SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Guna memudahkan para pendaftar sekaligus mengantisipasi terjadinya praktik curang, atau jual beli bangku di sekolah negeri pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan membuka posko pengaduan resmi. Posko tersebut nantinya didirikan secara luring (offline) di masing-masing satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan, serta secara daring (online) melalui situs web resmi.
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, bahwa pelaksanaan SPMB 2026 untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Tangerang akan segera dimulai. Menurut pria nomor satu di Kabupaten Tangerang ini, proses penerimaan siswa harus berjalan transparan, akuntabel, serta profesional. Oleh karena itu, posko pengaduan disediakan sebagai wadah bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan hal-hal negatif di lapangan.
”Kita harus memastikan penerimaan murid baru ini betul-betul transparan. Sebelumnya kan sudah dibacakan deklarasi komitmen bersama yang memuat beberapa poin, salah satunya adalah transparansi dan tidak ada pungutan apa pun di situ untuk penerimaan murid baru tahun 2026. Maka nanti, ada pos pengaduan yang didirikan supaya masyarakat bisa melapor ke sana,” kata pria yang akrab disapa Rudi Maesyal ini kepada Satelit News, Rabu (20/5/2026).
Rudi Maesyal juga meminta masyarakat agar berani melaporkan segala indikasi kecurangan yang ditemukan kepada posko pengaduan yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tersebut. Ia berharap proses SPMB tahun ini dapat berjalan lancar sehingga semua peserta didik di Kabupaten Tangerang bisa mendapatkan bangku sekolah demi mencetak generasi unggul yang berdaya saing.
”Sekarang masyarakat harus berani untuk mengadukan di pos pengaduan, supaya pelaksanaan penerimaan ini sesuai dengan komitmen kita bersama, yaitu transparan,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana menjelaskan bahwa posko pengaduan ini sengaja disebar di berbagai lini, baik di sekolah, kantor dinas, maupun platform digital. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan SPMB 2026 berjalan jujur, adil, dan bersih dari praktik curang.
”Kami melakukan ini secara transparan dan akuntabel dengan menggunakan sistem online maupun offline, sehingga perkembangannya nanti bisa dilihat secara umum oleh masyarakat,” jelas Dadan.
Dadan menegaskan, pihak pengawas daerah tidak akan segan memberikan sanksi dan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan kecurangan. Mekanisme penanganan laporan akan dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sementara penjatuhan sanksinya akan dieksekusi oleh pihak Inspektorat.
”Mungkin nanti ada mekanisme berlaku yang dijalankan oleh satuan pendidikan, dan pihak Inspektorat juga akan melakukan tindakan-tindakan tegas sesuai dengan tingkat kesalahan atau pelanggaran yang diperbuat,” ungkapnya.
Kepala Bidang SDN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dilly Windu menambahkan, posko pengaduan ini tidak hanya berfungsi menampung laporan kecurangan, melainkan juga disiapkan untuk membantu para calon peserta didik yang mengalami kendala administratif saat mendaftar.
”Posko ini memang mencakup laporan pengaduan, tetapi tidak hanya itu. Kami juga bersiap membantu peserta mendaftar yang mengalami kendala soal administrasi, semisal masalah administrasi kependudukan (adminduk). Nanti akan dibantu oleh petugas di posko pengaduan,” kata Dilly.
Dilly memaparkan, linimasa proses SPMB 2026 terbagi menjadi dua tahapan utama berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk jenjang SD, pendaftaran akan mulai dibuka pada 15 Juni 2026 mendatang. Proses kemudian dilanjutkan dengan pengumuman jurnal harian pada 15-26 Juni, rapat pleno penetapan calon peserta didik baru pada 1 Juli, dan pengumuman penetapan murid baru pada 2 Juli 2026.
”Setelah itu, pada 3 Juli hingga 6 Juli dilanjutkan dengan proses daftar ulang, 8 Juli laporan SPMB, dan terakhir pada 9 hingga 11 Juli dilakukan penginputan data siswa baru ke sistem Dapodik oleh panitia SPMB,” urai Dilly.
Sementara untuk jenjang SMP, pelaksanaan SPMB untuk jalur domisili (zonasi), afirmasi, mutasi, dan prestasi akan dibuka serentak pada 22 hingga 26 Juni 2026. Selanjutnya, proses pemenuhan daya tampung sekolah dilakukan pada 29-30 Juni, rapat pleno penetapan calon murid baru pada 1 Juli, dan pengumuman penetapan hasil seleksi pada 2 Juli 2026.
”Setelah itu, proses daftar ulang dijadwalkan pada 3 hingga 6 Juli, dan tahap akhir berupa pelaporan SPMB dilaksanakan pada 8 Juli 2026,” pungkasnya. (alfian/aditya)