SATELITNEWS.COM, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kembali rencana kebijakan anggaran yang berpotensi mengurangi dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun anggaran (TA) 2027. Pemangkasan dinilai dapat mempersempit kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengatakan, kondisi fiskal Kabupaten Lebak belum cukup kuat untuk menanggung pengurangan TKD. Sebab, pendapatan asli daerah (PAD) yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan masih berada di kisaran Rp500 miliar.
Menurut Amir, kondisi tersebut berbeda dengan daerah lain yang memiliki kemampuan menghasilkan PAD jauh lebih besar. Karena itu, kebijakan transfer dari pemerintah pusat dinilai perlu mempertimbangkan kapasitas keuangan masing-masing daerah. “Jangan disamakan dong, harus logis lah. Gara-gara ada pemotongan (TKD) ini kita kesusahan membangun,” ujar Amir, Selasa (18/8/2026).
Ia mencontohkan, terdapat daerah yang mampu memiliki PAD hingga Rp4 triliun. Sementara Lebak masih harus mengandalkan dukungan pemerintah pusat untuk menjaga keberlangsungan berbagai program pembangunan. Amir menegaskan, dana desa juga memiliki peruntukan yang beragam sehingga tidak bisa sepenuhnya dijadikan solusi ketika kemampuan APBD kabupaten semakin terbatas. Kondisi itu, kata dia, akan semakin terasa pada sektor infrastruktur. “Dana desa kan juga untuk kegiatan lain, membangun jalan aja enggak bisa,” katanya.
Meski ruang fiskal terbatas, Amir menyebut Pemkab Lebak tetap berupaya mempertahankan pembangunan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Infrastruktur desa menjadi salah satu program yang masih mendapat perhatian pemerintah daerah. “Lebak ini hebat, APBD kecil tapi jalan desa tetap kita bangun. Kita masih prioritaskan untuk publik,” tegasnya.
Di sisi lain, Amir juga menanggapi rencana pembatasan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total belanja APBD pada 2027. Ia menilai penerapan batas tersebut tidak bisa dilakukan secara seragam tanpa melihat kondisi masing-masing daerah.
Baca Juga: Kemenkeu Kucurkan Bantuan Bagi 490 Daerah, Ini Respons Pemkot Tangerang
Menurutnya, pengurangan belanja pegawai secara drastis berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak dibarengi dengan perhitungan kebutuhan aparatur untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Kalau begitu harus diberhentikan PNS, tapi kan tidak mungkin karena untuk melayani masyarakat,” ucapnya.
Amir berharap pemerintah pusat melakukan kajian secara lebih rinci sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Menurut dia, daerah dengan APBD besar mungkin memiliki ruang untuk menyesuaikan komposisi belanja, sedangkan daerah dengan kemampuan fiskal rendah seperti Lebak membutuhkan perlakuan yang lebih proporsional. “Pemerintah harusnya juga teliti cukup enggak. Kalau daerah yang punya APBD besar itu mungkin saja, tapi Lebak kan kemampuan fiskalnya rendah,” pungkas Amir. (mulyana)




















