SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Usai divonis tujuh tahun penjara dalam kasus narkoba dan ditahan di Rutan Salemba, Ammar Zoni langsung dipindah ke Lapas Nusakambangan pada Sabtu (9/5/2026) dini hari. Terkait hal itu, Kuasa hukum Ammar Zoni yang berasal dari Krisna Murti Lawfirm, buka suara.
Krisna menyatakan menghormati kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terkait pemindahan warga binaan. Namun mempertanyakan dasar dan keterbukaan informasi dari keputusan tersebut.
“Jadi, saya sebagai kuasa hukum daripada Ammar Zoni, mendapatkan informasi sehubungan adanya itu. Artinya bahwa kami menghormati Dirjen PAS yang mempunyai kewenangan terhadap warga binaan yang telah menjadi narapidana, sesuai yang diatur dalam undang-undang,” kata Krisna Murti di PIK, Tangerang, Minggu (10/5/2026).
Krisna menegaskan pihaknya memahami kewenangan Ditjen PAS dalam menentukan klasifikasi narapidana. Termasuk penempatan warga binaan di lapas tertentu.
“Artinya bahwa kami memahami pihak Dirjen Lapas yang bisa menilai klasifikasi itu sendiri sebagai warga binaan yang mengelola narapidana itu sendiri di mana ditempatkannya, klasifikasinya apa untuk dilakukan eksekusi,” ujarnya.
Namun, pihak Krisna Murti mengaku hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi terkait pemindahan tersebut.
“Namun demikian, sampai saat ini kami tegaskan sebagai kuasa hukum dengan keluarganya, tidak ada pemberitahuan secara tertulis ataupun lisan terhadap keputusan ini. Jadi sekali lagi kami tegaskan sampai saat ini kami belum menerima surat keputusan itu,” kata Krisna.
Krisna juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait hak-hak narapidana. Termasuk komunikasi dengan kuasa hukum.
“Nah tentunya yang kami inginkan di sini adanya keterbukaan informasi sehubungan dengan hak-hak daripada klien kami sebagai narapidana yang dilindungi undang-undang. Ditempatkannya di mana, lalu hak-haknya apa, dapat berkomunikasi kepada kuasa hukum,” lanjutnya.
Krisna menyebut akan segera mengirim surat resmi untuk meminta penjelasan terkait pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan.
“Kami akan segera melakukan surat kepada Dirjen Lapas sehubungan dengan adanya pemindahan ini. Kami minta surat keputusan pemindahan itu,” tegasnya.
Selain itu, mereka juga meminta dasar asesmen yang menyatakan Ammar Zoni sebagai narapidana kategori high risk. “Yang kedua bahwa Ammar Zoni dikatakan sebagai warga binaan dengan klasifikasi high risk, kami minta surat keputusannya. Yang ketiga berdasarkan asesmen apa sehingga dikatakan high risk dan urgensinya apa,” jelas Krisna.
Krisna juga menyinggung informasi adanya surat permintaan dari kejaksaan terkait pemindahan tersebut. Pihaknya menyebut belum menerima surat itu.
“Kalau itu ada, kami juga akan minta suratnya. Sampai saat ini kami belum menerima surat itu,” ujarnya.
Ia kemudian memaparkan kembali perjalanan kasus Ammar Zoni dari tahun ke tahun. Menurut catatan yang ia terima sebagai kuasa hukum baru.
“Dari mulai 2017 dia ditangkap dan divonis sebagai pengguna. Kemudian 2023 dia ditangkap lagi sebagai pengguna. Dan terakhir dia divonis tujuh tahun yang dikatakan sebagai bandar atau pengedar,” bebernya.
Lebih lanjut, Krisna mempertanyakan urgensi pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan dibandingkan dengan kasus serupa yang pernah terjadi pada figur publik maupun aparat lainnya.
“Kalau kita lihat banyak selebritas yang kena berkali-kali tidak harus ke Nusakambangan. Bahkan ada aparat yang ditemukan kasus serupa juga tidak ditaruh di Nusakambangan. Urgensi apa seorang Ammar Zoni harus dipindahkan ke Nusakambangan?” pungkasnya. (dtc)