SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 301 pengaduan terkait anak sepanjang Januari hingga April 2026. Total teridentifikasi 426 kasus, yang didominasi persoalan keluarga dan pengasuhan alternatif.
“Pengaduannya sekitar 300, tapi kasusnya lebih dari itu. Dari satu aduan bisa kita temukan banyak kasus, baik terkait pemenuhan hak anak maupun perlindungan khusus,” ujar Ketua KPAI Aris Adi Leksono dalam konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Pengaduan datang melalui berbagai kanal, mulai dari chatbot, email, surat, telepon, hingga laporan langsung. Dari total 426 kasus, sebanyak 403 ditangani melalui layanan psikoedukasi.
Sementara 23 kasus lainnya memerlukan tindak lanjut berupa pengawasan, yang dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti pengawasan lapangan, case conference, mediasi, hingga rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan.
Selain berasal dari pengaduan, KPAI juga mengidentifikasi kasus melalui pemantauan isu yang berkembang di ruang publik. Sepanjang periode tersebut, sedikitnya 14 kasus ditemukan melalui jalur ini.
Secara keseluruhan, sebanyak 261 kasus masuk dalam klaster pemenuhan hak anak, sedangkan 165 kasus lainnya dalam klaster perlindungan khusus anak.
Dalam klaster pemenuhan hak anak, persoalan keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi yang paling dominan, dengan 209 kasus.
Selanjutnya, terdapat 58 kasus anak korban pengasuhan bermasalah atau konflik orangtua/keluarga, 43 kasus anak korban pelarangan akses bertemu keluarga, serta 29 kasus terkait pemenuhan hak nafkah. Di bidang pendidikan, tercatat 46 kasus, terutama terkait anak korban kebijakan sekolah, diskriminasi akibat tunggakan pembayaran SPP, dan perundungan di satuan pendidikan.
“Dari situasi ini sudah bisa digambarkan, kasus pengaduan tertinggi KPAI selalu persoalan keluarga. Ketika pengasuhan di sana tidak dengan pendekatan positif, maka tumbuh kembang anak akan terancam,” ujar Aris.
Ia menambahkan, persoalan dalam keluarga dapat berdampak pada aspek lain dalam kehidupan anak. “Sehingga bahkan sampai membutuhkan perlindungan khusus,” katanya.
Sementara itu, pada klaster perlindungan khusus anak, KPAI mencatat 76 kasus kekerasan fisik dan psikis serta 57 kasus kejahatan seksual. “Kasus kekerasan fisik didominasi penganiayaan, perkelahian, dan pengeroyokan, sedangkan kejahatan seksual didominasi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak,” ujar Aris.
Selain itu, terdapat 12 kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber, lima kasus penculikan dan perdagangan anak, serta delapan kasus anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku.
Dari sisi wilayah, pengaduan paling banyak berasal dari DKI Jakarta dengan 113 kasus, disusul Jawa Barat 96 kasus, Jawa Timur 36 kasus, Banten 30 kasus, dan Sumatera Utara 23 kasus. Kasus juga tercatat di sejumlah daerah lain, antara lain Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Kalimantan Timur, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.
Dalam paparan yang sama, KPAI turut menyoroti temuan terkait program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan pemantauan media, tercatat 2.144 orang menjadi korban keracunan sepanjang Januari hingga April 2026.
Jumlah tersebut jauh melampaui total kasus pengaduan anak yang diterima KPAI dalam periode yang sama.
“Hasil investigasi menunjukkan keracunan dipicu beberapa faktor, seperti kontaminasi bakteri E. coli, jamur Candida, bakteri Bacillus cereus, hingga penggunaan bahan baku yang tidak segar serta proses pembekuan makanan yang tidak sempurna,” ujar Aris.
KPAI mengajak pemerintah pusat dan daerah, satuan pendidikan, aparat penegak hukum, serta keluarga untuk memperkuat perlindungan anak.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama agar setiap anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” kata Aris. (rmg/xan)