SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Anggota DPR RI Komisi XIII, Marinus Gea, menegaskan negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Implementasi HAM tidak boleh berhenti pada aturan tertulis, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan, pelayanan publik, dan penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Marinus saat memaparkan materi tentang Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di Sekretariat Taruna Merah Putih Provinsi Banten, Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (28/10/2026).
Menurut Marinus, HAM merupakan hak mendasar yang melekat pada setiap manusia dan wajib dihormati oleh negara, pemerintah, hukum, serta setiap orang. Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan jaminan konstitusional dalam Pasal 28A hingga Pasal 28J UUD 1945.
Keberadaan regulasi tersebut, kata dia, harus diikuti pelaksanaan yang konsisten. Negara tidak cukup hanya menyusun peraturan, tetapi juga harus menjamin perlindungan hukum, akses terhadap keadilan, dan terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat.
Dalam kerangka HAM, masyarakat merupakan pemegang hak (right holders), sedangkan negara menjadi pemangku kewajiban (duty bearers). Karena itu, pemerintah bertanggung jawab memastikan setiap warga dapat menikmati haknya secara adil serta terlindungi dari tindakan diskriminatif dan pelanggaran HAM.
Baca Juga: Ketua Komisi XIII Setujui Bilik Asmara di Lapas Perempuan Bandung
Marinus menjelaskan, implementasi P5HAM mencakup lima aspek yang saling berkaitan, yakni penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Penghormatan berarti negara tidak menghalangi masyarakat menggunakan haknya. Pelindungan dilakukan dengan mencegah dan menangani pelanggaran, sedangkan pemenuhan diwujudkan melalui penyediaan layanan, fasilitas, dan kebijakan yang dibutuhkan masyarakat.
Adapun penegakan HAM berkaitan dengan penerapan hukum dan pemulihan hak korban. Sementara itu, pemajuan HAM dilakukan melalui pendidikan, sosialisasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Penerapan kelima aspek tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah dan masyarakat. Selain memahami haknya, masyarakat juga perlu menghormati hak orang lain agar kehidupan bersama berlangsung adil dan setara.
Marinus juga menguraikan sepuluh kelompok hak yang dijamin dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, meliputi hak untuk hidup; berkeluarga dan melanjutkan keturunan; mengembangkan diri; memperoleh keadilan; kebebasan pribadi; rasa aman; kesejahteraan; turut serta dalam pemerintahan; hak khusus perempuan dan anak; serta hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Menurutnya, HAM tidak hanya berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang. Hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang layak, jaminan sosial, dan partisipasi dalam pemerintahan juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
Baca Juga: Anggota Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan LPSK
Di sisi lain, Marinus menekankan bahwa pelaksanaan HAM tetap harus memperhatikan hak orang lain dan ketentuan hukum.
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 mengatur pembatasan hak dan kebebasan melalui undang-undang untuk menjamin penghormatan terhadap hak orang lain serta mempertimbangkan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Namun, pembatasan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Setiap pembatasan harus memiliki dasar hukum dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemahaman HAM, lanjutnya, perlu diperkuat melalui pendidikan dan sosialisasi serta diterapkan dalam pelayanan publik dan pengambilan kebijakan. Masyarakat diharapkan mampu mengenali potensi pelanggaran, memahami mekanisme hukum, dan menghormati hak sesama.
Implementasi P5HAM pada akhirnya menjadi bagian penting dalam mewujudkan negara hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh warga. Perlindungan HAM harus hadir dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan dan dapat dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. (made)

















