Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Koalisi Sipil Gugat Alokasi Anggaran Rp335 Triliun Untuk MBG

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 10 Mar 2026 21:10 WIB
Rubrik Nasional
Koalisi Sipil Gugat Alokasi Anggaran Rp335 Triliun Untuk MBG

Mantan Ketua MK Busyro Muqoddas bersama sejumlah aktivis dari "MBG Watch" memberikan keterangan pers, usai mendaftarkan permohonan uji materi UU APBN 2026 terkait alokasi anggaran ratusan triliun rupiah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA-–Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan tokoh publik, termasuk mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, menggugat alokasi anggaran ratusan triliun rupiah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mereka melakukannya dengan mengajukan uji materil alias judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koalisi yang menamakan diri “MBG Watch” menilai penganggaran MBG dalam APBN memicu risiko penyalahgunaan anggaran karena muncul tanpa dasar hukum yang jelas. Menimbulkan kesewenang-wenangan fiskal, mengganggu prioritas pendidikan dan kesehatan, serta berpotensi merugikan masyarakat miskin.

“Program ini hingga saat ini menimbulkan apa yang kami sebut kesewenang-wenangan fiskal. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, MBG tetap dipaksakan berjalan,” ujar Jaya Darmawan, perwakilan MBG Watch, saat mendaftarkan permohonan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026) siang.

Koalisi “MBG Watch” terdiri dari organisasi seperti Celios, Unitrend, Transparency International, Lapor Sehat, LBH Jakarta, Bareng Warga, ASPPUK, Aliansi Ibu Indonesia, Sajogyo Institute, Themis Indonesia, dan Koalisi Perempuan Indonesia.

Busyro Muqoddas menegaskan bahwa pengajuan judicial review dilatarbelakangi keprihatinan atas dampak luas tata kelola MBG yang semakin tidak terkontrol.

Baca Juga: MBG Seret Brigjen Polri, Kejagung Dalami Keterlibatan Perwira TNI

“Yang melatarbelakangi kami mendaftarkan JR ini adalah tragedi akibat tata kelola MBG yang semakin tidak terkontrol. Dampak destruktif yang menyengsarakan masyarakat secara luas sudah kita rasakan,” kata pemohon perseorangan ini.

Menurut Busyro, program MBG menunjukkan gejala otoritarianisme birokrasi karena tidak melalui proses partisipasi publik. Judicial review ini merupakan “obor demokrasi” untuk menghadirkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

BeritaTerbaru

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB

“MBG ini menggambarkan otoritarianisme birokrasi yang semakin antidemokrasi. Kalau itu dibiarkan, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi justru akan dirugikan,” ujarnya.

Dari sisi ekonomi, peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Askar, menilai alokasi anggaran MBG yang mencapai Rp335 triliun berpotensi tidak efektif membantu masyarakat miskin.

“Kalau anggaran Rp335 triliun itu dibagi langsung ke keluarga miskin, satu keluarga bisa menerima sekitar Rp5,2 juta per bulan. Namun yang diterima masyarakat saat ini hanya sekitar Rp200 ribu,” ujarnya.

Askar juga memperkirakan potensi kerugian akibat makanan terbuang bisa mencapai Rp1,2 triliun per minggu. “APBN itu uang rakyat. Saat kondisi ekonomi sulit, anggaran harus digunakan seefektif mungkin untuk masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga: Ribuan Relawan SPPG Kepung Kantor Bupati Tangerang, Minta Program MBG Dilanjutkan dan Diatur dalam UU

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menjelaskan, gugatan menyoroti enam pasal dalam UU APBN yang dinilai memberi ruang diskresi terlalu luas bagi pemerintah, yaitu Pasal 8 ayat 5, Pasal 9 ayat 4, Pasal 11 ayat 2, Pasal 13 ayat 4, Pasal 14 ayat 1, Pasal 20 ayat 1, dan Pasal 29 ayat 1.

“UU APBN 2026 menciptakan kebijakan baru, seperti anggaran MBG, yang tiba-tiba muncul tanpa dasar hukum yang jelas. Dampaknya luar biasa, menimbulkan abuse, kesewenang-wenangan, dan kezaliman, memotong anggaran pendidikan, kesehatan, hingga transfer dana ke daerah,” katanya.

Isnur menambahkan, pemohon meminta MK menafsirkan pasal-pasal tersebut secara konstitusional bersyarat, memberikan penjelasan tambahan, bahkan menghapus frasa bermasalah seperti “undang-undang di tangan pemerintah”. Menurutnya, UU APBN 2026 jelas melanggar konstitusi dan prinsip tata kelola anggaran yang baik.

Koalisi masyarakat sipil berharap MK dapat memeriksa secara mendalam tata kelola program MBG dan menegaskan prinsip negara hukum, transparansi, dan akuntabilitas tetap dijaga. “Kalau dibiarkan, negara ini bisa semakin parah. Karena itu kami datang ke sini, mendaftarkan permohonan ini sebagai upaya menghadirkan obor keadilan bagi masyarakat luas,” ujar Busyro. (rmg/xan)

Tags: APBNkoalisiMBGsipil
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Wahana Artha Group Beri Pemeriksaan dan Kacamata Gratis untuk 100 Siswa SLBN 3 Jakarta

Jumat, 3 Jul 2026 14:58 WIB
Pemkot Tangsel Pastikan Seragam Sekolah Gratis Hanya Untuk Siswa Miskin

Pemkot Tangsel Pastikan Seragam Sekolah Gratis Hanya Untuk Siswa Miskin

Rabu, 1 Jul 2026 16:14 WIB
Portugal vs Kroasia, Tarian Terakhir Dua Legenda

Portugal vs Kroasia, Tarian Terakhir Dua Legenda

Rabu, 1 Jul 2026 20:58 WIB
Di Medan, Wali kota Tangerang Tanam Pohon Duku

Di Medan, Wali kota Tangerang Tanam Pohon Duku

Kamis, 2 Jul 2026 13:02 WIB
SAMBUTAN - Ketua DPC PPP Kabupaten Serang terpilih periode 2026-2031, Dendi Kurnia Ardiansyah, menyampaikan sambutan di acara Muscab ke X yang diselenggarakan di gedung Catur Ciruas, Minggu (28/6/2026). (ISTIMEWA)

Nahkodai PPP Kabupaten Serang, Dendi Siap Gaspol Susun Kepengurusan

Minggu, 28 Jun 2026 17:53 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.