SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Wali Kota Tangerang Sachrudin, menyambut positif rencana relaksasi ketentuan batas belanja pegawai sebesar 30 persen yang sedianya mulai diberlakukan 1 Januari 2027 mendatang seusai mandat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) . Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan ruang gerak bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian anggaran tanpa mengganggu pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan.
Sachrudin mengatakan, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait hasil pembahasan mengenai relaksasi batas belanja pegawai untuk tahun 2027. “Memang ada relaksasi yang sedang dibahas. Apakah nanti waktunya diperpanjang atau ada kebijakan lain, kita masih menunggu surat edarannya. Karena yang ada saat ini baru pembahasan antara DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, kementerian terkait, serta para bupati dan wali kota se-Indonesia,” ujar Sachrudin kepada SatelitNews.Com saat ditemui usai membuka kegiatan Sosialisasi Calon Sekolah Adiwiyata Kota (CSAK) dan Launching Lomba Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (PRLH) bagi Sekolah Adiwiyata Mandiri se-Kota Tangerang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, kondisi belanja pegawai di Kota Tangerang sejatinya masih berada di bawah ambang batas 30 persen apabila tidak terjadi pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Namun, adanya penyesuaian TKD membuat persentase belanja pegawai terhadap total anggaran meningkat. “Sebenarnya kalau tidak ada pengurangan TKD, posisi kita masih di bawah 30 persen. Karena ada pengurangan TKD, memang persentasenya menjadi agak melampaui,” katanya.
Ia menjelaskan, relaksasi tersebut menjadi penting agar pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sekaligus menjaga keberlangsungan program pembangunan yang telah direncanakan. Selain perpanjangan waktu penyesuaian, Sachrudin berharap pemerintah pusat juga menyiapkan kebijakan pendukung lainnya yang dapat membantu daerah menjaga kesehatan fiskal di tengah berbagai tantangan penganggaran.
“Kita berharap ada kebijakan baru yang dapat membantu daerah melakukan penyesuaian. Yang terpenting, bagaimana para birokrat dan pegawai tetap bekerja secara optimal serta tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sachrudin menambahkan, pemerintah daerah pada prinsipnya akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun demikian, ia berharap regulasi yang diterbitkan nantinya dapat memberikan solusi yang realistis bagi daerah dalam mengelola keuangan sekaligus mempertahankan laju pembangunan. “Harapannya tentu yang terbaik sebagaimana yang juga disampaikan para kepala daerah dan gubernur dalam forum pembahasan kemarin,” pungkasnya.
Baca Juga: DPRD Ingatkan Pemkot Tangerang Kebut Serapan Anggaran Akhir Tahun
Rencana relaksasi batas belanja pegawai menjadi perhatian banyak pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan kemampuan daerah dalam memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan sekaligus menjaga kualitas layanan publik. Dengan adanya relaksasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang yang lebih fleksibel untuk menata komposisi anggaran tanpa mengorbankan pelayanan masyarakat maupun program pembangunan. (made)
