SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi 19 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat sindikat penipuan online berkedok love scamming. Para WNA itu diamankan dari sebuah apartemen di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat (8/5/2026) malam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan sekelompok WNA yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Setelah memperoleh informasi tersebut, kami melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan). Setelah mendapatkan informasi A1, kami langsung bergerak menuju lokasi dan berkoordinasi dengan pihak manajemen serta keamanan setempat untuk melakukan pengawasan keimigrasian,” ujar Hasanin dalam keterangannya, Senin (19/5/2026). Dari hasil operasi, petugas mengamankan 19 WNA yang terdiri atas 15 warga negara Tiongkok, masing-masing satu warga negara Taiwan, Malaysia, Vietnam, dan Kamboja.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengungkapkan para WNA tersebut diduga merupakan bagian dari sindikat penipuan online dengan modus love scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja. “Petugas menemukan riwayat perjalanan para WNA dari Kamboja serta bukti percakapan dalam WhatsApp Group yang mengarah pada praktik penipuan online,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian, sebanyak 16 WNA menggunakan izin tinggal kunjungan pra-investasi, dua orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), dan satu orang memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan. Imigrasi Tangerang juga menemukan dugaan perusahaan penjamin fiktif yang tidak beroperasi sesuai data terdaftar.
Dalam penggerebekan itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa 19 paspor asing, 32 unit telepon genggam, tiga laptop, 28 kartu tanda tenaga kerja asing di Kamboja, serta satu surat perjanjian sewa ruko yang diduga akan dijadikan lokasi operasi. Selain itu, ditemukan pula sejumlah bukti transaksi dan pemesanan akses internet serta perangkat elektronik dalam jumlah besar.
Menurut Bong Bong, pengungkapan tersebut berhasil mencegah praktik penipuan online dilakukan dari wilayah Indonesia, khususnya Kabupaten Tangerang. Ia menjelaskan, selama berada di Indonesia para WNA diduga diarahkan untuk tidak bepergian secara berkelompok, menghindari pemeriksaan aparat, serta merahasiakan alamat tinggal dan tujuan keberadaan mereka di Indonesia.
“Hal itu diketahui dari percakapan dalam grup WhatsApp saat petugas melakukan pengawasan di lokasi,” ujarnya. Hasanin menegaskan, berdasarkan asas selective policy dan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ke-19 WNA dinilai berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, seluruh WNA tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan pada Selasa (19/5/2026). (made)