SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kamis (17/9/2026). Ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, tersangka perkara dugaan suap pengurusan HGB, menjadi salah satu lokasi yang diperiksa penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
“Hari ini, Kamis (17/9), penyidik memulai kegiatan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” kata Budi.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak terlihat di kantor pada Kamis. Seorang pegawai mengatakan ketidakhadiran tersebut. Informasi serupa disampaikan penyidik KPK. Aktivitas kementerian tetap berjalan meski penyidik memeriksa sejumlah ruangan, sejak pukul 11.00 WIB.
Perkara ini berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Bogor. Sebagian bidang tanah tersebut disengketakan ahli waris yang sebelumnya memegang SHM.
Para ahli waris menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung dengan tergugat Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Kantor Pertanahan Bogor kemudian mengundang mereka untuk mediasi. Setelah itu, ahli waris memblokir SHGB Summarecon dan mencabut gugatan.
Baca Juga: Fahd A Rafiq Bakal Dituntut Hukuman Lebih Berat
Dalam proses tersebut, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi dari pihak Summarecon dan Erwin, yang oleh KPK disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Yaser menyampaikan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung tidak akan membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tanpa arahan atasannya.
Yaser bersama Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai perantara Summarecon, kemudian meminta Erwin berkomunikasi dengan Sontang. Pada awal Agustus 2026, mereka mengetahui adanya permintaan uang. Melalui Erwin, Sontang disebut meminta “dua”, yang diduga merujuk pada Rp2 miliar. Summarecon menyepakati Rp1,5 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Summarecon menduga ada penerima lain yang berperan sebagai broker fee. Adrianto Pitojo Adhi kemudian menyerahkan Rp1,5 miliar melalui Yaser dan Erwin. Dari uang tersebut, Erwin memberikan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai imbalan membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.
Pada 15 September 2026, KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Adrianto dan Rizal disangkakan sebagai pemberi. Keduanya dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a/b UU 1/2023 KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU 1/2026 Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU 1/2023 juncto Pasal VII angka 49 UU 1/2026 juncto Pasal 20 UU 1/2023.
Sementara Sontang dan Erwin, serta Lampri, Arif, Fahd, dan Fakhry, disangkakan sebagai penerima berdasarkan Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU 1/2023 juncto Pasal VII angka 49 UU 1/2026 juncto Pasal 20 UU 1/2023.
Baca Juga: Eksepsi Kandas, Yaqut Janjikan Fakta
Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry juga disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron. Menteri ATR/BPN itu tidak hadir dalam tiga rapat bersama Komisi II DPR pada 15, 16, dan 17 September. Dalam ketiga agenda tersebut, ia diwakili Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan.
Ossy mengatakan ketidakhadiran Nusron berkaitan dengan agenda yang telah terjadwal. KPK menyatakan dugaan keterkaitan Nusron masih didalami berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan.
“Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” kata Taufik.
Dalam OTT yang menjadi awal perkara ini, KPK juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dari sejumlah lokasi. Uang tersebut ditemukan dalam puluhan koper dan tas, termasuk di rumah Arif Sugiyanto.
Taufik mengatakan barang bukti di rumah Arif terdiri atas uang rupiah dan sejumlah mata uang asing, yakni Rp31,86 miliar, US$2.611.500, S$1.974.500, 910 riyal Arab Saudi, dan RM981.
“Nilainya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan KPK sebelumnya,” kata Taufik. (rmg/xan)
























