SATELITNEWS.COM, JAKARTA-–Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan tokoh publik, termasuk mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, menggugat alokasi anggaran ratusan triliun rupiah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mereka melakukannya dengan mengajukan uji materil alias judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koalisi yang menamakan diri “MBG Watch” menilai penganggaran MBG dalam APBN memicu risiko penyalahgunaan anggaran karena muncul tanpa dasar hukum yang jelas. Menimbulkan kesewenang-wenangan fiskal, mengganggu prioritas pendidikan dan kesehatan, serta berpotensi merugikan masyarakat miskin.
“Program ini hingga saat ini menimbulkan apa yang kami sebut kesewenang-wenangan fiskal. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, MBG tetap dipaksakan berjalan,” ujar Jaya Darmawan, perwakilan MBG Watch, saat mendaftarkan permohonan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026) siang.
Koalisi “MBG Watch” terdiri dari organisasi seperti Celios, Unitrend, Transparency International, Lapor Sehat, LBH Jakarta, Bareng Warga, ASPPUK, Aliansi Ibu Indonesia, Sajogyo Institute, Themis Indonesia, dan Koalisi Perempuan Indonesia.
Busyro Muqoddas menegaskan bahwa pengajuan judicial review dilatarbelakangi keprihatinan atas dampak luas tata kelola MBG yang semakin tidak terkontrol.
“Yang melatarbelakangi kami mendaftarkan JR ini adalah tragedi akibat tata kelola MBG yang semakin tidak terkontrol. Dampak destruktif yang menyengsarakan masyarakat secara luas sudah kita rasakan,” kata pemohon perseorangan ini.
Menurut Busyro, program MBG menunjukkan gejala otoritarianisme birokrasi karena tidak melalui proses partisipasi publik. Judicial review ini merupakan “obor demokrasi” untuk menghadirkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
“MBG ini menggambarkan otoritarianisme birokrasi yang semakin antidemokrasi. Kalau itu dibiarkan, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi justru akan dirugikan,” ujarnya.
Dari sisi ekonomi, peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Askar, menilai alokasi anggaran MBG yang mencapai Rp335 triliun berpotensi tidak efektif membantu masyarakat miskin.
“Kalau anggaran Rp335 triliun itu dibagi langsung ke keluarga miskin, satu keluarga bisa menerima sekitar Rp5,2 juta per bulan. Namun yang diterima masyarakat saat ini hanya sekitar Rp200 ribu,” ujarnya.
Askar juga memperkirakan potensi kerugian akibat makanan terbuang bisa mencapai Rp1,2 triliun per minggu. “APBN itu uang rakyat. Saat kondisi ekonomi sulit, anggaran harus digunakan seefektif mungkin untuk masyarakat,” tambahnya.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menjelaskan, gugatan menyoroti enam pasal dalam UU APBN yang dinilai memberi ruang diskresi terlalu luas bagi pemerintah, yaitu Pasal 8 ayat 5, Pasal 9 ayat 4, Pasal 11 ayat 2, Pasal 13 ayat 4, Pasal 14 ayat 1, Pasal 20 ayat 1, dan Pasal 29 ayat 1.
“UU APBN 2026 menciptakan kebijakan baru, seperti anggaran MBG, yang tiba-tiba muncul tanpa dasar hukum yang jelas. Dampaknya luar biasa, menimbulkan abuse, kesewenang-wenangan, dan kezaliman, memotong anggaran pendidikan, kesehatan, hingga transfer dana ke daerah,” katanya.
Isnur menambahkan, pemohon meminta MK menafsirkan pasal-pasal tersebut secara konstitusional bersyarat, memberikan penjelasan tambahan, bahkan menghapus frasa bermasalah seperti “undang-undang di tangan pemerintah”. Menurutnya, UU APBN 2026 jelas melanggar konstitusi dan prinsip tata kelola anggaran yang baik.
Koalisi masyarakat sipil berharap MK dapat memeriksa secara mendalam tata kelola program MBG dan menegaskan prinsip negara hukum, transparansi, dan akuntabilitas tetap dijaga. “Kalau dibiarkan, negara ini bisa semakin parah. Karena itu kami datang ke sini, mendaftarkan permohonan ini sebagai upaya menghadirkan obor keadilan bagi masyarakat luas,” ujar Busyro. (rmg/xan)