SATELITNEWS.COM, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten, mengamankan orang terduga pelaku tambang ilegal. Ketujuh orang itu, berinisial ES (36), SA (46), AH (46), SD (47), KA (47), AD (46), dan AN (47).
Polisi juga mengamankan barang bukti, berupa dua excavator atau alat berat, surat jalan atau nota penjualan pasir, buku rekapan hasil penjualan pasir, sample batubara hasil penambangan, batuan mengandung emas, dan alat pengolahan emas berupa gulundung, gembosan, kowi, palu, blower.
Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjenpol) Hengki mengatakan, ketujuh orang terduga pelaku tambang ilegal telah diamankan ke Mapolda Banten untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
“Sementara satu masih dalam proses penyidikan. Para tersangka ini berperan sebagai pemilik kegiatan tambang ilegal, dengan motif untuk memperoleh keuntungan ekonomi pribadi dari aktivitas pertambangan tanpa izin,” katanya, Selasa (5/5/2026).
Hengki mengatakan, para pelaku melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di beberapa lokasi di Kabupaten Lebak. Selain itu, penambangan batu bara tanpa izin dilakukan di kawasan hutan Perhutani di Kampung Cibobos, Desa Karangka Mulyan, Kecamatan Cihara.
“Dengan cara di keruk dengan menggunakan alat berat Excavator kemudian cuci di kolam air untuk memisahkan tanah dan pasir, kemudian di kumpulkan, selanjutnya di jual kepada pembeli yang datang ke lokasi,” tambahnya.
Baca Juga: Polda Banten Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan
“Para pelaku menggali tanah, hingga menemukan lapisan batu bara, lalu mengumpulkannya untuk dijual kepada pengepul, adapun penambangan emas dilakukan di kawasan TNGHS Blok Ciengang, Kecamatan Cibeber,” sambungnya.
Hengki mengatakan, dalam operasi penindakan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Lebak, Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menghentikan aktivitas penambangan emas, batubara, dan pasir tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak delapan kasus.
“Langkah tegas ini diambil, untuk menjaga kewibawaan hukum dan menghentikan kerusakan lingkungan yang masif, akibat operasi ilegal tersebut,” ujarnya.
Hengki mengatakan, sepanjang tahun 2025, pihaknya telah menyelesaikan sebanyak 25 kasus tambang ilegal dan semuanya telah tuntas atau sudah P21 serta dilimpahkan ke kejaksaan.
“Sebanyak 25 kasus pertambangan ilegal tahun 2025 sudah P21. Artinya tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke kejaksaan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, serta Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp100 Miliar.
Baca Juga: Dua Pelaku Penusukan Calon Penumpang Bus di Kota Serang Ditangkap
“Pengusaha tambang, wajib melaksanakan penanaman pohon kembali galian c atau tambang, sehingga mencegah banjir dan tanah longsor,”pungkasnya. (adib)





















