SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, mendorong penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar semakin optimal dalam memberikan pelayanan perlindungan kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
Hingga saat ini LPSK baru memiliki lima kantor perwakilan daerah, masing-masing di Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Yogyakarta. Menurutnya, jumlah tersebut belum memadai untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
“LPSK harus semakin dekat dengan masyarakat, termasuk bila perlu hadir juga di Provinsi Banten,” ujar Marinus saat menghadiri acara ‘Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban’ yang diselenggarakan oleh LPSK di Hotel Aryaduta, Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/10/2025) siang. Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah kalangan seperti perwakilan pemerintah daerah se Tangerang Raya, para advokat hingga kalangan perguruan tinggi.
Marinus menambahkan, Komisi XIII DPR RI akan mendorong sejumlah langkah strategis untuk memperkuat LPSK, antara lain dengan mendorong percepatan pembentukan undang-undang baru yang memberikan dasar hukum lebih kuat bagi lembaga tersebut.
“Penguatan ini penting, terutama untuk memperluas kewenangan dan amanat LPSK agar dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia,” tegasnya.
Ia menjelaskan, selama 17 tahun berdiri, LPSK telah hadir mewakili negara dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana. Karena itu, percepatan pembangunan kantor perwakilan daerah perlu dilakukan secara bertahap dan terencana.
Baca Juga: Bupati Ratu Zakiyah Minta PT PGN Perluas Jaringan Gas di Kabupaten Serang
“Tidak ada hambatan dalam pembangunan kantor perwakilan, tetapi kalau terlalu cepat juga berisiko. Ada keterbatasan yang perlu dijaga keseimbangannya, baik dari sisi anggaran maupun sumber daya,” jelasnya.
Marinus juga mengakui, dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, LPSK telah mendorong percepatan pembangunan kantor perwakilan. Namun, ia menegaskan bahwa setiap langkah harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran nasional agar pembangunan dapat berjalan berkelanjutan.
Sementara, Brigjen Pol (Purn) Achmadi dari LPSK menjelaskan bahwa pembentukan kantor perwakilan di Banten belum menjadi prioritas karena secara geografis wilayah tersebut berdekatan dengan Jakarta, yang menjadi kantor pusat LPSK.
“Secara jarak, Banten masih bisa dijangkau dari kantor pusat, sehingga saat ini kami memprioritaskan daerah-daerah lain yang lebih jauh,” ujar Achmadi.
Ia menambahkan, yang terpenting bukan hanya keberadaan kantor, melainkan kecepatan komunikasi dan akses layanan bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan.
“Untuk wilayah terpencil, selain melalui kantor perwakilan, LPSK juga memiliki kantor penghubung dan jaringan Sahabat Saksi dan Korban. Kami juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terdekat serta pemerintah desa agar akses masyarakat terhadap LPSK semakin mudah,” jelasnya.
Baca Juga: Pengacara Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Perlindungan kepada LPSK, untuk Lolly dan 3 Saksi Lainnya
Achmadi pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan permohonan perlindungan kepada LPSK. “Kami terus berupaya bersama-sama agar perlindungan saksi dan korban bisa dirasakan di seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (made)
























