepakati,” kata Sugiono di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Opsi itu muncul saat para ketua umum partai koalisi pemerintah membahas sejumlah poin dalam revisi UU Pemilu pada Selasa (15/9/2026). Gerindra diwakili Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad. Namun, keputusan resmi atas opsi tersebut belum ditetapkan.
Selain soal ambang batas, kata Sugiono, para elite membahas desain pemilu agar lebih efektif dan efisien, termasuk bagaimana suara pemilih tetap terakomodasi.
“Beberapa hal lain juga dibicarakan. Yang intinya adalah bagaimana pemilu ini bisa lebih efisien, efektif, kemudian juga bagaimana suara-suara rakyat atau yaitu yang tersisa atau apa itu tetap bisa terakomodir dengan baik,” ujar dia.
Dia mengatakan para ketua umum partai politik koalisi pemerintah akan kembali menggelar pertemuan untuk membahas sejumlah hal lain yang berkaitan dengan revisi Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga: Koalisi Sipil Gugat Alokasi Anggaran Rp335 Triliun Untuk MBG
“Itu yang kemarin dibicarakan. Nanti kan ujungnya kesepakatan ya kita kumpul lagi,” kata Sugiono.
Pemilu 2029 dijadwalkan berlangsung sekitar dua setengah tahun lagi. KPU berencana mulai merancang tahapan pemilu pada semester II 2026, sementara revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum menunjukkan perkembangan berarti sejak masuk Prolegnas Prioritas pada 2025.
Waktu dimulainya pembahasan formal di Komisi II juga belum dipastikan. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembahasan resmi akan dilakukan setelah Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dibentuk.
“Kami pastikan di tahun ini juga Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI insyaAllah akan kami bentuk,” ujar Rifqinizamy. Menurutnya, Panja dapat dibentuk sebelum maupun setelah masa reses DPR.
Meski demikian, ia menegaskan, ketentuan baru harus disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang paling penting berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Bukan soal persennya saja, tetapi kemudian kita bisa merasionalkan persentase itu didapat dari mana dan untuk apa,” ujar Rifqi di kompleks parlemen.
Baca Juga: Fadli Zon Klarifikasi, Koalisi Tetap Tuntut Maaf
Ia mengatakan Komisi II akan menyusun formula dan argumentasi konstitusionalitas norma baru secara rasional, sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Berdasarkan pembicaraan sementara, kata Rifqi, angka tersebut direncanakan lebih tinggi dari 4 persen.
Di sisi lain, Partai NasDem masih mempertahankan usulan 7 persen. Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim mengatakan partainya konsisten mengusulkan angka tersebut sejak mengikuti Pemilu 2014.
“NasDem konsisten dengan angka PT 7 persen,” kata Hermawi.
Meski demikian, NasDem terbuka berdiskusi untuk mencari besaran yang dapat diterima bersama dan akan hadir jika kembali digelar pertemuan antarpartai mengenai RUU Pemilu.
Sehari sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyebut 4 persen dan 5 persen masih menjadi opsi yang paling kuat. Ia mengatakan komunikasi antara para ketua umum telah berlangsung, tetapi belum mengetahui apakah pilihannya sudah diputuskan.
“Memang angka 4 atau 5 persen ini yang paling kuat. Tetapi saya belum tahu kalau sudah diputuskan atau belum. Kalau 7 persen mungkin terlalu tinggi. 4 persen atau 5 persen,” kata Dede.
Dede mengatakan pembahasan masih meramu sejumlah opsi berdasarkan putusan MK, masukan masyarakat sipil dan akademisi, serta desain aturan sebelumnya. Hasilnya kemudian disampaikan kepada para ketua umum.
MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada Februari 2024 menyatakan ambang batas 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilu 2024. Namun, untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, pembentuk undang-undang diminta mengubah ketentuan tersebut
dengan berpedoman pada sejumlah persyaratan yang ditetapkan Mahkamah.
Putusan itu merupakan hasil gugatan Perludem terhadap ketentuan 4 persen. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas yang memadai dalam penetapan angka tersebut, termasuk metode dan argumentasi yang digunakan.
Mahkamah meminta ketentuan baru tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu dan mencegah besarnya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Perubahan juga harus diarahkan pada penyederhanaan partai politik, selesai sebelum tahapan Pemilu 2029, serta melibatkan publik secara bermakna, termasuk partai peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR. (rmg)
























