SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemerintah daerah (pemda) menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia sepanjang Januari hingga 21 Agustus 2026 dengan 7.921 laporan.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyusul dengan 1.978 laporan, sementara bentuk maladministrasi yang paling banyak ditemukan adalah tidak memberikan pelayanan dengan 1.458 kasus.
Data tersebut diungkapkan Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona.
“Jenis maladministrasi yang paling banyak ditemukan tetap berkaitan langsung dengan pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan,” ujar Rahmadi, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Kementerian atau instansi pemerintah berada di urutan berikutnya dengan 1.612 laporan, disusul BUMN/BUMD 1.294 laporan dan lembaga pendidikan negeri 1.205 laporan. Kepolisian juga tercatat 1.140 laporan.
Berikutnya perbankan dengan 561 laporan, rumah sakit pemerintah 498 laporan, lembaga peradilan 467 laporan, serta badan swasta atau perorangan 432 laporan.
Baca Juga: 1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu
Dari sisi bentuk maladministrasi, penundaan berlarut menempati urutan kedua dengan 521 kasus. Berikutnya penyimpangan prosedur 341 kasus, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum 305 kasus, dan tindakan tidak patut 27 kasus.
Secara keseluruhan, Ombudsman telah menyelesaikan 6.074 laporan masyarakat pada periode tersebut. Dari sisi sektor pelayanan, agraria menjadi bidang yang paling banyak dilaporkan dengan 798 laporan.
Pendidikan menyusul dengan 660 laporan, kepegawaian 564, administrasi kependudukan 511, serta hak sipil dan politik 421 laporan. Perhubungan dan infrastruktur tercatat 324 laporan, kesejahteraan sosial 316, perbankan 307, energi dan kelistrikan 276, serta kepolisian 261 laporan.
Seluruh data tersebut merupakan temuan dari Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026 Ombudsman. Penilaian meliputi 40 kementerian, 45 lembaga, 21 BUMN/BHMN/PTN-BH, 38 pemerintah provinsi, 356 pemerintah kabupaten, dan 81 pemerintah kota.
Rahmadi menegaskan penilaian tersebut bukan semata untuk memberikan kategori atau sanksi, melainkan menjadi dasar pembenahan berkelanjutan agar standar pelayanan tersedia dan akses layanan dijalankan secara konsisten.
Temuan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan pelayanan publik tidak berhenti pada tingginya jumlah pengaduan, tetapi juga menyentuh kualitas tata kelola layanan. Rahmadi mengatakan pola laporan masyarakat masih berkutat pada kebutuhan yang mendasar.
Baca Juga: Pemerintah Subsidi Biaya Haji 2027 Rp 3,2 Juta, Jamaah Lunasi Rata-Rata Rp 23 juta
“Data ini menunjukkan bahwa persoalan pelayanan publik masih banyak berada pada hal-hal yang mendasar, yakni kepastian prosedur, kecepatan layanan, kejelasan informasi, dan tanggung jawab pejabat atau penyelenggara layanan,” katanya.
Di antara berbagai sektor yang menjadi perhatian, persoalan agraria menonjol karena bukan hanya menjadi sektor dengan laporan terbanyak pada 2026, tetapi juga konsisten berada di jajaran teratas dalam beberapa tahun terakhir.
Ombudsman mencatat 5.806 pengaduan masyarakat terkait agraria dan tata ruang sejak 2021 hingga 2026, yang diterima dari kantor pusat maupun perwakilan di berbagai daerah.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan dugaan maladministrasi dalam persoalan agraria antara lain berupa penundaan berlarut dan tidak memberikan pelayanan sesuai prosedur.
“Kalau melihat tipologi dugaan maladministrasinya, ini terkait penundaan berlarut, tidak memberikan layanan, penyimpangan prosedur, dan sebagainya,” ujar Robert.
Menurut Robert, persoalan tersebut tidak seluruhnya bersifat kasuistik. Sejumlah masalah pelayanan di tingkat hilir justru berakar pada persoalan sistemik di tingkat hulu.
Salah satunya klaim aset antara seseorang atau suatu entitas dengan entitas lain yang kemudian berkembang menjadi sengketa pertanahan.
Karena itu, perbaikan pelayanan pertanahan tidak cukup dilakukan di tingkat hilir. Pembenahan tata kelola dan penyelesaian persoalan administratif di tingkat hulu diperlukan agar sengketa dan hambatan pelayanan tidak terus berulang. Ombudsman juga berharap penyelesaian RUU Administrasi Pertanahan dapat membantu mengurai persoalan sistemik tersebut.
Persoalan yang berulang itu sekaligus mendorong Ombudsman memperluas ukuran keberhasilan penanganan pengaduan.
Mulai tahun ini, Ombudsman mengukur nilai kerugian publik yang berhasil dicegah atau diselamatkan melalui penanganan laporan masyarakat. Program valuasi kerugian publik tersebut diterapkan terhadap laporan yang ditangani kantor pusat maupun kantor perwakilan.
Robert mengatakan pengukuran itu bertujuan menunjukkan dampak konkret kerja Ombudsman dalam mencegah kerugian yang dialami masyarakat.
“Kalau aparat penegak hukum menyelamatkan kerugian negara, kami menyelamatkan kerugian masyarakat, kerugian publik,” ujarnya.
Ombudsman berharap hasil pengukuran dapat disampaikan kepada publik pada akhir tahun. Valuasi tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan maladministrasi sekaligus mengukur manfaat nyata penyelesaian pengaduan. (rmg/xan)

















