SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menertibkan tiga bangunan karaoke ilegal yang berdiri di kawasan Taman Kota Dua Atau Jaletreng, Senin (22/6/2026). Penertiban dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Proses pembongkaran sempat berlangsung tegang ketika salah satu pemilik bangunan menolak tindakan petugas. Pemilik beralasan akan membongkar bangunannya secara mandiri. Namun, petugas tetap melanjutkan penertiban karena sebelumnya telah memberikan peringatan kepada para pemilik bangunan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Tangerang Selatan, Indra Gunawan mengatakan penertiban dilakukan terhadap tiga lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat karaoke tanpa izin.
“Kita melakukan penertiban terkait dengan warung tempat karoke, ini merupakan laporan dari masyarakat tentunya ada tiga lokasi yang kita tertibkan,” ujar Indra di lokasi.
Menurutnya, bangunan-bangunan tersebut bukan pertama kali ditertibkan. Namun, aktivitas serupa masih terus ditemukan sehingga diperlukan langkah penegakan peraturan daerah secara tegas.
“Di sini sebetulnya sudah beberapa kali kita melakukan penertiban, tapi memang masih ada aja, artinya ini harus dilakukan penegakan peraturan daerah, karena mereka memang bertempat di lahan fasos fasum,” katanya.
Baca Juga: Pria Tewas Tersetrum di Pamulang, Damkar Tangsel Bongkar Plafon untuk Evakuasi Korban
Terkait dugaan adanya peredaran minuman keras dan praktik prostitusi, Indra menyebut pihaknya menemukan indikasi tersebut. “Karaoke pasti ada indikasi terkait mirasnya,” sebutnya.
Indra menerangkan, sanksi yang diberikan pemilik hanya berupa pembongkaran bangunan untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
“Untuk sementara kita melakukan pembongkaran saja, supaya ini tidak terjadi lagi. Yang jelas tadi kami tanya pemiliknya tidak ada izin ya, karena mau buat izin kemana pun karena tidak ada, lahan fasos fasum tentunya izin tidak bisa keluar,” ungkapnya.
Indra menambahkan, proses pembongkaran masih menghadapi kendala karena sebagian bangunan masih terhubung dengan jaringan listrik. “Kita berharap memang kondisi di Jaletreng ini terbebas dari tempat karaoke yang selama ini meresahkan masyarakat,” sebutnya.
Selain Satpol PP, penertiban melibatkan unsur kepolisian, Denpom, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kecamatan, dan kelurahan.
Pantauan di lokasi, puluhan petugas memindahkan barang-barang dari dalam bangunan demi permanen mulai dari sofa hingga stand partitur yang biasanya digunakan untuk meletakkan lembaran atau buku notasi musik agar mudah dibaca saat karoke.
Baca Juga: Toko Frozen Food di Pamulang Terbakar Dini Hari, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Tangsel, Eka Pribawa menjelaskan bahwa lahan yang digunakan untuk bangunan karaoke tersebut merupakan lahan fasos-fasum yang diperuntukkan bagi pengendalian banjir di kawasan Kali Jaletreng.
“Tanah ini adalah tanah fasos fasum, peruntukannya untuk pengendalian banjir di kali Jaletreng, jadi harusnya tidak boleh ada bangunan untuk komersial,” jelasnya.
Terkait keberadaan sejumlah pedagang lain di sekitar lokasi, Eka mengatakan pemerintah tengah menyiapkan skema relokasi melalui koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM.
“Untuk pedagang nanti direlokasi sesuai arahan, kita dari SDABMBK dan Satpol PP sedang berkoordinasi dengan dinas Koperasi dan UMKM terkait relokasi pedagang,” katanya.
Ke depan, DSDABMBK akan terus berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan agar bangunan liar tidak kembali berdiri di kawasan tersebut. Usai penertiban, berbagai barang yang berada di dalam tiga bangunan karaoke tersebut diamankan dan diangkut petugas ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang Selatan. (eko)
