Kamis, 17 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

KPK Geledah ATR/BPN, Kasus Dugaan Suap HGB

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB
Rubrik Nasional
KPK Geledah ATR/BPN, Kasus Dugaan Suap HGB

KPK memperlihatkan barang bukti uang hasil suap pejabat Kementerian ATR/BPN. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kamis (17/9/2026). Ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, tersangka perkara dugaan suap pengurusan HGB, menjadi salah satu lokasi yang diperiksa penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.

“Hari ini, Kamis (17/9), penyidik memulai kegiatan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” kata Budi.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak terlihat di kantor pada Kamis. Seorang pegawai mengatakan ketidakhadiran tersebut. Informasi serupa disampaikan penyidik KPK. Aktivitas kementerian tetap berjalan meski penyidik memeriksa sejumlah ruangan, sejak pukul 11.00 WIB.

Perkara ini berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Bogor. Sebagian bidang tanah tersebut disengketakan ahli waris yang sebelumnya memegang SHM.

Para ahli waris menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung dengan tergugat Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Kantor Pertanahan Bogor kemudian mengundang mereka untuk mediasi. Setelah itu, ahli waris memblokir SHGB Summarecon dan mencabut gugatan.

Baca Juga: Fahd A Rafiq Bakal Dituntut Hukuman Lebih Berat

Dalam proses tersebut, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi dari pihak Summarecon dan Erwin, yang oleh KPK disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Yaser menyampaikan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung tidak akan membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tanpa arahan atasannya.

Yaser bersama Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai perantara Summarecon, kemudian meminta Erwin berkomunikasi dengan Sontang. Pada awal Agustus 2026, mereka mengetahui adanya permintaan uang. Melalui Erwin, Sontang disebut meminta “dua”, yang diduga merujuk pada Rp2 miliar. Summarecon menyepakati Rp1,5 miliar.

BeritaTerbaru

420 Pengaduan Konsumen ke BPKN, Kerugian Rp30,89 Miliar

420 Pengaduan Konsumen ke BPKN, Kerugian Rp30,89 Miliar

Kamis, 17 Sep 2026 17:27 WIB
44.677 Hektare Tanah TNI Bermasalah, Minta Aset Pertahanan Dikecualikan

44.677 Hektare Tanah TNI Bermasalah, Minta Aset Pertahanan Dikecualikan

Rabu, 16 Sep 2026 20:36 WIB
Kesepakatan Parpol Koalisi Pemerintah, Ambang Parlemen 5 Persen

Kesepakatan Parpol Koalisi Pemerintah, Ambang Parlemen 5 Persen

Rabu, 16 Sep 2026 20:33 WIB
Fahd A Rafiq Bakal Dituntut Hukuman Lebih Berat

Fahd A Rafiq Bakal Dituntut Hukuman Lebih Berat

Rabu, 16 Sep 2026 14:37 WIB

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Summarecon menduga ada penerima lain yang berperan sebagai broker fee. Adrianto Pitojo Adhi kemudian menyerahkan Rp1,5 miliar melalui Yaser dan Erwin. Dari uang tersebut, Erwin memberikan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai imbalan membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.

Pada 15 September 2026, KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Adrianto dan Rizal disangkakan sebagai pemberi. Keduanya dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a/b UU 1/2023 KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU 1/2026 Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU 1/2023 juncto Pasal VII angka 49 UU 1/2026 juncto Pasal 20 UU 1/2023.

Sementara Sontang dan Erwin, serta Lampri, Arif, Fahd, dan Fakhry, disangkakan sebagai penerima berdasarkan Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU 1/2023 juncto Pasal VII angka 49 UU 1/2026 juncto Pasal 20 UU 1/2023.

Baca Juga: Eksepsi Kandas, Yaqut Janjikan Fakta

Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry juga disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron. Menteri ATR/BPN itu tidak hadir dalam tiga rapat bersama Komisi II DPR pada 15, 16, dan 17 September. Dalam ketiga agenda tersebut, ia diwakili Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan.

Ossy mengatakan ketidakhadiran Nusron berkaitan dengan agenda yang telah terjadwal. KPK menyatakan dugaan keterkaitan Nusron masih didalami berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan.

“Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” kata Taufik.

Dalam OTT yang menjadi awal perkara ini, KPK juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dari sejumlah lokasi. Uang tersebut ditemukan dalam puluhan koper dan tas, termasuk di rumah Arif Sugiyanto.

Taufik mengatakan barang bukti di rumah Arif terdiri atas uang rupiah dan sejumlah mata uang asing, yakni Rp31,86 miliar, US$2.611.500, S$1.974.500, 910 riyal Arab Saudi, dan RM981.

“Nilainya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan KPK sebelumnya,” kata Taufik. (rmg/xan)

Tags: ATR/BPNHGBkpksuap
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan
Nasional

Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Selasa, 15 Sep 2026 20:11 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Selasa 15 September, Cek Lokasinya

Selasa, 15 Sep 2026 07:41 WIB
Masih Abaikan PP Tunas, Platform Digital Belum Patuh
Nasional

Masih Abaikan PP Tunas, Platform Digital Belum Patuh

Senin, 14 Sep 2026 17:12 WIB
114 Korban Kapal Virgo Transport 8 Ditemukan, 129 Orang Masih Dicari
Nasional

114 Korban Kapal Virgo Transport 8 Ditemukan, 129 Orang Masih Dicari

Senin, 14 Sep 2026 17:08 WIB
Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya
Headline

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya

Senin, 14 Sep 2026 16:27 WIB
Dedi Mulyadi Hadiri Pemakaman Kanaya Whu, Ikut Gotong Keranda Jenazah Vokalis MK9
Nasional

Dedi Mulyadi Hadiri Pemakaman Kanaya Whu, Ikut Gotong Keranda Jenazah Vokalis MK9

Senin, 14 Sep 2026 13:21 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

MELAKUKAN AUDIENSI : Puluhan alumni dan masyarakat melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Kota Serang, Senin (14/9/2026). Mereka menyampaikan penolakan terhadap rencana relokasi SMPN 4 Kota Serang. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Puluhan Alumni Datangi DPRD Kota Serang

Senin, 14 Sep 2026 14:24 WIB

HUT ke-24, Polsek Serpong Santuni Anak Yatim dan Doakan Lima Jurnalis Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 12:02 WIB

DPRD Kota Tangerang Dorong Penyediaan Air Bersih dan Salat Istisqa

Sabtu, 12 Sep 2026 09:52 WIB
Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, PJJ di Tangerang Diperpanjang hingga Jumat

Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, PJJ di Tangerang Diperpanjang hingga Jumat

Jumat, 11 Sep 2026 08:11 WIB
Warga Tanah Tinggi Menanti Sertipikat PTSL hingga Tujuh Tahun

Warga Tanah Tinggi Menanti Sertipikat PTSL hingga Tujuh Tahun

Selasa, 15 Sep 2026 16:28 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.