SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau yang populer disebut sinte.
Operasi pemberantasan narkoba ini melibatkan penggerebekan di tiga lokasi berbeda yang meliputi kawasan Cipondoh (Kota Tangerang), Lengkong (Kota Tangerang Selatan), hingga wilayah Cisoka (Kabupaten Tangerang).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa pengungkapan tiga kasus besar ini saling berkaitan erat dalam satu jaringan sindikat yang sama.
Rangkaian operasi penindakan tersebut sukses dieksekusi oleh petugas kepolisian dalam rentang waktu operasi sejak September hingga akhir Oktober 2026.
“Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa lebih dari dua kilogram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis siap edar. Total nilai barang haram yang berhasil disita dari jaringan ini diperkirakan mencapai Rp400 juta,” ujar Indra Waspada saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis (29/10).
Dia menerangkan, hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan mengungkap adanya keterhubungan erat antartersangka dalam jaringan yang bertindak sebagai produsen sekaligus pengedar narkotika sintetis.
Baca Juga: Kasus Sabu Pasar Kemis, Polresta Tangerang Jelaskan Alasan Satu Direhabilitasi dan Satu Ditahan
Menurut Indra, pengungkapan ini merupakan buah dari kerja keras Satresnarkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap tembakau sintetis di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai maraknya peredaran tembakau sintetis di wilayah Cikupa, Balaraja, Cisoka, dan sekitarnya,” jelasnya lebih lanjut.
Dari petunjuk awal tersebut, petugas melakukan pendalaman intensif hingga menemukan keterkaitan antarkasus yang mengarah pada jaringan sindikat yang lebih luas. Indra kemudian memaparkan kronologi pengungkapan berantai ini secara rinci kepada awak media.
Kasus pertama berhasil diungkap pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Tempat tersebut ternyata sengaja disewa dan disulap oleh pelaku sebagai laboratorium rumahan untuk memproduksi cairan kimia sintetis dan tembakau sintetis.
Dalam penggerebekan itu, polisi meringkus seorang tersangka berinisial OKA dengan barang bukti 754 gram tembakau sintetis dan 37 mililiter cairan sintetis.
Baca Juga: Kapolri Gaspol Sikat Narkoba, 232 Orang Diamankan
“Selain barang bukti utama, petugas juga menyita sejumlah peralatan laboratorium mini yang diduga digunakan dalam proses produksi, di antaranya gelas ukur, mesin mixer, serta cairan alkohol 96 persen,” ungkap Indra.
Tidak berhenti pada tersangka pertama, petugas langsung melakukan pengembangan lanjutan melalui analisis data teknologi informasi dan elektronik (ITE) serta metode penyamaran atau controlled delivery.
Hasilnya, polisi berhasil mendeteksi dan mengungkap kasus kedua di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menyergap dua orang tersangka berinisial AL dan MH.
Dari lokasi ini, polisi menyita 10,53 gram tembakau sintetis, 101 mililiter cairan sintetis, beserta perlengkapan pengolahan serupa.
Rantai penyelidikan terus digulirkan hingga mengarahkan petugas pada kasus ketiga di kawasan Lengkong, Kota Tangerang Selatan. Pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, tim gabungan menggerebek sebuah rumah kontrakan yang kembali dijadikan tempat peracikan narkotika sintetis.
Di lokasi ini, tiga tersangka berinisial AS, VA, dan SH diringkus tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamankan meliputi 534,1 gram tembakau sintetis, 35 mililiter cairan sintetis, peralatan peracikan, alkohol 76 persen, alat semprot, hingga timbangan digital.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil disita dari rangkaian operasi ini mencapai 2.053,63 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis.
Keberhasilan pengungkapan jaringan ini diestimasi mampu menyelamatkan dan mencegah potensi penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 11.000 jiwa masyarakat, khususnya generasi muda.
Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang, Kompol Dimas Arki Jati Pratama, menambahkan bahwa para tersangka menjalankan modus operandi modern dalam memasarkan barang haram tersebut.
Mereka memanfaatkan platform media sosial seperti Instagram dan menggunakan metode mapping (titik petak peta tertentu) untuk transaksi.
“Mirisnya, para pelaku yang diamankan rata-rata merupakan anak muda atau remaja usia produktif yang baru saja menyelesaikan jenjang pendidikan mereka,” pungkas Dimas dengan nada prihatin.
Atas perbuatan terlarang tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam menghadapi hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (alfian)

















