SATELITNEWS.COM, SERANG – DPRD Banten, saat ini tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kelautan. Tindakan itu dilakukan, karena sampai saat ini Pemprov Banten belum memiliki regulaai pengelolaan sumber daya laut, hingga permodalan bagi para nelayan.
Ketua Komisi II DPRD Banten Iip Makmur mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan keempat rerkait Raperda Kelautan tersebut.
Oleh karena, selama ini Pemprov Banten belum memiliki aturan yang mengikat terkait dengan pengolahan sumber daya laut hingga permodalam bagi melayan.
“Sampai saat ini, kita belum punya payung hukum terkait pengelolaan sumber daya kelautan. Baik dari sisi regulasi maupun pemberdayaan masyarakatnya,” katanya.
Selain itu, Pemprov Banten juga belum memiliki regulasi yang tepat kaitan dengan kesejahteraan para nelayan. Melalui Raperda tersebut, diharapkan bisa menjadi pintu masuk bagi para nelayan agar bisa mendapatkan taraf hidup yang lebih baik lagi.
“Saat ini yang ada baru sebatas perlindungan masyarakat pulau kecil dan pesisir. Sementara untuk pemberdayaan nelayannya, bagaimana permodalan dan lain-lain, ini belum kita atur di Provinsi Banten,” tandasnya.
Baca Juga: Pemprov Banten Raih Opini WTP Sepuluh Kali Berturut-turut
Dia menerangkan, ada beberapa poin penting dalam pembentukan raperda tersebut, seperti memberikan perlindungan nyata bagi pelaku sektor perikanan, menjamin kepastian hukum, serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi laut yang selama ini belum tergarap maksimal.
“Artinya, sektor perikanan tangkap dan budidaya ini bisa menjadi komoditas utama atau prioritas apabila regulasinya ada dan tepat. Semoga, melalui raperda ini, kekayaan laut bisa lebih dieksplorasi lagi untuk kepentingan nelayan,” ujarnya.
Dia menegaskan, raperda yang dibahas oleh lembaganya harus bisa menjadi produk yang bermanfaat bagi masyarakat nelayan dan bisa terselesaikan diakhir tahun 2026 ini. Oleh karena itu, aturan didalamnya harus detail, tidak cacat hukum, dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Tahun kita targetkan selesai. Karena kita ingin agar masyarakat pesisir (nelayan-red) mendapatkan payung hukum untuk usaha, serta laut ini bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan nelayan,” pungkasnya.
Sementara, Jaka seorang nelayan Kecamatan Labuan mengatakan, ada beberapa persoalan yang kerap dialami para nelayan. Seperti, sulitnya mendapatkan pasokan solar karena banyak yang bermain, sulit mendapatkan modal usaha, dan lainnya.
“Iya walaupun ada SPBN, tetap saja ada yang main dalam mengurus rekom, makanya suka susah. Modal juga susah tuh, apalagi pas masuk waktu angin barat, semua perabot kita jual buat makan,” tukasnya.
Baca Juga: DPRD Minta Pemprov Matangkan Kenaikan Pajak MBLB, Agar PAD Bertambah
Manajer Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuan II Cahyadi mengaku, selama ini banyak nelayan meminjam modal ketika akan menangkap ikan ke laut. Padahal, kata dia, perairan Selat Sunda banyak menghasilkan ikan tangkapan bagi para nelayan.
“Banyak yang minjam dulu, baru setelah dapat ikan dipotong modal. Kalau ada regulasi yang mengatur permodalam nelayan, tentunya akan semakin memudahkan,” imbuhnya. (adib)
