SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Polisi akhirnya menangkap pelaku perampokan di rumah warga di Jalan Jombang Raya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat (9/10/2026) lalu.
Dua dari empat pelaku berhasil ditangkap di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, ketegangan sempat terjadi hingga polisi mengeluarkan tembakan peringatan beberapa kali. Terlebih, saat proses penyergapan, keluarga pelaku menghalangi petugas.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose Agrippina Putri, mengatakan kedua pelaku yang telah ditangkap yakni V dan T. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Resmob Bareskrim Polri, Polres Tangerang Selatan, Polsek Pondok Aren, dan Polres OKU Timur.
“Terkait kasus perampokan yang terjadi di Pondok Aren, kami berhasil mengamankan dua dari empat pelaku berinisial V dan T,” ujar Anne, Jumat (30/10/2026).
Anne menyebut, dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 30 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor,” kata Anne.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Salah satu pelaku diduga membawa senjata api saat beraksi dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga masih mencari logam mulia seberat 500 gram milik korban yang disebut-sebut berada di dalam mobil. Hingga kini, barang berharga tersebut belum ditemukan.
“Adapun barang berharga yang disebut korban berada di dalam mobil hingga kini belum ditemukan,” tegas Anne.
Diberitakan sebelumnya, rumah warga di Jalan Jombang Raya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disatroni kawanan rampok, pada Jumat (9/10/2026) saat para penghuni tengah tertidur lelap.
Pelaku yang berjumlah empat orang masuk kedalam rumah melalui jendela. Dalam aksi tersebut, barang-barang yang hilang diantaranya satu unit mobil Suzuki Fronx, satu unit sepeda motor Yamaha XMAX, tiga ponsel yakni iPhone 15 Pro Max, Huawei, dan Vivo, uang tunai sebesar Rp1 juta, serta sebuah sepeda anak jenis pushbike merek Icycle.
Baca Juga: 150 Sekolah di Tangsel Tak Lanjutkan Program Adiwiyata, DLH Lakukan Identifikasi
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,7 miliar. (eko)

















