SATELITNEWS.COM, LEBAK–Ratusan massa dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam memadati halaman Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Selasa (4/8). Mereka datang sejak pagi untuk mengawal sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama yang menjerat terdakwa Meta Meita dan Nurlela. Kehadiran massa membuat aparat Kepolisian menerapkan pengamanan ketat di seluruh area pengadilan demi memastikan jalannya persidangan tetap kondusif.
Massa yang didominasi kaum ibu itu tidak hanya berasal dari Kabupaten Lebak, tetapi juga datang dari Kota Serang, Cilegon, Tangerang hingga Jakarta. Mereka bertahan berjam-jam di depan gedung pengadilan sambil mengumandangkan selawat, takbir, serta menyampaikan orasi yang berisi desakan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada kedua terdakwa.
Aksi tersebut berlangsung bertepatan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak. Sejumlah personel kepolisian disiagakan di berbagai titik, mulai dari pintu masuk hingga ruang sidang, untuk mengantisipasi membludaknya massa yang ingin mengikuti jalannya persidangan.
Tak hanya aparat kepolisian, sejumlah petugas keamanan internal pengadilan juga memperketat akses keluar masuk gedung. Bahkan, masyarakat yang tidak memiliki kepentingan persidangan tidak diperkenankan memasuki area ruang sidang dengan alasan keamanan. Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut terdakwa Nurlela dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa Meta Meita dituntut pidana penjara selama delapan bulan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lebak, Fitri Jayantieka, mengatakan perbedaan tuntutan terhadap kedua terdakwa didasarkan pada peran masing-masing dalam perkara tersebut sebagaimana terungkap selama proses penyidikan maupun persidangan. “Untuk terdakwa Nurlela dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan, sedangkan terdakwa Meta Meita dituntut pidana penjara selama delapan bulan,” kata Fitri kepada wartawan usai persidangan.
Menurut Fitri, Nurlela dinilai memiliki peran dominan karena diduga menjadi pihak yang memerintahkan terdakwa Meta Meita melakukan aksi menginjak Alqur’an. Tidak hanya itu, Nurlela juga disebut memerintahkan saksi Heriansyah merekam aksi tersebut hingga akhirnya video itu tersebar luas dan memicu reaksi masyarakat. “Perbuatan terdakwa menyangkut isu SARA. Perbuatan itu telah merendahkan agama Islam sehingga menimbulkan rasa sakit hati dan keresahan di tengah umat Islam, khususnya di Kabupaten Lebak dan masyarakat Indonesia pada umumnya,” ujarnya.
Baca Juga: Ompel Bantah Dakwaan Penipuan Umrah, Uang Rp785 Juta Disorot
Meski demikian, lanjut Fitri, jaksa tetap mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan sebelum menyusun tuntutan. Di antaranya kedua terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana. “Khusus untuk terdakwa Nurlela, kami juga mempertimbangkan kondisi yang bersangkutan sedang mengandung dengan usia kehamilan kurang lebih delapan bulan,” tambahnya.
Tuntutan yang dibacakan jaksa justru memantik reaksi dari massa yang mengawal persidangan. Mereka menilai hukuman yang diminta JPU belum sebanding dengan dampak yang ditimbulkan akibat dugaan penistaan terhadap kitab suci Alqur’an.
Beberapa peserta aksi tampak berulang kali meneriakkan yel-yel yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat. Suasana semakin riuh ketika salah seorang orator mempertanyakan rasa keadilan dalam penanganan perkara tersebut. Meski demikian, aksi tetap berlangsung tertib di bawah pengawasan aparat keamanan.
Ketua Majelis Syuro Dewan Pimpinan Daerah Front Persaudaraan Islam (FPI) Banten, KH Ahmad Hafidz Rosyid, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia mengaku kecewa terhadap tuntutan yang diajukan jaksa karena dinilai belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan kejaksaan dan persidangan yang sedang berjalan. Tetapi kami menilai tuntutan tersebut masih terlalu ringan jika dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan dari perbuatan para terdakwa,” katanya. Menurut ulama yang akrab disapa Ucu itu, kewenangan selanjutnya berada di tangan majelis hakim. Karena itu, pihaknya berharap hakim dapat menjatuhkan putusan yang lebih berat dibanding tuntutan jaksa.
“Kami meminta majelis hakim memberikan putusan yang seberat-beratnya, bahkan lebih berat daripada tuntutan jaksa. Kami berharap putusan itu benar-benar memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tegasnya. Pernyataan tersebut langsung disambut takbir oleh ratusan peserta aksi yang memadati halaman PN Rangkasbitung. Massa menegaskan akan terus mengawal proses persidangan hingga majelis hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa.(mulyana)
Baca Juga: Status Tahanan NL Terdakwa Penistaan Agama di Lebak Jadi Tahanan Kota




















