Senin, 14 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Masih Abaikan PP Tunas, Platform Digital Belum Patuh

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 14 Sep 2026 17:12 WIB
Rubrik Nasional
Masih Abaikan PP Tunas, Platform Digital Belum Patuh

Menteri Komunikasi Dan Digital, Meutya Hafid saat jumpa pers tentang evaluasi implementasi PP Tunas 2026 di kantor Kekomdigi, Senin, 14 September 2026. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA —Kementerian Komunikasi dan Digital menilai sejumlah platform digital besar belum sepenuhnya memenuhi kewajiban pelindungan anak setelah enam bulan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan tingkat komitmen dan kerja sama antarpelaku platform masih berbeda. Meski pemerintah mencatat sekitar 28 juta akun anak di Indonesia telah mendapat perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital, sejumlah platform masih belum memenuhi kewajiban secara optimal.

“Enam bulan setelah implementasi PP Tunas, kami mencatat secara total 28 juta akun anak Indonesia kini telah mendapat perlindungan dari berbagai risiko. Ini kontribusi dari berbagai platform di ranah digital,” kata Meutya dalam konferensi pers evaluasi enam bulan pelaksanaan PP Tunas di Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).

Pemerintah mengevaluasi delapan platform yang sejak awal ditetapkan memiliki profil risiko tinggi terhadap anak, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

X melaporkan telah mengunci 250.000 akun pengguna di bawah 16 tahun. Namun, angka itu masih jauh dari proyeksi.

“Sebagaimana kita pahami bahwa di X itu proyeksi akun anaknya mencapai 7 juta akun sehingga kami menilai upaya tersebut tidak dan belum pada semangat perlindungan anak di Indonesia,” ujar Meutya.

Baca Juga: 620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

X juga belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Meutya berharap platform tersebut segera membuka kantor untuk memudahkan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan PP Tunas.

Di bawah grup Meta yang mencakup Facebook, Instagram, dan Threads, notifikasi kepada pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai dilakukan pada 13 Juli 2026 dan ditargetkan selesai 31 Desember 2026. Namun, berdasarkan laporan terakhir pada Mei 2026, baru 184.000 akun Facebook milik anak yang diblokir.

BeritaTerbaru

114 Korban Kapal Virgo Transport 8 Ditemukan, 129 Orang Masih Dicari

114 Korban Kapal Virgo Transport 8 Ditemukan, 129 Orang Masih Dicari

Senin, 14 Sep 2026 17:08 WIB
Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya

Senin, 14 Sep 2026 16:27 WIB
Dedi Mulyadi Hadiri Pemakaman Kanaya Whu, Ikut Gotong Keranda Jenazah Vokalis MK9

Dedi Mulyadi Hadiri Pemakaman Kanaya Whu, Ikut Gotong Keranda Jenazah Vokalis MK9

Senin, 14 Sep 2026 13:21 WIB
Jumlah Hot Spot Turun, 50 Badan Usaha Disegel

Jumlah Hot Spot Turun, 50 Badan Usaha Disegel

Minggu, 13 Sep 2026 19:25 WIB

Angka itu dinilai masih jauh dari perkiraan sekitar 33 juta akun anak di seluruh platform Meta. Hingga evaluasi dilakukan, Meta juga belum memberikan pembaruan tambahan.

“Dengan demikian, kami juga menilai bahwa Meta masih gagal dalam melindungi anak-anak di Indonesia,” kata Meutya.

YouTube sebelumnya melaporkan telah menindak lebih dari 600.000 akun anak pada April 2026. Namun, platform yang berada di bawah Google itu belum memberikan perkembangan terbaru kepada pemerintah. Komdigi juga masih menemukan banyak anak yang dapat mengakses YouTube, meski mengapresiasi penerapan fitur safe search.

TikTok melaporkan telah menonaktifkan 4,1 juta akun anak. Namun, laporan tersebut belum diperbarui selama sekitar empat bulan. TikTok juga belum melaporkan perubahan fitur secara signifikan untuk memperkuat pelindungan anak.

Baca Juga: IHTS 2026: Mendorong Transformasi Rumah Sakit untuk Mewujudkan Layanan Kesehatan Terpadu dan Peran SIMRS NUHA dalam Mendukung Transformasi Digital

“Sejak empat bulan lalu TikTok juga belum melakukan updating terhadap angka jumlah akun anak yang telah diintervensi dan juga belum melaporkan perubahan fitur secara signifikan yang diambil dalam rangka perlindungan anak sesuai dengan arahan atau yang termaktub dalam PP Tunas,” ujar Meutya.

Di sisi lain, Meutya menilai Roblox melakukan perubahan yang cukup progresif dalam penerapan pelindungan anak. Platform tersebut menerapkan Age Gate System, klasifikasi fitur berdasarkan kelompok usia, dan teknologi age estimation untuk memperkirakan usia pengguna.

Melalui mekanisme tersebut, Roblox secara otomatis memindahkan 23 juta akun anak ke Roblox Kids. Roblox juga menghapus fitur percakapan dengan orang yang tidak dikenal bagi akun anak.

“Untuk teknologi estimasi usia, Roblox juga melakukan teknologi age estimation yang cukup ketat dibandingkan dengan platform-platform lainnya karena juga menggunakan pengenalan wajah,” ujar Meutya.

Sementara itu, Bigo Live melaporkan telah menonaktifkan 9.409 akun anak dan menerapkan batas usia 18 tahun untuk akses platform.

Pemerintah kini menyiapkan instrumen sanksi bagi platform yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Komdigi telah merumuskan denda hingga 6 persen dari pendapatan global bagi platform digital berskala besar atau global.
Untuk PSE privat dalam negeri, denda maksimal disesuaikan dengan skala usaha, yakni Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.

Menurut Meutya, rumusan tersebut telah melalui konsultasi publik dan sosialisasi dengan PSE privat, termasuk delapan platform yang sejak awal ditetapkan memiliki profil risiko tinggi, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Rumusan denda tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP tentang PNBP bersama kementerian terkait. Penentuan skala usaha PSE privat dalam negeri mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021.

Meutya mengingatkan pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada platform yang tidak memenuhi kewajiban PP Tunas, mulai dari teguran tertulis dan denda administratif hingga pemutusan akses.

“Denda administratif hingga pemutusan akses, pemutusan akses ini bisa beberapa, pemutusan akses fitur atau hingga sampai pemutusan akses sepenuhnya,” kata Meutya. (rmg/xan)

Tags: anakdigitalplatformPP Tunas
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

130 Orang Korban Kapal Virgo Terbalik Masih Dalam Pencarian
Nasional

130 Orang Korban Kapal Virgo Terbalik Masih Dalam Pencarian

Minggu, 13 Sep 2026 19:22 WIB
Headline

Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu

Sabtu, 12 Sep 2026 08:46 WIB
Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti
Nasional

Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Kamis, 10 Sep 2026 18:01 WIB
Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan
Nasional

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Kamis, 10 Sep 2026 17:58 WIB
59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar
Nasional

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Rabu, 9 Sep 2026 21:11 WIB
Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat
Nasional

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Sep 2026 21:06 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ

Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 20:53 WIB
BANTUAN AIR BERSIH -- Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Kodim 0601/Pandeglang, menunjukkan kepeduliannya dan hadir membantu masyarakat, melalui kegiatan penyaluran bantuan air bersih. (ISTIMEWA)

Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Salurkan 24.000 Liter Air Bersih

Senin, 14 Sep 2026 10:58 WIB
Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Minggu, 13 Sep 2026 13:58 WIB
Kasus Kandang Ayam di Ciputat Tak Kunjung Tuntas, Warga Kirimkan Somasi

Kasus Kandang Ayam di Ciputat Tak Kunjung Tuntas, Warga Kirimkan Somasi

Kamis, 10 Sep 2026 16:56 WIB
Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan

Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan

Selasa, 8 Sep 2026 08:09 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.