SATELITNEWS.COM, SERANG – Belum terselesaikannya persoalan kekosongan jabatan eselon II, III dan IV, di lingkungan Pemprov Banten, disikapi serius DPRD Banten. Lembaga ini, mendesak agar Gubernur Banten Andra Soni segera menyelesaikan persoalan tersebut, dan meminta agar tidak ada titip menitip jabatan.
Diketahui, saat ini ada lima jabatan eselon III yang kosong, ditambah dengan pensiunnya Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Agus Setiyadi dan meninggalnya Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Erwin Syafrudin, menambah deretan kekosongan jabatan eselon III.
Sedangkan, kekosongan jabatan eselon II yang semula hanya untuk posisi Kepala Dinas Pertanian, kini bertambah dengan pensiunnya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banten Tri Nurtopo, dan berakhirnya tugas Kepala Biro Hukum Setda Banten Hadi Prawoto, menyebabkan tiga jabatan mengalami kekosongan.
Selain jabatan struktural, kekosongan juga terjadi untuk jabatan fungsional, dimana hingga akhir tahun 2026 ini ada lebih dari 360 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun, dan menyebabkan terjadi pengurangan struktur pegawai di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Anggota Komisi I DPRD Banten Anton Haerul Samsi, mendedak agar Pemprov Banten segera mengisi kekosongan jabatan tersebut agar tidak mengganggu roda pemerintahan dan sistem birokrasi. Oleh karena, banyak pegawai yang pensiun dan meninggalkan kekosongan jabatan.
“Ini kan sudah lama terjadi kekosongan, harusnya diselesaikan dengan segera agar tidak mengganggu roda pemerintahan dan sistem birokrasi. Jangan dibiarkan terlalu lama seperti sekarang,” katanya, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga: Keuangan Pemerintah Dihidupi Pajak, Anggota DPRD Banten Sebut OPD Terkait Kurang Inovatif
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, penerapan Merit Sistem dan Manajemen Talenta harus dilakukan dengan baik dan benar, agar tidak menimbulkan persoalan.
Oleh karena, rotasi dan mutasi beberapa waktu lalu menyisakan polemik dan kegaduhan diinternal pegawai Pemprov Banten.
“Harus betul-betul profesional, harus sesuai dengan merit sistem. Jangan sampai nanti malah membuat kegaduhan lagi. Pada dasarnya, kekosongan jabatan itu harus segera diselesaikan,” ujarnya.
Mantan anggota DPRD Pandeglang ini, juga menekankan kepada para pejabat agar tidak memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan transaksi atau jual beli jabatan, apalagi titip menitip pejabat, karena bisa menimbulkan persoalan panjang.
“Jangan sampai ada titip menitip, jual beli jabatan atau apalah itu namanya. Harus profesional dan sesuai dengan kemampuan, serta aturan perundang-undangan yang berlaku supaya enggak jadi masalah,” pungkasnya.
Menurut Anton, banyaknya kekosongan jabatan bisa berdampak terhadap capaian program kerja dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Pemprov Banten harus segera mengisi kekosongan jabatan yang ada agar pelayanan bisa berjalan baik dan optimal.
Baca Juga: Sejumlah Jabatan Kosong, BKD Banten Berdalih Proses Seleksi Masih Berjalan
“Walaupun sudah dijabat Plt, tentunya ini kan menambah beban kerja pegawai karena harus bekerja didua bidang sekaligus. Ini juga harus bisa menjadi perhatian Pemprov Banten,” tuturnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana mengatakan, kekosongan jabatan eselon II untuk Kepala Distan dan Biro Umum sudah diisi oleh pelaksana tugas (Plt), sedangkan untuk Kepala Dishub masih dalam proses.
Terkait jabatan eselon III dan IV yang masih kosong, pihaknya masih melakukan pemetaan agar kekosongan jabatan bisa diselesaikan sekaligus. Oleh karena itu, dia meminta kepada semua pihak agar bersabar karena pengisian kekosongan jabatan masih berproses.
“Berproses ya. Saat ini kan untuk yang jabatan eselon III dan IV itu masih kita lakukan pemetaan. Ya nanti bisa jadi mungkin berbarengan, atau bisa juga lebih cepat,” ujarnya.
Ai memastikan, kekosongan jabatan itu tidak berdampak terhadap pelayanan masyarakat dan roda pemerintahan, termasuk pelaksanaan program kerja pembangunan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Enggak terganggu juga, hanya beban kerjanya memang bertambah. Karena dengan Plt juga sudah cukup untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan, sambil kita menunggu penetapan jabatan definitif,” imbuhnya. (adib)

















