SATELITNEWS.COM, SERANG – Geliat pembangunan di kawasan industri Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, mulai melahirkan gejolak di tengah masyarakat. Dasar persoalan tersebut dipicu oleh adanya dugaan penyerobotan lahan di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, oleh pihak perusahaan.
Muhidin, warga Kampung Caringin Pasir, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, mengatakan bahwa di atas lahan garapan seluas 1,6 hektare miliknya kini telah berdiri perusahaan swasta. Padahal, menurutnya, tanah warisan tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak manapun.
”Saya kecewa ketika mengetahui tanah garapan warisan dari kakek saya telah berdiri bangunan komersial berbentuk pabrik. Padahal, harusnya tanah itu saya yang menggarap. Saya dan keluarga juga enggak pernah menjual tanah itu,” katanya, Sabtu (23/5/2026).
Dia menceritakan, pertama kali mengetahui tanah warisan miliknya berganti kepemilikan adalah saat hendak membayarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang rutin dia bayar setiap tahun. Mengetahui kejadian itu, dirinya langsung menanyakan kepada pihak pemerintah desa terkait adanya perubahan kepemilikan tersebut.
”Awalnya masih atas nama kakek saya, Bapak Kaswira. Tapi saat saya bayar SPPT tahun 2025, kepemilikannya sudah berubah atas nama Lutfi Hasyim, seorang bandar tanah,” ujarnya.
Menurut Muhidin, selain dirinya, ada beberapa tanah warga lain yang juga berganti kepemilikan tanpa pernah dilakukan proses jual beli. Terkait persoalan itu, dia dan warga lain yang mengalami hal serupa berencana akan mengadukan persoalan tersebut kepada Gubernur Banten, Andra Soni.
”Akan kami laporkan ke Gubernur Banten dan Kementerian ATR/BPN. Ini kita sedang data siapa saja yang mengalami nasib sama,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Andi Suandar, mengklaim tidak ada persoalan dari perubahan kepemilikan tersebut. Ia menyatakan bahwa sebelumnya telah dilakukan proses jual beli atas lahan yang dimaksud.
”Enggak ada masalah, kan tanahnya sudah ada jual beli. Tahu saya, hafal kejadiannya kapan,” sanggahnya.
Status tanah itu, kata Andi, saat ini sudah menjadi milik salah satu perusahaan asing dan sedang dalam proses pembangunan. Terkait aduan tersebut, dia mengaku bingung karena pihak desa sebenarnya sudah memberikan penjelasan kepada warga yang bersangkutan.
”Tanahnya sekarang milik PT CRJ. Awalnya tanah itu dibeli dari masyarakat oleh PT Sasmita Jaya Perkasa, kemudian dijual kepada PT CRJ. Kami sudah dua kali sampaikan terkait persoalan itu,” pungkasnya. (adib)
BANGUNAN PABRIK: Sebuah bangunan pabrik berdiri di atas lahan masyarakat yang diduga diserobot oleh pihak perusahaan. (ADIB/SATELIT NEWS)Kawasan Industri Tunjungteja Mulai Bergejolak, Warga Tuding Terjadi Penyerobotan Lahan
SATELITNEWS.COM, SERANG – Geliat pembangunan di kawasan industri Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, mulai melahirkan gejolak di tengah masyarakat. Dasar persoalan tersebut dipicu oleh adanya dugaan penyerobotan lahan di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, oleh pihak perusahaan.
Muhidin, warga Kampung Caringin Pasir, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, mengatakan bahwa di atas lahan garapan seluas 1,6 hektare miliknya kini telah berdiri perusahaan swasta. Padahal, menurutnya, tanah warisan tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak manapun.
”Saya kecewa ketika mengetahui tanah garapan warisan dari kakek saya telah berdiri bangunan komersial berbentuk pabrik. Padahal, harusnya tanah itu saya yang menggarap. Saya dan keluarga juga enggak pernah menjual tanah itu,” katanya, Sabtu (23/5/2026).
Dia menceritakan, pertama kali mengetahui tanah warisan miliknya berganti kepemilikan adalah saat hendak membayarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang rutin dia bayar setiap tahun. Mengetahui kejadian itu, dirinya langsung menanyakan kepada pihak pemerintah desa terkait adanya perubahan kepemilikan tersebut.
”Awalnya masih atas nama kakek saya, Bapak Kaswira. Tapi saat saya bayar SPPT tahun 2025, kepemilikannya sudah berubah atas nama Lutfi Hasyim, seorang bandar tanah,” ujarnya.
Menurut Muhidin, selain dirinya, ada beberapa tanah warga lain yang juga berganti kepemilikan tanpa pernah dilakukan proses jual beli. Terkait persoalan itu, dia dan warga lain yang mengalami hal serupa berencana akan mengadukan persoalan tersebut kepada Gubernur Banten, Andra Soni.
”Akan kami laporkan ke Gubernur Banten dan Kementerian ATR/BPN. Ini kita sedang data siapa saja yang mengalami nasib sama,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Andi Suandar, mengklaim tidak ada persoalan dari perubahan kepemilikan tersebut. Ia menyatakan bahwa sebelumnya telah dilakukan proses jual beli atas lahan yang dimaksud.
”Enggak ada masalah, kan tanahnya sudah ada jual beli. Tahu saya, hafal kejadiannya kapan,” sanggahnya.
Status tanah itu, kata Andi, saat ini sudah menjadi milik salah satu perusahaan asing dan sedang dalam proses pembangunan. Terkait aduan tersebut, dia mengaku bingung karena pihak desa sebenarnya sudah memberikan penjelasan kepada warga yang bersangkutan.
”Tanahnya sekarang milik PT CRJ. Awalnya tanah itu dibeli dari masyarakat oleh PT Sasmita Jaya Perkasa, kemudian dijual kepada PT CRJ. Kami sudah dua kali sampaikan terkait persoalan itu,” pungkasnya. (adib)