SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, diketahui sempat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk Laura Meizani Nasseru alias Lolly dan 3 orang saksi lain dalam kasus dugaan pencabulan dan menyuruh melakukan aborsi.
Fahmi Bachmid mengatakan, permohonan perlindungan dari LPSK saat ini masih dalam proses. Namun yang jelas, permohonan perlindungan terhadap Lolly dan 3 orang saksi lainnya berproses setelah diajukan. Pihak LPSK pun sudah meminta pandangan dari ahli dalam hal ini.
“Selain Laura, yang saya daftarkan minta perlindungan, ada 3 orang saksi yang lainnya. Mereka sudah diperiksa, sudah menandatangani berita acara di LPSK dan saat ini dalam proses penelaahan,” kata Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/12).
Fahmi juga mengungkapkan bahwa perlindungan ini belum terlalu diperlukan untuk saat ini. Perlindungan dari LPSK sangat diperlukan ketika masalah pencabulan dan menyuruh melakukan aborsi mulai bergulir di pengadilan.
“Saya sampaikan berkali-kali, kalau saat ini mungkin tidak terlalu mengkhawatirkan. Tapi saat sidang, setelah sidang, itu yang sangat mengkhawatirkan,” bebernya.
Permohonan perlindungan ke LPSK diajukan Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya karena dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan setelah mendengarkan keterangan dari Lolly dan 3 orang saksi kunci lainnya di pengadilan.
“Yang kita minta perlindungan, semua saksi yang kita khawatirkan akan terjadi sesuatu. Karena itu, kita minta perlindungan. Perlindungannya bisa perlindungan melekat, bisa perlindungan monitoring,” ungkap Fahmi Bachmid. (jpc)
Diskusi tentang ini post