SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Keberhasilan itu, menambah deretan prestasi Pemprov Banten sebanyak 10 kali secara berturut-turut.
Prestasi itu disampaikan langsung oleh Pimpinan V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2025, di ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, dengan agenda penyerahan LHP BPK atas LKPD Provinsi Banten tahun anggaran 2025, Senin (25/5/2026).
Dalam sambutannya, Pimpinan V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Banten karena dinilai berhasil menyajikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Atas dasar itu, BPK RI kembali memberikan opini WTP kepada Pemprov Banten.
“Apresiasi kepada Pemprov Banten karena telah menyelesaikan laporan, keberhasilan ini bentuk komitmen menyajikan laporan keuangan yang transparan, tertib, dan akuntabel,” katanya, Senin (25/5/2026).
“Kesesuaian, efektivitas, kepatuhan, dan kecukupan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK memberikan opini WTP bagi laporan keuangan Pemprov Banten dan ini berhasil mempertahankan opini WTP 10 kali berturut-turut,” tambahnya.
Meski mendapatkan opini WTP, lanjutnya, ada beberapa temuan yang harus segera diselesaikan. Yaitu, pekerjaan 13 paket jalan desa yang tidak sesuai dengan sepesifikasi kontrak. Kemudian, pelaksanaan pekerjaan gedung dan bangunan di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Selanjutnya, pelaksanaan 23 paket jalan irigasi dan jaringan di dua OPD tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, kemudian penatausahaan persediaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten dan Malingping belum memadai, serta pemanfaatan aset tetap tanah dan pencatatan tetap gedung dan bangunan, JIJ, serta aset tak berwujud tidak aktif.
“Terus tingkatkan akuntabilitas san transparansi, terkait hasil pemeriksaan ada beberapa yang menjadi temuan dan harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
“BPK merekomendasikan agar mengendalikan jabatan, mengendalikan bangunan, pekerjaan G to G secara memadai, serta lainnya. Mengendalikan evaluasi BMD secara memadai dalam hal pencatatan,” sambungnya.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, Pemprov telah menyerahkan kewajiban kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan, terima kasih atas masukan koreksi dan rekomendasi perbaikan.
“Kami sampaikan juga permohonan maaf selama proses pemeriksaan berlangsung. Kami telah menyusun rencana aksi peebaikan, kami memohon arahan dari BPK agar hasil tindak lanjut audit bisa selesai tepat waktu selama enam puluh hari,” ungkapnya.
Andra mengatakan, capaian itu harus dijadikan motivasi agar pencatatan dan penggunaan anggaran bisa dilakukan dengan lebih baik lagi kedepannya. Oleh larena itu, dia meminta jajarannya agar terus memperkuat budaya integritas, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, memperkuat pengendalian internal.
“BPK adalah mitra strategis dalam memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ke depan, tentu masih banyak ruang perbaikan yang harus kami wujudkan bersama dengan semangat kolaborasi, keterbukaan, dan semangat melayani, kami optimis dapat terus menjaga dan meningkatkan capaian ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat,” paparnya.
Menurutnya, pencapaian opini WTP ini merupakan bentuk pengakuan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
“Opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” tandasnya.
Pencapaian opini WTP ini merupakan bentuk pengakuan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
“Kami ucapkan terima kasih atas segala masukan, koreksi dan rekomendasi perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut. Kemudian, kami sampaikan juga permohonan maaf apabila terdapat hal yang kurang berkenan selama dalam proses pemeriksaan, mulai dari entry meeting, exit meeting sampai dengan penyerahan laporan hasil pemeriksaan,” ujarnya lagi.
Selanjutnya, Andra Soni menegaskan jika Pemprov Banten sudah menyusun rencana aksi atau action plan sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi serta temuan hasil pemeriksaan agar dapat diselesaikan secara tepat waktu, paling lama dalam 60 hari.
“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Badan Pemeriksa Keuangan atas pelaksanaan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemprov Banten tahun anggaran 2025 secara profesional, independen, dan objektif,” tegasnya.
Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk merumuskan dan menyelesaikan beberapa catatan dari BPK.
“Secepatnya, hari ini juga kita akan bahas bersama dengan TAPD kaitan dengan temuan itu. Karena kita ingin agar temuan itu bisa segera terselesaikan,” imbuhnya. (adib)