SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG — Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, yang memperketat pengawasan terhadap program Makan Gizi Gratis (MBG), khususnya monitoring terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mendapat sorotan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Pandeglang.
Ketua PC PMII Pandeglang, Khoerul Muslim menegaskan, itu langkah penting, dalam memastikan program strategis nasional tersebut berjalan sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, PC PMII Pandeglang menegaskan, pengawasan tidak hanya berfokus pada aspek administrasi dan penggunaan anggaran semata. Diharapkan, pengawasan juga harus menyentuh aspek teknis, khususnya terkait kelayakan sarana dan prasarana dapur MBG, yang menjadi faktor utama dalam menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ketua PC PMII Pandeglang, Khoerul Muslim, juga menyampaikan, Kejari Pandeglang perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG, untuk memastikan kesesuaian dengan standar operasional dan regulasi yang telah ditetapkan.
“Kami mengapresiasi langkah Kejari Pandeglang, namun pengawasan harus diperluas. Jangan hanya memeriksa administrasi dan anggaran, tetapi juga kondisi fisik dapur, kelayakan bangunan, fasilitas pendukung, standar kebersihan, hingga kualitas makanan yang disajikan kepada penerima manfaat,” kata pria yang akrab disapa Irul ini, Minggu (7/6/2026).
Ditegaskannya pula, PC PMII Pandeglang mendesak agar dilakukan audit dan verifikasi terhadap beberapa aspek penting, antara lain:
Baca Juga: Operasional 63 SPPG Di Provinsi Banten Dihentikan
1. Kesesuaian luas bangunan dapur dengan standar yang telah ditetapkan, termasuk kapasitas produksi yang harus sebanding dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani.
2. Ketersediaan sarana dan prasarana penunjang, seperti ruang penyimpanan bahan baku, ruang pengolahan makanan, sistem sanitasi, sumber air bersih, instalasi pembuangan limbah, serta peralatan memasak yang memenuhi standar keamanan pangan.
3. Kualitas dan komposisi menu makanan, agar benar-benar memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat dan tidak sekadar mengejar kuantitas produksi.
4. Ketersediaan tenaga ahli dan petugas yang kompeten, termasuk ahli gizi serta pengawas keamanan pangan yang bertanggung jawab terhadap kualitas makanan.
5. Kelayakan rantai distribusi makanan, guna memastikan makanan yang diterima tetap dalam kondisi baik, higienis, dan layak konsumsi.
6. Kepatuhan yayasan maupun pengelola dapur terhadap seluruh pedoman dan regulasi MBG, sehingga tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menurutnya, pengawasan yang komprehensif menjadi sangat penting, mengingat program MBG merupakan program yang menyangkut kesehatan dan masa depan generasi muda.
Oleh karena itu, setiap dapur yang tidak memenuhi standar harus diberikan evaluasi bahkan tindakan tegas, apabila ditemukan pelanggaran serius.
“Jangan sampai program ini hanya mengejar target kuantitas, tetapi mengabaikan kualitas. Dapur yang tidak memenuhi standar bangunan, sanitasi, keamanan pangan, maupun standar pelayanan harus dievaluasi secara serius. Keselamatan dan kesehatan penerima manfaat harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
PC PMII Pandeglang juga, menyatakan kesiapannya untuk turut melakukan pengawasan partisipatif, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa guna memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), benar-benar berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pandeglang. (mardiana)
