SATELITNEWS.COM, SERANG – Belum dikeluarkannya kebijakan penetapan darurat kekeringan oleh Pemprov Banten, mendapat perhatian serius anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa.
Dia meminta Pemprov Banten, mengambil langkah serius dan tanggap dalam menghadapi musim kemarau, sebagai bentuk antisipasi dan pencegahan kejadian tidak terduga dari musim kemarau tersebut.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten ini menilai, tindakan mengirim bantuan air bersih oleh Pemprov Banten dimusim kemarau sudah tepat. Namun, kata dia, Pemprov harus bisa melihat jauh kedepan dalam menghadapi musim kemarau.
“Kita menghargai langkah Pemprov Banten yang sudah membantu distribusi air bersih kepada masyarakat di wilayah yang mengalami kekeringan. Namun, menurut saya, persoalannya tidak cukup hanya dengan mengirimkan air bersih setelah masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan air,” katanya, Kamis (27/8/2026).
“Kita perlu melihat kekeringan ini sebagai bencana yang harus diantisipasi, bukan sekadar persoalan distribusi air bersih,” sambungnya.
Yeremia mengatakan, sejak awal musim kemarau sudah ada peringatan bahwa kondisi tahun 2026 berpotensi lebih kering. Pemprov Banten sendiri sebelumnya menyampaikan bahwa musim kemarau datang lebih cepat dan hampir seluruh wilayah Banten berpotensi terdampak, dengan wilayah Banten Utara diperkirakan mengalami musim kemarau lebih awal dan lebih panjang.
Baca Juga: Anggota DPRD Banten Desak Gubernur Evaluasi Kinerja Pegawai DPRKP
“Jangan sampai pemerintah menunggu masyarakat sudah kesulitan mendapatkan air minum, fasilitas kesehatan terganggu, sekolah kekurangan air, atau petani mengalami gagal panen, baru kemudian status darurat ditetapkan,” tambahnya.
Yeremia menyampaikan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan Pemprov Banten dalam menghadapi musim kemarau, seperti menetapkan parameter yang jelas untuk menentukan kapan status siaga atau darurat kekeringan provinsi harus diberlakukan, berdasarkan data BPBD, BMKG, Dinas Pertanian, PDAM, serta laporan kabupaten/kota.
Kemudian, lanjutnya, tidak menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan untuk menunda respons. Jika memang kondisi sudah memenuhi indikator kedaruratan, instrumen anggaran seperti BTT harus dapat digunakan sesuai ketentuan untuk melindungi masyarakat.
“Perluas distribusi air bersih secara proaktif, bukan hanya berdasarkan laporan setelah masyarakat mengalami krisis,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, lindungi sektor pertanian, karena kekeringan bukan hanya masalah air minum. Ada risiko sawah mengalami puso, produksi pangan menurun, dan pendapatan petani hilang. Pemprov Banten sendiri sudah mendata lahan pertanian yang terdampak kekeringan dan menyiapkan perluasan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) pada 2027.
Selain itu, siapkan langkah jangka menengah dan panjang, seperti pembangunan embung, sumur bor di wilayah prioritas, revitalisasi jaringan irigasi, konservasi sumber air, dan sistem penampungan air hujan.
Baca Juga: Komisi I DPRD Banten Minta Penempatan Pejabat Harus Profesional
“Bangun dashboard kekeringan Banten yang diperbarui secara berkala. Masyarakat harus bisa mengetahui wilayah mana yang mengalami krisis air, berapa jumlah warga terdampak, berapa kebutuhan air, dan bagaimana respons pemerintah,” ujarnya lagi.
“Menurut saya, status darurat bukan sekadar label administratif. Status tersebut harus menjadi instrumen untuk mempercepat koordinasi, mobilisasi sumber daya, dan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan dasar,” sambungnya.
Yeremia mengingatkan, Pempeov Banten tidak boleh menggunakan prinsip tunggu dulu sampai keadaan memburuk. Dalam penanggulangan bencana, lebih baik pemerintah bergerak satu langkah lebih cepat daripada satu langkah terlambat.
“Karena itu, saya meminta Pemprov Banten segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi kekeringan di seluruh kabupaten/kota. Bila indikator kedaruratan sudah terpenuhi, jangan ragu menetapkan status siaga/darurat dan mengoptimalkan sumber pembiayaan yang tersedia sesuai aturan,” pungkasnya.
“Masyarakat tidak bisa menunggu hujan turun untuk mendapatkan air. Pemerintah harus hadir sebelum krisis menjadi lebih besar,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Banten hingga saat ini belum berani menetapkan darurat kekeringan. Padahal, beberapa kabupaten/kota di Banten telah menerapkan status tersebut.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten Deden Apriandhi mengakui pihaknya belum bisa menaikan status penanganan kekeringan menjadi darurat kekeringan, karen berbagai hal dan pertimbangan, termasuk ketersediaan anggaran.
“Sampai saat ini belum kita naikan statusnya menjadi darurat kekeringan, karena menunggu perkembangan, tetapi untuk membantu kabupaten/kota yang sudah menetapkan darurat kekeringan,” katanya, Rabu (26/8/2026). (adib)
























