SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Jajaran Unit Reskrim Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan berupa satu unit mobil Honda Brio dan satu unit telepon genggam iPhone milik korban LA (29). Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka bernama Mahpul Kholik alias Kecot, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/90/V/2026/SPKT/Polsek Cisauk/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Mei 2026.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kampung Pabuaran, Kelurahan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit mobil Honda Brio nomor polisi B-1464-SMH dan satu unit iPhone 11 Basic dengan total kerugian mencapai Rp174 juta.
Korban diketahui warga Cileungsi, Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban menemui tersangka di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, setelah sebelumnya keduanya membuat janji bertemu.
“Korban pergi ke daerah Tangerang untuk menemui tersangka seorang diri dengan menggunakan mobil, karena sebelumnya memang sudah janjian,” ujar Dhady dalam keterangan yang diterima, Minggu (24/5/2026).
Setelah bertemu, korban dan tersangka sempat menuju sebuah apartemen di kawasan Serpong. Selanjutnya, tersangka membawa korban berkeliling menggunakan mobil milik korban.
“Setelah keluar dari apartemen Tripark kemudian tersangka dan korban pergi ke Intermoda Cisauk Kabupaten Tangerang dimana saat itu yang mengendarai mobil adalah tersangka dan korban duduk disamping kursi sopir,” katanya.
Setelah itu, keduanya sempat makan malam sekitar pukul 00.30 WIB. Usai makan, tersangka dan korban pergi menuju daerah Griya Parahita Cisauk Kabupaten Tangerang untuk menjemput Sutri yakni rekan tersangka. Sutri pun masuk mobil dan duduk di kursi persis di belakang korban.
Saat berada di wilayah Cisauk, tersangka Mahpul Kholik mulai menjalankan aksinya bersama Sutri yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam perjalanan, korban diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit agar tidak melawan. Pelaku kemudian mengambil paksa telepon genggam korban, mengikat tangan korban, serta membawa mobil korban sebelum akhirnya menurunkan korban di lokasi sepi di kawasan Pabuaran, Cisauk.
“Tersangka langsung mengambil iPhone milik korban yang saat itu sedang dimainkan dan tersangka bilang ‘ LU DIEM Jangan banyak omong, kalau lu kaga mau celaka, ini mobil mau gua ambil gua mau jual’ dan iPhone tersebut langsung di pegang oleh tersangka Sutri sambil bilang diem lu diem,” papar Dhady.
Korban yang berhasil menyelamatkan diri kemudian berjalan kaki hingga bertemu warga dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisauk.
“Setelah berhasil mengambil mobil dan iPhone kemudian kedua tersangka pergi dengan membawa barang hasil kejahatan sedangkan korban saksi Lia Anggraeni pergi dengan berjalan kaki,” ucapnya.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cisauk segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memburu para pelaku.
Hasilnya, pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka Mahpul Kholik berhasil diamankan di sebuah hotel kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Cisauk guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka Mahpul berhasil diamankan di Hotel Redroc Regenton Pagedangan Tangerang dan dibawa ke Polsek Cisauk untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sisa hasil penjualan mobil sebesar Rp150 ribu, satu unit ponsel Oppo A53, pakaian yang digunakan saat beraksi, sepatu, tas pinggang, hingga gesper.
Polisi juga mengamankan dokumen kendaraan berupa surat keterangan leasing dari PT Oto Multiartha terkait mobil Honda Brio milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mobil hasil kejahatan diduga dijual oleh pelaku lain berinisial Kapui (DPO) dengan harga Rp25 juta. Hasil penjualan kemudian dibagi kepada para pelaku. Sementara itu, telepon genggam milik korban disebut telah dibuang di kawasan Cicayur, Cisauk.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu dua pelaku lainnya yang masih buron. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (eko)