SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Sebanyak 420 pengaduan konsumen masuk ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sepanjang 2026 hingga 15 September. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp30,89 miliar. Dari jumlah itu, 268 perkara telah selesai, sedangkan 152 lainnya masih dalam proses.
Angka tersebut menjadi bagian dari 12.196 pengaduan yang diterima BPKN sejak 2017. Penerimaan laporan berfluktuasi dan mencapai puncak pada 2021 dengan 3.256 kasus.
Setelah itu, angkanya turun menjadi 1.096 pada 2022 dan 929 pada 2023, naik menjadi 1.802 pada 2024, lalu kembali turun menjadi 883 pada 2025.
“Terlihat tren fluktuatif penerimaan pengaduan per tahunnya, di mana puncaknya terjadi pada tahun 2021 dengan 3.256 pengaduan. Sementara untuk tahun berjalan 2026, hingga 15 September, terdapat 420 pengaduan yang masuk,” kata Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Pengaduan paling banyak berasal dari jasa keuangan, yakni 4.084 laporan. Sektor perumahan menyusul dengan 3.637 laporan, perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) 1.670, serta jasa pariwisata dan ekonomi kreatif 667. Keempat sektor tersebut mencakup 10.058 laporan atau 82,5 persen dari seluruh pengaduan BPKN.
Nilai Rp30,89 miliar yang tercatat sepanjang 2026 juga belum menggambarkan seluruh kerugian konsumen di masyarakat. Angka tersebut hanya mencerminkan kerugian yang dilaporkan melalui pengaduan kepada BPKN.
Baca Juga: Perubahan APBD Tangsel Bertambah Rp100 Miliar
“Data ini memberikan gambaran bahwa persoalan perlindungan konsumen semakin beragam, dan tidak hanya berkaitan dengan transaksi konvensional. Perkembangan perdagangan dan layanan digital juga membawa pola permasalahan baru yang perlu menjadi perhatian kita bersama,” ujar Mufti.
Perubahan pola transaksi itu kini diikuti upaya mengubah cara sengketa diselesaikan. BPKN berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan untuk mengembangkan Online Dispute Resolution (ODR).
Melalui ODR, pengaduan akan terhubung dengan proses verifikasi, fasilitasi para pihak, hingga penyelesaian sengketa yang melibatkan konsumen, pelaku usaha, dan lembaga penyelesaian sengketa terkait. Mekanisme ini diharapkan membuat akses penyelesaian perkara lebih mudah, cepat, terjangkau, dan berkepastian hukum.
Namun, BPKN menilai sistem digital tersebut tidak cukup hanya dengan menyediakan platform. Payung hukum perlu diperkuat untuk memastikan mekanisme dan kewenangan para pihak, sementara sistem juga harus terintegrasi dengan kanal pengaduan dan ekosistem perdagangan digital. Akses konsumen di seluruh Indonesia menjadi persoalan lain yang perlu dipastikan.
“Bagi BPKN, pengembangan ODR ini juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari penguatan akses konsumen terhadap penyelesaian sengketa yang mudah, cepat, terjangkau, dan berkepastian hukum,” kata Mufti.
Penguatan mekanisme tersebut menjadi bagian dari agenda BPKN pada 2027. Lembaga itu mengusulkan anggaran Rp28,75 miliar, dengan Rp19,85 miliar atau 69,1 persen dialokasikan untuk Program Perdagangan Dalam Negeri. Sebanyak Rp5,34 miliar atau 18,6 persen untuk dukungan manajemen dan Rp3,55 miliar atau 12,4 persen untuk belanja operasional.
Baca Juga: Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal senilai Rp 62 MilIar
Dengan anggaran itu, BPKN menargetkan delapan rekomendasi kebijakan strategis berbasis kajian serta fasilitasi 750 klaster pengaduan, mulai dari verifikasi dan klarifikasi hingga koordinasi dengan instansi atau pihak yang berwenang.
Edukasi masyarakat juga menjadi bagian dari agenda tersebut untuk meningkatkan pemahaman mengenai risiko transaksi, hak dan kewajiban konsumen, serta mekanisme pengaduan. BPKN menargetkan delapan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam dan luar negeri dan pelibatan 50 Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) pada 2027.
Kerja sama itu mencakup pertukaran informasi, penanganan persoalan lintas sektor dan lintas negara, serta pengembangan praktik terbaik. Adapun LPKSM diharapkan memperkuat edukasi dan pendampingan, mengidentifikasi persoalan di daerah, serta menyampaikan aspirasi konsumen. (rmg/xan)
























