SATELITNEWS.COM, SERANG – Aturan kemudahan peredaran obat, mendapat perhatian Akademisi STIKes Salsabila, Serang, Yusransyah. Dia menilai, aturan tersebut menjadi pertaruhan besar bagi generasi emas 2045.
Yusran menjelaskan, peta jalan regulasi kefarmasian di Indonesia mengalami pergeseran paradigma yang sangat mendasar, pasca terbitnya paket kebijakan baru yaitu Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 972/2025 tentang, Pedoman Distribusi di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket (HSM) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 tahun 2026 tentang, Pengawasan di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain, serta Permenkes Nomor 5/2026 tentang Perbekalan Kesehatan.
Secara legal formal, rentetan aturan ini lahir sebagai instrumen pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Niat yang digaungkan pemerintah tampak mulia, yaitu memperluas keterjangkauan, mempercepat pemenuhan kebutuhan obat mandiri atau self medication, dan menggerakkan roda ekonomi melalui modernisasi jalur distribusi.
Narasi di balik kepraktisan tersebut, gelombang protes keras muncul dari para praktisi, organisasi profesi seperti Apoteker dan Tenaga Vokasi Kefarmasian, hingga akademisi. Menempatkan komoditas obat yang sejatinya merupakan senyawa kimia aktif berisiko ke dalam ekosistem ritel umum non kefarmasian (HSM) dinilai sebagai langkah yang mengaburkan batas antara pemenuhan hak kesehatan publik dan komersialisasi bebas.
“Kajian ini mengajak kita semua baik pemerintah, praktisi, dan masyarakat, untuk merenungkan secara mendalam: Apakah kemudahan membeli obat di rak minimarket sebanding dengan risiko kesehatan jangka panjang yang harus ditebus oleh bangsa ini?,” katanya.
Wakil Ketua I Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Banten ini menilai, dari sudut pandang akademis, obat memiliki sifat paradoksikal, dia adalah penyembuh jika digunakan dengan takaran, waktu, dan pengawasan yang tepat, namun menjadi racun mematikan jika kontrol tersebut dihilangkan. Inti dari kritik akademis terhadap rangkaian regulasi baru ini berpijak pada tiga poros utama yaitu.
Pertama, ketidaksetaraan Kompetensi Pengelola, dalam hal ini membiarkan obat dikelola oleh tenaga non-kefarmasian di HSM (yang hanya dibekali pelatihan kilat) mencederai prinsip kehati-hatian ilmiah.
Kedua, Runtuhnya Penapisan Klinis (Clinical Screening), hilangnya pembatas fisik dan profesional antara konsumen dan obat berisiko tinggi termasuk yang mengandung prekursor.
“Ketiga, Ketidakadilan Regulasi (Regulatory Inequity), ketatnya aturan yang mencekik apotek komunitas mandiri, berbanding terbalik dengan ‘karpet merah’ kemudahan operasional yang diberikan kepada korporasi ritel raksasa,” ujarnya.
Dari sisi paradoks, lanjutnya, manfaat ekstrem versus kerugian klinis yang nyata, Pemerintah menjanjikan ‘manfaat’ berupa efisiensi waktu bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan pertama pada penyakit ringan. Namun, mari kita bedah ‘kerugian klinis’ yang siap mengintai akibat hilangnya fungsi edukasi obat di garis depan.
“Dari gejala ringan menuju komplikasi mematikan, ketika obat bebas dan bebas terbatas diletakkan sejajar dengan produk konsumen umum di minimarket, masyarakat digiring untuk menganggap obat sebagai barang belanjaan biasa. Tanpa adanya konseling dari apoteker, ancaman klinis berikut bukan lagi sekadar teori di atas kertas,” ujarnya lagi.
Dia menerangkan, Medication Overuse Headache (MOH) seseorang yang sering mengalami migren atau sakit kepala ringan akan dengan sangat mudah membeli analgesik (seperti parasetamol atau ibuprofen) berulang kali di minimarket terdekat.
Akibat konsumsi berlebih dan kronis tanpa kendali, tubuhnya justru akan mengalami MOH, kondisi paradoks di mana obat tersebut justru menjadi pemicu sakit kepala kronis baru yang jauh lebih sulit disembuhkan.
“Toksisitas Parasetamol dan Kerusakan Organ: Banyak yang tidak menyadari bahwa parasetamol memiliki batas dosis maksimal harian yang ketat. Tanpa edukasi, pasien yang meminum dua jenis obat flu berbeda yang sama-sama mengandung parasetamol berisiko mengalami overdosis tidak sengaja yang memicu gagal hati akut,” pungkasnya.
Dia menerangkan, penggunaan bebas AINS seperti ibuprofen, asam mefenamat atau piroksikam di masyarakat tanpa skrining dapat memicu efek samping fatal, mulai dari perdarahan lambung, kekambuhan asma, hingga peningkatan risiko gangguan jantung iskemi dan stroke iskemi.
Reaksi alergi berat atau Steven Johnson Syndrome, obat-obat yang tampaknya aman bisa memicu reaksi hipersensitivitas fatal seperti Steven-Johnson Syndrome, di mana kulit pasien melepuh layaknya luka bakar di sekujur tubuh.
“Tanpa adanya tenaga kesehatan yang memperingatkan tanda-tanda awal alergi saat obat diserahkan, penanganan pasien akan sangat terlambat,” tandasnya.
Hal itu juga, menjadi ancaman khusus pada ibu hamil, menyusui, dan masa depan anak. Akses bebas obat di minimarket menjadi ancaman tersendiri bagi kelompok rentan Ibu Menyusui. Penggunaan obat yang mengandung hormon tertentu atau senyawa turunan estrogen secara sembarangan dapat secara instan menghambat produksi ASI, yang berujung pada ancaman kurang gizi bagi bayi.
“Ibu Hamil, analgesik tertentu jika dikonsumsi pada trimester akhir kehamilan dapat memperlama proses kelahiran, memicu penutupan dini pembuluh darah janin (ductus arteriosus), serta meningkatkan risiko perdarahan hebat pada ibu saat persalinan,” tuturnya.
Jalur sutra praktik smurfing dan penyalahgunaan prekursor
pemerintah mengizinkan fasilitas lain (HSM) mengelola obat bebas terbatas, yang di dalamnya termasuk obat flu/batuk mengandung Prekursor Farmasi (seperti pseudoephedrine).
“Zat ini adalah bahan baku yang bisa dijadikan bahan utama pembuatan narkoba psikotropika jenis sabu-sabu (methamphetamine),” katanya.
Dengan ribuan gerai minimarket yang buka hingga larut malam di penjuru pemukiman, sindikat narkoba dapat dengan mudah menjalankan teknik smurfing, yaitu mengirim puluhan kaki tangan untuk membeli satu sampai dua strip obat flu di puluhan minimarket berbeda tanpa memicu kecurigaan.
“Obat-obat ini kemudian dikumpulkan untuk diekstraksi di laboratorium ilegal. Kelalaian pengawasan (regulatory oversight) ini berpotensi memicu ledakan kasus narkotika baru di tingkat mikro,” ujarnya.
Sedangkan secara analisis farmakoekonomi, menjual jangka pendek, bangkrut jangka panjang. Analisis ekonomi kesehatan (Farmakoekonomi) tidak sekadar menghitung berapa harga obat yang terjual hari ini, melainkan menghitung total beban biaya yang harus ditanggung secara makro oleh suatu negara.
“Jangka pendek (keuntungan semu pasar), konsumen hemat biaya transportasi, perputaran modal ritel cepat, pajak penjualan instan naik. Jangka panjang (beban makro keuangan negara), lonjakan biaya rawat inap akibat efek samping obat (MOH, gagal ginjal, kerusakan hati), pembengkakan klaim BPJS, kehilangan produktivitas kerja, dan beban biaya rehabilitasi sosial,” ujarnya.
Ilusi Jangka Pendek, kebijakan ini membawa keuntungan finansial instan bagi korporasi ritel dan memberikan ilusi penghematan biaya transportasi bagi masyarakat karena ritel obat kini berada di sebelah rumah mereka.
Tragedi Jangka Panjang, ketika komplikasi medis (gagal ginjal akibat AINS, kerusakan hati akibat parasetamol, kecanduan narkoba akibat prekursor) melonjak, masyarakat akan kehilangan Kualitas Hidup (Quality of Life) dan Produktivitas Kerja.
“Negara akan dipaksa mengalokasikan anggaran yang banyak melalui BPJS Kesehatan hanya untuk mengobati penyakit yang timbul akibat salah penggunaan obat (Cost of Illness). Keuntungan pajak dari sektor ritel tidak akan pernah cukup untuk menutup jebolnya anggaran kesehatan nasional,” katanya.
Sedangkan daei sisi faktor bisnis HSM, ketika transaksi mengusir profesi. Sifat dasar dari korporasi HSM adalah transaksional murni. Indikator kinerja utama (KPI) mereka ditentukan oleh volume sales (seberapa banyak barang laku), turnover rate (kecepatan perputaran barang di rak), dan efisiensi ruang pajang.
“Obat dalam sistem ini diposisikan sama dengan sabun, makanan ringan, atau minuman kaleng: makin banyak dibeli, makin bagus bagi bisnis,” katanya.
Sebaliknya, pelayanan kesehatan kefarmasian bersandar pada Etika Profesi Klinis. Seorang apoteker dididik untuk berani menolak menjual obat jika kondisi pasien tidak memerlukan, atau membatasi jumlah pembelian jika dirasa tidak rasional.
Di dalam gerai HSM, fungsi penapisan klinis ini hilang sepenuhnya karena kasir ritel tidak memiliki otoritas medis maupun kewajiban moral profesi untuk menghentikan transaksi yang berbahaya bagi pelanggan.
Benturan Regulasi dan Degradasi Sumber Daya Manusia
Kebijakan baru ini juga memicu kontradiksi hukum dengan aturan yang sudah mapan sebelumnya, sekaligus mereduksi nilai investasi manusia bersumber daya/SDM yang telah dibangun negara.
“Tumpang Tindih Hukum, aturan ini berbenturan dengan filosofi dasar undang-undang yang mengamanatkan pengamanan sediaan farmasi. Melonggarkan standar penyimpanan obat di gerai umum yang fluktuasi suhunya tidak terpantau ketat dapat mempercepat degradasi zat aktif obat menjadi senyawa beracun,” katanya.
Marginalisasi tenaga kesehatan. Selama puluhan tahun, institusi pendidikan di Indonesia telah mencetak ratusan ribu Apoteker dan Tenaga Vokasi Kefarmasian (D3 Farmasi) melalui kurikulum yang berat dan ujian kompetensi yang ketat.
Begitu kebijakan pemerintah membolehkan pengelolaan obat di HSM diserahkan kepada ‘tenaga pendukung kesehatan’ yang hanya bermodal sertifikat kursus singkat, pemerintah secara tidak langsung menurunkan derajat keahlian profesi kefarmasian. Ini adalah bentuk ketidakadilan regulasi yang nyata bagi para pejuang kesehatan yang telah mengabdi secara legal.
Mempertaruhkan generasi emas 2045. Di sinilah letak urgensi refleksi bersama. Indonesia saat ini tengah memacu diri menuju visi besar Generasi Emas 2045, sebuah masa di mana bonus demografi diharapkan melahirkan manusia-manusia Indonesia yang cerdas, sehat, produktif, dan berdaya saing global.
“Bagi pemerintah, kebijakan kesehatan tidak boleh dirumuskan hanya dengan kacamata kemudahan bisnis atau indikator kepuasan konsumen jangka pendek,” katanya.
Jika liberalisasi obat ini memicu peningkatan disabilitas organ tubuh pada usia produktif akibat salah obat, serta memperluas jerat narkoba lewat celah sediaan prekursor, maka Bonus Demografi akan berubah menjadi Bencana Demografi.
Target Generasi Emas bisa kandas menjadi ‘Generasi Cemas’ yang rapuh secara fisik dan mental. Bagi praktisi kefarmasian, momentum protes ini bukan sekadar urusan mempertahankan lahan pekerjaan, melainkan panggilan etik tertinggi untuk melindungi keselamatan publik (patient safety).
“Praktisi harus terus konsisten menyuarakan edukasi dan merapatkan barisan demi menjaga integritas profesi. Bagi masyarakat, kemudahan akses jangan sampai mengesampingkan kewaspadaan,” katanya.
“Kita harus sadar bahwa obat bukanlah permen atau makanan. Menuntut hak untuk mendapatkan edukasi obat yang benar dari tenaga yang kompeten adalah bagian dari menjaga keselamatan diri dan keluarga kita,” timpalnya.
Dia mengatakan, kombinasi Kepmenkes 972/2025, PerBPOM 5/2026, dan Permenkes 5/2026 memerlukan evaluasi dan revisi holistik sebelum dampak buruknya mewujud di tengah masyarakat. Kemudahan aksesibilitas tidak boleh mengorbankan keamanan.
Mengeluarkan seluruh sediaan obat yang mengandung Prekursor Farmasi dari izin penjualan di HSM. Distribusinya harus dikembalikan secara eksklusif ke apotek dan fasilitas kesehatan resmi.
“Jika HSM tetap diizinkan menjual obat bebas, maka penanggung jawab pengelolaan obat di tingkat ritel wajib minimal seorang Tenaga Vokasi Kefarmasian (D3 Farmasi), bukan tenaga umum bersertifikat pelatihan kilat,” katanya.
Penguatan sistem laporan digital, mengharuskan sistem kasir HSM terintegrasi dengan pembatasan kuantitas pembelian berbasis data kependudukan (NIK) untuk mencegah fenomena smurfing dan pembelanjaan berlebih. (adib)