SATELITNEWS.COM, JAKARTA —Kementerian Komunikasi dan Digital menilai sejumlah platform digital besar belum sepenuhnya memenuhi kewajiban pelindungan anak setelah enam bulan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan tingkat komitmen dan kerja sama antarpelaku platform masih berbeda. Meski pemerintah mencatat sekitar 28 juta akun anak di Indonesia telah mendapat perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital, sejumlah platform masih belum memenuhi kewajiban secara optimal.
“Enam bulan setelah implementasi PP Tunas, kami mencatat secara total 28 juta akun anak Indonesia kini telah mendapat perlindungan dari berbagai risiko. Ini kontribusi dari berbagai platform di ranah digital,” kata Meutya dalam konferensi pers evaluasi enam bulan pelaksanaan PP Tunas di Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Pemerintah mengevaluasi delapan platform yang sejak awal ditetapkan memiliki profil risiko tinggi terhadap anak, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
X melaporkan telah mengunci 250.000 akun pengguna di bawah 16 tahun. Namun, angka itu masih jauh dari proyeksi.
“Sebagaimana kita pahami bahwa di X itu proyeksi akun anaknya mencapai 7 juta akun sehingga kami menilai upaya tersebut tidak dan belum pada semangat perlindungan anak di Indonesia,” ujar Meutya.
Baca Juga: 620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
X juga belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Meutya berharap platform tersebut segera membuka kantor untuk memudahkan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan PP Tunas.
Di bawah grup Meta yang mencakup Facebook, Instagram, dan Threads, notifikasi kepada pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai dilakukan pada 13 Juli 2026 dan ditargetkan selesai 31 Desember 2026. Namun, berdasarkan laporan terakhir pada Mei 2026, baru 184.000 akun Facebook milik anak yang diblokir.
Angka itu dinilai masih jauh dari perkiraan sekitar 33 juta akun anak di seluruh platform Meta. Hingga evaluasi dilakukan, Meta juga belum memberikan pembaruan tambahan.
“Dengan demikian, kami juga menilai bahwa Meta masih gagal dalam melindungi anak-anak di Indonesia,” kata Meutya.
YouTube sebelumnya melaporkan telah menindak lebih dari 600.000 akun anak pada April 2026. Namun, platform yang berada di bawah Google itu belum memberikan perkembangan terbaru kepada pemerintah. Komdigi juga masih menemukan banyak anak yang dapat mengakses YouTube, meski mengapresiasi penerapan fitur safe search.
TikTok melaporkan telah menonaktifkan 4,1 juta akun anak. Namun, laporan tersebut belum diperbarui selama sekitar empat bulan. TikTok juga belum melaporkan perubahan fitur secara signifikan untuk memperkuat pelindungan anak.
“Sejak empat bulan lalu TikTok juga belum melakukan updating terhadap angka jumlah akun anak yang telah diintervensi dan juga belum melaporkan perubahan fitur secara signifikan yang diambil dalam rangka perlindungan anak sesuai dengan arahan atau yang termaktub dalam PP Tunas,” ujar Meutya.
Di sisi lain, Meutya menilai Roblox melakukan perubahan yang cukup progresif dalam penerapan pelindungan anak. Platform tersebut menerapkan Age Gate System, klasifikasi fitur berdasarkan kelompok usia, dan teknologi age estimation untuk memperkirakan usia pengguna.
Melalui mekanisme tersebut, Roblox secara otomatis memindahkan 23 juta akun anak ke Roblox Kids. Roblox juga menghapus fitur percakapan dengan orang yang tidak dikenal bagi akun anak.
“Untuk teknologi estimasi usia, Roblox juga melakukan teknologi age estimation yang cukup ketat dibandingkan dengan platform-platform lainnya karena juga menggunakan pengenalan wajah,” ujar Meutya.
Sementara itu, Bigo Live melaporkan telah menonaktifkan 9.409 akun anak dan menerapkan batas usia 18 tahun untuk akses platform.
Pemerintah kini menyiapkan instrumen sanksi bagi platform yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Komdigi telah merumuskan denda hingga 6 persen dari pendapatan global bagi platform digital berskala besar atau global.
Untuk PSE privat dalam negeri, denda maksimal disesuaikan dengan skala usaha, yakni Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.
Menurut Meutya, rumusan tersebut telah melalui konsultasi publik dan sosialisasi dengan PSE privat, termasuk delapan platform yang sejak awal ditetapkan memiliki profil risiko tinggi, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Rumusan denda tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP tentang PNBP bersama kementerian terkait. Penentuan skala usaha PSE privat dalam negeri mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021.
Meutya mengingatkan pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada platform yang tidak memenuhi kewajiban PP Tunas, mulai dari teguran tertulis dan denda administratif hingga pemutusan akses.
“Denda administratif hingga pemutusan akses, pemutusan akses ini bisa beberapa, pemutusan akses fitur atau hingga sampai pemutusan akses sepenuhnya,” kata Meutya. (rmg/xan)
























