SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengklaim proses pembebasan lahan untuk proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan tempat pembuangan akhir (TPA) Cipeucang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan saat menanggapi keluhan warga sekitar TPA Cipeucang terkait harga pembebasan lahan warga yang dinilai terlalu murah.
Pilar menegaskan penentuan harga lahan tidak dilakukan oleh Pemkot Tangsel, melainkan melalui kajian konsultan appraisal independen yang memiliki sertifikasi resmi dan terdaftar di pemerintah.
“Yang melakukan kajian terkait harga lahan itu adalah konsultan appraisal yang bersertifikat tentu saja punya standar terdaftar di pemerintah. Jadi Pemkot Tangsel tidak menentukan harganya sekian, kami bayarkan sesuai dengan Undang-undang peraturan hukum yang berlaku harus sesuai dengan apa yang appraisal sudah kaji,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).
Menurutnya, nilai lahan yang ditetapkan diklaim telah mempertimbangkan harga jual di wilayah sekitar. Pilar juga menilai harga lahan di kawasan Cipeucang tidak bisa disamakan dengan harga tanah di kawasan perumahan elite.
“Terkait berapa nilai rumusannya yang mereka lakukan sesuai harga jual sekitar. Tapi kan tidak mungkin disamakan dengan perumahan elite, kan gitu,” sebutnya.
Ia menambahkan, proyek PSEL merupakan kepentingan publik yang menyangkut kebutuhan sekitar 1,5 juta penduduk Kota Tangerang Selatan. Karena itu, pemerintah berharap masyarakat dapat mendukung proses pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut.
“Saya rasa semua masyarakat di semua pemerintah pusat, daerah, untuk pelayanan publik, kepentingan umum, kita harus sama-sama bisa membantu dan sama-sama mendukung,” katanya.
Pilar juga menyebut konsep pengadaan lahan saat ini bukan lagi sekadar ganti rugi, melainkan ganti untung sebagaimana prinsip yang diatur dalam ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
“Ini kan kepentingan 1,5 juta penduduk, sekarang sudah bukan jamannya ganti rugi, sekarang ganti untung itu yang prinsip dari konsultan terkait appraisal secara Undang undang mereka harus lakukan,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, Pilar mengaku akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi guna mendapatkan pendampingan hukum terkait langkah teknis lanjutan.
“Karena ini waktunya sudah mepet juga, kepentingannya publik kota Tangsel, bukan hanya untuk kami Pemkot Tangsel, ini kepentingan PSEL yang dibutuhkan masyarakat sesegera mungkin kami dilakukan pendampingan oleh Datun Kejari, apa yang nanti teknis harus kami lakukan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga di sekitar tempat pembuangan akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kembali menyuarakan keberatan terhadap rencana pembebasan lahan untuk proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Mereka menilai harga ganti rugi yang ditawarkan pemerintah masih jauh di bawah harga pasar.
Agus (50), warga yang rumahnya berada tepat di samping kawasan TPA Cipeucang, mengatakan sosialisasi terakhir yang digelar sekitar April 2026 lalu belum menghasilkan kesepakatan antara warga dan pihak terkait.
“Sosialisasi terakhir belum sepakat. Dikumpulkan semua warga, mungkin ada yang setuju ada yang tidak. Pembahasannya gitu-gitu aja, masalah harga tetap segitu aja. Rp1,7 juta per meter,” ujar Agus saat ditemui, Senin (18/5).
Menurutnya, warga meminta pemerintah lebih transparan dalam menentukan nilai lahan. Ia menilai harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan harga pasar di kawasan tersebut.
“Yang dimau warga harus transparan soal harga, mereka maunya segitu, istilahnya ikuti pasar. Pasar apa, seharusnya sekarang sudah Rp7 juta an per meter yang di pinggir jalan, masuk ke dalam bisa Rp5-6 juta. Warga menolak khususnya saya,” katanya. (eko)