SATELITNEWS. COM, TANGERANG—Dokumen administrasi menjadi salah satu perlengkapan yang harus dipenuhi dalam penggunaan tenaga kerja asing. Namun masih banyak pelaku usaha yang dinilai belum memahami secara menyeluruh mengenai persyaratan dimaksud.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja amengatakan, persoalan yang muncul selama ini bukan karena pengusaha menolak aturan, melainkan lebih kepada kurangnya pemahaman terhadap mekanisme administrasi TKA.
“Sebetulnya bukan mereka tidak tahu, tetapi memang masih kurang pemahaman berkaitan dengan bentuk-bentuk administrasi,” ujarnya usai pembukaan kegiatan Evaluasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Patio, Puspem Kota Tangerang, Rabu (20/05/2026).
Ia mencontohkan, kerap ditemukan tenaga kerja asing yang berdomisili di luar Kota Tangerang namun bekerja di wilayah Kota Tangerang. Kondisi tersebut sering menjadi perhatian saat dilakukan pengawasan oleh pihak Imigrasi. “Teman-teman dari Imigrasi pasti melakukan identifikasi dan monitoring ke lokasi. Ini yang kemudian menimbulkan kekhawatiran bagi perusahaan,” katanya.
Menurut pria yang karib disapa Ugi ini menambahkan, persoalan tersebut kini mulai dicarikan solusi melalui penyamaan persepsi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
Karena itu, ujarnya pemerintah pusat berencana menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru guna memperjelas aturan-aturan yang selama ini dianggap masih abu-abu. “Harapannya nanti tidak lagi menjadi bentuk kekhawatiran atau waswas bagi para pengusaha, karena ini akan berpengaruh terhadap kenyamanan investor yang ada di Kota Tangerang,” ungkapnya.
Ugi menambahkan, keberadaan tenaga kerja asing masih dibutuhkan, terutama untuk posisi-posisi strategis seperti engineer, direktur, hingga manajerial dalam mendukung investasi perusahaan asing di Kota Tangerang. Ia menyebut sektor pergudangan menjadi salah satu bidang usaha yang cukup banyak mempekerjakan tenaga kerja asing. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terdapat sekitar 11 negara yang memiliki aktivitas usaha di sektor tersebut di Kota Tangerang.
“Kalau satu perusahaan mendatangkan lima tenaga kerja asing saja, jumlahnya sudah cukup banyak. Biasanya mereka ditempatkan di bidang engineer maupun manajerial,” jelasnya.
Sementara dari sisi investasi, Kota Tangerang masih didominasi investor asal Hong Kong, Singapura, Malaysia, hingga Jerman. Selain itu, terdapat pula investor dari kawasan Afrika yang mulai masuk dalam jajaran lima besar investasi pada triwulan pertama tahun ini.
Di sisi lain, kontribusi penerimaan daerah dari Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) juga menunjukkan tren positif. Hingga triwulan kedua, realisasi penerimaan IMTA disebut telah mencapai sekitar 50 persen dari target Rp7,3 miliar. “Sekarang realisasinya sudah sekitar Rp3,6 miliar sampai Rp3,8 miliar. Mudah-mudahan target Rp7,3 miliar bisa tercapai sampai akhir tahun,” kata Ugi.
Ke depan, DPMPTSP Kota Tangerang akan terus melakukan sinkronisasi data bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna memastikan keberadaan tenaga kerja asing di Kota Tangerang tetap tertib administrasi dan sesuai regulasi.
Sementara Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, berharap kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak hanya berimplikasi pada peningkatan retribusi daerah namun lebih dari itu harus bisa menjadi sarana tranfer ilmu dan peningkatan kualitas SDM lokal. Sehingga masyarakat kota tidak hanya menjadi penonton tetapi juga menjadi pelaku utama pembangunan.
Sebagai informasi berdasarkan data retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA), pada 2024 realisasi mencapai Rp6,45 miliar atau 115,69 persen dari target yang ditetapkan. Sementara pada 2025, capaian tersebut meningkat menjadi Rp8 miliar atau 133,38 persen dari target.
“Keberadaan TKA harus mampu memberikan manfaat nyata bagi tenaga kerja lokal. Harus ada pendampingan yang intensif sebagai sarana transfer ilmu pengetahuan dan teknologi, agar pekerja kita semakin kompetitif dan memiliki daya saing tinggi,” tuturnya.
Menurut Maryono, Kota Tangerang sebagai salah satu pusat industri dan investasi strategis di Provinsi Banten terbuka terhadap investasi dan penggunaan TKA pada sektor tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.
Namun demikian, seluruh proses penggunaan tenaga kerja asing harus berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Pemkot Tangerang sangat terbuka terhadap investasi dan keberadaan Tenaga Kerja Asing, sepanjang seluruh prosesnya berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan pengguna TKA untuk memastikan seluruh dokumen legalitas dan administrasi keimigrasian dipenuhi dan diperbarui secara berkala. “Saya mengingatkan dengan tegas kepada seluruh perusahaan pengguna TKA untuk memastikan semua dokumen legalitas terpenuhi dan selalu diperbarui, mulai dari RPTKA hingga dokumen keimigrasian lainnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan penggunaan TKA membutuhkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, Imigrasi, aparat penegak hukum, dan dunia usaha agar iklim investasi di Kota Tangerang tetap sehat dan kondusif. (made)