SATELITNEWS.COM, LEBAK—Terdakwa kasus dugaan penipuan travel umrah yang menyeret 28 calon jemaah, Ompel Sutrisno, membantah sejumlah poin dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu yang dipersoalkan yakni nominal uang yang disebut diterimanya dari para calon jemaah.
Bantahan itu disampaikan Ompel saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Senin (14/9/2026). Dalam persidangan tersebut, Ompel kembali menjalani proses hukum tanpa didampingi penasihat hukum.
Di hadapan majelis hakim, Ompel menyampaikan versinya mengenai awal mula keterlibatannya dalam pemberangkatan para calon jemaah. Ia membantah dakwaan yang menyebut dirinya terlebih dahulu menghubungi saksi Jarman untuk meminta bantuan mencari calon jemaah umrah.
Menurut Ompel, hubungan dengan Jarman justru bermula setelah saksi tersebut datang ke kediamannya untuk mendaftarkan adiknya sebagai calon jemaah. Biaya yang dibayarkan saat itu mencapai Rp25 juta dan menurut Ompel, adik Jarman telah diberangkatkan ke Tanah Suci. “Namun saksi Jarman lah yang datang ke rumah saya berawal dari pemberangkatan adik kandungnya dengan biaya pendaftaran sebesar Rp25 juta dan sudah diberangkatkan,” kata Ompel dalam persidangan.
Ompel juga menyangkal pernah memberikan instruksi kepada Jarman untuk mencari calon jemaah. Ia menyebut nama-nama calon jemaah justru diberikan oleh Jarman untuk diproses melalui jasa pemberangkatan yang dijalankannya. “Saya tidak pernah mempresentasikan kepada saksi Jarman untuk mencarikan calon jemaah. Namun beliau lah yang menyerahkan data calon jemaah,” ujarnya.
Persoalan nominal pembayaran menjadi bagian lain yang disorot Ompel dalam eksepsinya. Ia menilai jumlah uang yang dicantumkan dalam surat dakwaan tidak sesuai dengan uang yang menurutnya benar-benar diterima. Dalam dakwaan, uang yang disebut diterima Ompel dari para calon jemaah mencapai Rp785 juta. Namun Ompel menyatakan jumlah yang diterimanya hanya Rp703 juta. Ia mengaku memiliki kuitansi sebagai dasar perhitungan tersebut.
Baca Juga: Ormas Islam Gelar Aksi dalam Sidang Kasus Penistaan Agam di PN Rangkasbitung
“Terhadap rincian materi yang ada di dakwaan secara jumlah yang saya terima dengan yang saya serahkan kepada ISG Rabbani tidak sesuai dengan pernyataan saksi Jarman. Jadi, di dalam dakwaan tertulis Rp785 juta kemudian yang saya terima Rp703 juta sesuai dengan kuitansi,” tuturnya.
Dalam nota keberatannya, Ompel turut menjelaskan proses yang telah dilakukannya terkait rencana keberangkatan calon jemaah. Ia menyebut sejumlah kebutuhan administrasi telah diproses melalui pihak penyedia jasa travel, termasuk pembayaran pas foto hingga penerbitan kartu paspor.
Menurutnya, berbagai proses tersebut merupakan bagian dari tahapan pemberangkatan jemaah, bukan upaya untuk sekadar meyakinkan para calon jemaah. “Bukan untuk bermaksud meyakinkan tetapi untuk menyelesaikan tahapan,” ucapnya.
Ompel kemudian menegaskan bahwa hubungan kerja sama dengan PT ISG Rabbani Globalindo selama ini berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyebut kerja sama tersebut telah digunakan untuk memberangkatkan banyak jemaah ke Tanah Suci. “Skema usaha dan teknis pemberangkatan calon jemaah selama ini sudah memberangkatkan ribuan jemaah, dan semuanya berangkat dengan baik dan pulang dengan selamat,” katanya.
Usai mendengarkan eksepsi terdakwa, majelis hakim menetapkan persidangan berikutnya digelar Kamis (17/9/2026). Agenda sidang tersebut yakni mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota keberatan yang disampaikan Ompel.(mulyana)
























