SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Menteri Kebudayaan Fadli Zon memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang menyebut peristiwa pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 sebagai rumor yang belum terbukti secara hukum dan akademik. Meski demikian, Koalisi Masyarakat Sipil tetap menuntut agar Fadli Zon meminta maaf.
Menurut Fadli, maksudnya bukan menyangkal adanya kekerasan seksual, melainkan menekankan pentingnya bukti kuat yang dapat diuji secara akademik dan hukum dalam penulisan sejarah nasional.
“Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik,” ujarnya dalam keterangan tertulis(16/6).
Fadli juga menyoroti istilah “pemerkosaan massal” yang dianggapnya masih menjadi perdebatan di kalangan akademisi selama lebih dari dua dekade. Menurutnya, penggunaan istilah ini harus hati-hati karena berdampak pada karakter kolektif bangsa.
“Berbagai tindak kejahatan terjadi di tengah kerusuhan 13–14 Mei 1998, termasuk kekerasan seksual. Namun, terkait ‘pemerkosaan massal’ perlu kehati-hatian karena data peristiwa itu tak pernah konklusif,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa sejarah harus dibangun berdasarkan fakta yang mempersatukan bangsa, bukan sekadar rumor yang tidak terbukti. Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan dalam podcast di kanal YouTube IDN Times pekan lalu.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menilai pernyataan Fadli sebagai bentuk manipulasi sejarah dan pelecehan terhadap perjuangan korban kekerasan seksual Peristiwa Mei 1998.
“Pernyataan ini mencederai upaya pengungkapan kebenaran dan keadilan bagi korban serta berpotensi melanggengkan budaya impunitas,” tegas Koalisi, sebagaimana tertulis dalam pernyataan resmi yang dirilis Senin (16/6).
Koalisi mendesak Fadli Zon untuk segera mencabut pernyataannya, memberikan klarifikasi, serta menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada para korban dan keluarga korban pelanggaran berat HAM, khususnya kekerasan seksual pada peristiwa Mei 1998.
Mereka menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan, terutama perempuan Tionghoa, telah didokumentasikan secara sah oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Komnas HAM, dan Komnas Perempuan. TGPF yang dibentuk pada Juli 1998 mencatat setidaknya 85 korban kekerasan seksual dalam berbagai bentuk, termasuk pemerkosaan dan pelecehan, dengan fakta bahwa sebagian korban mengalami pemerkosaan secara bergilir (gang rape).
“Pernyataan Fadli Zon menunjukkan sikap nir-empati terhadap korban dan seluruh perempuan yang berjuang bersama korban. Ia gagal memahami kekhususan kekerasan seksual dibanding bentuk kekerasan lainnya,” kritik Koalisi.
Lebih lanjut, pernyataan Fadli Zon dianggap mengingkari hasil kerja TGPF dan merendahkan keberadaan Komnas Perempuan yang didirikan sebagai respons atas tragedi itu melalui Keppres Nomor 181/1998.
Koalisi juga mengkritik posisi Fadli sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), yang dinilai berpotensi digunakan untuk merevisi sejarah secara sepihak, termasuk mendorong rehabilitasi politik tokoh Orde Baru yang kontroversial.
“Kombinasi peran Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan yang tengah menggodok penulisan ulang sejarah dan sebagai Ketua GTK menjadi indikasi adanya agenda besar mengubah narasi sejarah nasional, termasuk kemungkinan rehabilitasi politik figur bermasalah dari masa Orde Baru,” kata Koalisi.
Selain menuntut permintaan maaf dan pencabutan pernyataan, Koalisi mendesak pemerintah membatalkan pengangkatan Fadli Zon sebagai Ketua GTK dan menghentikan proyek penulisan ulang sejarah nasional yang dinilai mengesampingkan narasi pelanggaran HAM.
Koalisi juga meminta Jaksa Agung segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM dengan membentuk Tim Penyidik ad hoc sesuai UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
“Jika Fadli Zon menginginkan sejarah yang mempersatukan bangsa, maka harus berani menghadapi kenyataan bahwa sejarah Indonesia tidak terlepas dari luka para korban dan keluarga korban,” ujar Koalisi.
“Pelanggaran berat HAM adalah bagian tidak terpisahkan dari sejarah Indonesia sekaligus pembelajaran bagi generasi mendatang,” tambah mereka.
Koalisi mengajak masyarakat sipil, akademisi, media, dan komunitas korban untuk terus mengawal penulisan sejarah nasional agar tidak terjebak dalam narasi menyesatkan yang menghapus jejak pelanggaran HAM. (rmg/san)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.