Senin, 6 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Ammar Zoni Pindah ke Nusakambangan, Begini Langkah Kuasa Hukumnya

Oleh Evi Mahfiyah
Senin, 11 Mei 2026 14:31 WIB
Rubrik Life Style, Ragam
Ammar Zoni Pindah ke Nusakambangan, Begini Langkah Kuasa Hukumnya

Ammar Zoni usai menerima vonis tujuh tahun penjara dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Usai divonis tujuh tahun penjara dalam kasus narkoba dan ditahan di Rutan Salemba, Ammar Zoni langsung dipindah ke Lapas Nusakambangan pada Sabtu (9/5/2026) dini hari. Terkait hal itu, Kuasa hukum Ammar Zoni yang berasal dari Krisna Murti Lawfirm, buka suara.

Krisna menyatakan menghormati kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terkait pemindahan warga binaan. Namun mempertanyakan dasar dan keterbukaan informasi dari keputusan tersebut.

“Jadi, saya sebagai kuasa hukum daripada Ammar Zoni, mendapatkan informasi sehubungan adanya itu. Artinya bahwa kami menghormati Dirjen PAS yang mempunyai kewenangan terhadap warga binaan yang telah menjadi narapidana, sesuai yang diatur dalam undang-undang,” kata Krisna Murti di PIK, Tangerang, Minggu (10/5/2026).

Krisna menegaskan pihaknya memahami kewenangan Ditjen PAS dalam menentukan klasifikasi narapidana. Termasuk penempatan warga binaan di lapas tertentu.

“Artinya bahwa kami memahami pihak Dirjen Lapas yang bisa menilai klasifikasi itu sendiri sebagai warga binaan yang mengelola narapidana itu sendiri di mana ditempatkannya, klasifikasinya apa untuk dilakukan eksekusi,” ujarnya.

Namun, pihak Krisna Murti mengaku hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi terkait pemindahan tersebut.

Baca Juga: Tak Ajukan Banding, Ammar Zoni Segera Dikirim Balik ke Nusakambangan

“Namun demikian, sampai saat ini kami tegaskan sebagai kuasa hukum dengan keluarganya, tidak ada pemberitahuan secara tertulis ataupun lisan terhadap keputusan ini. Jadi sekali lagi kami tegaskan sampai saat ini kami belum menerima surat keputusan itu,” kata Krisna.

Krisna juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait hak-hak narapidana. Termasuk komunikasi dengan kuasa hukum.

BeritaTerbaru

3 Pelanggaran yang Diadukan Ruben Onsu ke KPAI, Begini Isi Poinnya

3 Pelanggaran yang Diadukan Ruben Onsu ke KPAI, Begini Isi Poinnya

Senin, 22 Jun 2026 17:46 WIB
Secepatnya, Ruben Onsu Segera Gugat Hak Asuh Anak

Secepatnya, Ruben Onsu Segera Gugat Hak Asuh Anak

Senin, 22 Jun 2026 17:42 WIB
DR. KH. ENCEP SAFRUDIN MUHYI. MM., M.Sc

MUHARRAM: MENATAP MASA DEPAN

Jumat, 12 Jun 2026 13:04 WIB
Damai! Clara Shinta dan Muhammad Alexander Assad Batal Cerai

Damai! Clara Shinta dan Muhammad Alexander Assad Batal Cerai

Kamis, 11 Jun 2026 16:58 WIB

“Nah tentunya yang kami inginkan di sini adanya keterbukaan informasi sehubungan dengan hak-hak daripada klien kami sebagai narapidana yang dilindungi undang-undang. Ditempatkannya di mana, lalu hak-haknya apa, dapat berkomunikasi kepada kuasa hukum,” lanjutnya.

Krisna menyebut akan segera mengirim surat resmi untuk meminta penjelasan terkait pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan.

“Kami akan segera melakukan surat kepada Dirjen Lapas sehubungan dengan adanya pemindahan ini. Kami minta surat keputusan pemindahan itu,” tegasnya.

Selain itu, mereka juga meminta dasar asesmen yang menyatakan Ammar Zoni sebagai narapidana kategori high risk. “Yang kedua bahwa Ammar Zoni dikatakan sebagai warga binaan dengan klasifikasi high risk, kami minta surat keputusannya. Yang ketiga berdasarkan asesmen apa sehingga dikatakan high risk dan urgensinya apa,” jelas Krisna.

Baca Juga: Eksepsi Richard Lee Ditolah Jaksa Penuntut Umum

Krisna juga menyinggung informasi adanya surat permintaan dari kejaksaan terkait pemindahan tersebut. Pihaknya menyebut belum menerima surat itu.

“Kalau itu ada, kami juga akan minta suratnya. Sampai saat ini kami belum menerima surat itu,” ujarnya.

Ia kemudian memaparkan kembali perjalanan kasus Ammar Zoni dari tahun ke tahun. Menurut catatan yang ia terima sebagai kuasa hukum baru.

“Dari mulai 2017 dia ditangkap dan divonis sebagai pengguna. Kemudian 2023 dia ditangkap lagi sebagai pengguna. Dan terakhir dia divonis tujuh tahun yang dikatakan sebagai bandar atau pengedar,” bebernya.

Lebih lanjut, Krisna mempertanyakan urgensi pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan dibandingkan dengan kasus serupa yang pernah terjadi pada figur publik maupun aparat lainnya.

“Kalau kita lihat banyak selebritas yang kena berkali-kali tidak harus ke Nusakambangan. Bahkan ada aparat yang ditemukan kasus serupa juga tidak ditaruh di Nusakambangan. Urgensi apa seorang Ammar Zoni harus dipindahkan ke Nusakambangan?” pungkasnya. (dtc)

Tags: Ammar Zoni Di Vonis 7 Tahun PenjaraAmmar Zoni Pindah ke Nusakambangan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Bawa Saksi Kunci, Raffi Ahmad Buktikan Tak Pernah Lakukan Transaksi di Blueray
Life Style

Bawa Saksi Kunci, Raffi Ahmad Buktikan Tak Pernah Lakukan Transaksi di Blueray

Kamis, 11 Jun 2026 16:14 WIB
Usai Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kondisi Bolot Saat Ini
Life Style

Usai Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kondisi Bolot Saat Ini

Kamis, 11 Jun 2026 15:21 WIB
Dikabarkan Cerai dengan Didi Mahardika, Begini Tanggapan Cita Rahayu
Life Style

Dikabarkan Cerai dengan Didi Mahardika, Begini Tanggapan Cita Rahayu

Kamis, 11 Jun 2026 15:15 WIB
Terseret Kasus Hanania Travel, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Diperiksa Polisi
Life Style

Terseret Kasus Hanania Travel, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Diperiksa Polisi

Kamis, 11 Jun 2026 14:54 WIB
Richard Lee Resmi Ditahan di Lapas Tangerang
Life Style

Richard Lee Resmi Ditahan di Lapas Tangerang Kota

Rabu, 10 Jun 2026 16:51 WIB
Arumi Bachsin Hadiri Acara Kelulusan Anak Pertamanya
Life Style

Arumi Bachsin Hadiri Acara Kelulusan Anak Pertamanya

Selasa, 9 Jun 2026 17:03 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kantah dan Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah, membagikan sertipikat gratis kepada masyarakat Kecamatan Kopo, Selasa (30/6/2026). (ISTIMEWA)

Sejumlah Masyarakat Kopo Kabupaten Serang Menerima Sertipikat Tanah Gratis

Selasa, 30 Jun 2026 17:11 WIB
Kuota Sekolah Rakyat Lebak Naik Jadi 270 Siswa

Kuota Sekolah Rakyat Lebak Naik Jadi 270 Siswa

Minggu, 5 Jul 2026 18:55 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
DITUTUP : Tambang Ilegal di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak ditutup Wagun Banten Achmad Dimyati Natakusumah beberapa waktu lalu. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Belasan Tambang Ilegal Ditutup, Pemprov Banten Masih Melakukan Moratorium

Rabu, 1 Jul 2026 19:19 WIB
Ayah Wajib Hadir, Bupati Tangerang Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga

Ayah Wajib Hadir, Bupati Tangerang Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga

Senin, 29 Jun 2026 15:29 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.