SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Legalitas Surat Keputusan (SK) Pengesahan Kepengurusan DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tangerang periode 2026–2031 dipersoalkan.
Dokumen yang menjadi dasar pengesahan kepengurusan baru itu dinilai memiliki cacat administrasi karena tidak ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan administrasi bantuan keuangan partai politik.
Polemik tersebut merupakan residu konflik dualisme kepengurusan di tingkat pusat yang disebut masih berdampak pada administrasi partai di daerah. Persoalan itu kini berimplikasi pada proses verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) bagi PPP Kota Tangerang.
Ketua DPC PPP Kota Tangerang periode 2021–2026, Riyanto, mempersoalkan SK Pengesahan DPC PPP Kota Tangerang Nomor 0643/SK/DPP/C/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026. SK tersebut mengesahkan susunan kepengurusan dengan Idup sebagai ketua, Mustopa sebagai sekretaris, dan Alfian Natsir Rafi sebagai bendahara.
Menurut Riyanto, lembar pengesahan SK tersebut hanya ditandatangani Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Jabbar Idris. Tidak terdapat tanda tangan Sekjen DPP PPP Taj Yasin.
Riyanto menilai kondisi tersebut menimbulkan persoalan administrasi karena Wasekjen disebut menandatangani dokumen tanpa disertai surat pelimpahan wewenang resmi.
Baca Juga: PPP Berpotensi Gagal ke Senayan, Kader Tuntut Mardiono Bertanggungjawab
“Pasal 16 ayat 3 huruf a Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 menegaskan bahwa syarat utama pengajuan bantuan keuangan parpol adalah SK pengurus DPC yang wajib dilegalisir oleh Ketum dan Sekjen DPP. Ketika justru ditandatangani Wasekjen, ini melangkahi regulasi,” kata Riyanto.
Ia mengatakan, persoalan tersebut menempatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kota Tangerang pada posisi dilematis. Di satu sisi, pemerintah daerah harus memastikan administrasi penerima Banpol sesuai ketentuan. Di sisi lain, terdapat dokumen kepengurusan yang keabsahannya masih dipersoalkan.
Menurut Riyanto, pencairan Banpol dengan menggunakan dokumen yang dinilai cacat formil berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan keuangan pemerintah daerah.
“Kondisi ini membuat Tim Verifikasi Bantuan Keuangan Parpol (Kesbangpol) Pemkot Tangerang bersikap hati-hati demi menghindari potensi temuan pelanggaran hukum oleh BPK,” ujarnya.
Sikap hati-hati Pemkot Tangerang tersebut, menurut Riyanto, sejalan dengan surat tanggapan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri Nomor 200.2.1/e-781/Polpum tertanggal 15 Juli 2026.
Surat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Tangerang dan ditandatangani Sesditjen Polpum Andi Baso Indra Paharuddin itu, disebut Riyanto, menyarankan Pemkot Tangerang berkoordinasi dan mengirimkan surat langsung kepada DPP PPP untuk mengonfirmasi keabsahan susunan kepengurusan DPC sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa dampak konflik kepengurusan PPP di tingkat pusat belum sepenuhnya selesai di daerah, meski proses islah di tingkat pusat telah berlangsung pada Oktober 2025.
Baca Juga: Sapa Masyarakat, PPP Kota Tangerang Gelar Turnamen Sepak Bola Berhadiah Total Rp 100 Juta
Di Kota Tangerang, persoalan legalitas kepengurusan juga bersinggungan dengan berakhirnya masa jabatan DPC PPP periode 2021–2026 yang dipimpin Riyanto.
Berdasarkan SK DPP PPP Nomor 1161/SK/DPP/C/VIII/2024 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPC PPP Kota Tangerang masa bakti 2021–2026, masa kepengurusan tersebut berakhir pada 22 November 2026.
SK itu ditandatangani Muhamad Mardiono selaku Plt Ketua Umum DPP PPP dan Moh. Arwani Thomafi selaku Sekjen DPP PPP di Jakarta pada 12 Agustus 2024.
Kini, persoalan bergeser pada keabsahan SK kepengurusan periode 2026–2031. Jika tidak segera memperoleh kejelasan dari DPP PPP, polemik tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap administrasi dan penyaluran Banpol yang bersumber dari APBD Kota Tangerang.
Alokasi Banpol untuk DPC PPP Kota Tangerang pun terancam tertahan apabila dokumen kepengurusan yang menjadi dasar verifikasi belum dinyatakan sah sesuai ketentuan. Kondisi itu juga berpotensi menyebabkan anggaran tidak terserap hingga akhir tahun anggaran.
Dengan demikian, penyelesaian polemik tidak hanya menyangkut siapa yang sah memimpin DPC PPP Kota Tangerang, tetapi juga menyangkut kepastian administrasi pemerintahan daerah dalam menyalurkan dana publik kepada partai politik.
Versi ini sengaja menggunakan frasa “dipersoalkan”, “dinilai”, “menurut Riyanto”, dan “disebut” pada bagian yang masih berupa klaim, sehingga tidak mengubah tudingan menjadi fakta yang seolah sudah terverifikasi. Untuk menjadi lebih kuat sebagai berita investigatif, naskah ini idealnya dilengkapi tanggapan DPP PPP, Sekjen Taj Yasin, Kesbangpol Kota Tangerang, dan BPK. (made)
























